Program Terbaru: Hari ini sidang perdana oknum prajurit TNI bunuh kacab bank di Jakarta
Sidang Perdana Oknum Prajurit TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Jakarta – Pengadilan Militer II-08 di Cakung, Jakarta Timur, hari ini menggelar sidang pertama kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank, MIP (37), yang melibatkan seorang prajurit TNI. Dalam konferensi pers, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, juru bicara pengadilan, menjelaskan bahwa agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.
“Pada hari ini, persidangan pertama dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer,” ujar Arin Fauzam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Kasus Dilakukan di Jakarta, Termasuk 15 Pelaku Sipil
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang pertama rencananya berlangsung pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, ruang utama pengadilan.
Sebelumnya, seorang kepala kantor cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di pusat perbelanjaan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, 21 Agustus 2025.
Dakwaan Terhadap Tiga Prajurit TNI
Dalam persidangan, oditur militer akan menghadirkan tiga terdakwa secara langsung: Serka MN (terdakwa 1), Kopda FN (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Semua terdakwa saat ini dalam status tahanan.
Dakwaan utama terhadap terdakwa 1 mencakup Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa dikenai dakwaan alternatif berupa Pasal 333 KUHP mengenai penculikan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan barang bukti.
Keterlibatan Pelaku Sipil dan Ancaman Hukuman
Kasus ini juga melibatkan 15 pelaku warga sipil. Mereka diancam pidana penjara maksimal 12 tahun karena dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Polisi Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Sidang akan melanjutkan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap dakwaan dan pembuktian dari penuntut umum. Arin Fauzam menegaskan bahwa proses persidangan akan dijalankan secara profesional, independen, transparan, serta akuntabel.
