Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Dicabut dari Daftar Penerima THR Duit Panas, KPK Periksa di Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di Polres Banyumas agar menghindari konflik kepentingan. Langkah ini diambil karena Polres Cilacap sebelumnya tercatat sebagai salah satu instansi yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit haram yang dianggap berasal dari korupsi oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya.
KPK mengungkap bahwa kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu. Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa uang THR diambil melalui pemaksaan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman pemutusan jabatan sebagai bentuk tekanan.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan, karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu forkopimda-nya adalah Polres (Cilacap),” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Dalam kasus ini, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Cilacap 2025-2030, Syamsul Auliya, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Kedua pihak ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep memastikan bahwa para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Diketahui, kasus ini menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga hasil pemerasan dari satuan kerja (satker) demi THR pribadi dan pihak eksternal.
Sebagai informasi, KPK kembali menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal, terutama setelah menetapkan Syamsul Auliya sebagai tersangka. Kasus ini juga menyoroti praktik korupsi yang diungkap, termasuk ancaman pemutusan jabatan terhadap SKPD yang tak menuruti tuntutan Bupati Cilacap. Dengan total target setoran mencapai Rp750 juta, publik semakin tertarik memahami detail modus operandi yang digunakan.
