Pembahasan Penting: Pemerintah bentuk satgas penertiban “illegal drilling”
Pemerintah bentuk satgas penertiban “illegal drilling”
Jakarta – Pemerintah dan lembaga penegak hukum sepakat membentuk tim khusus untuk menangani sumur minyak ilegal. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa saat ini harga minyak global terus meningkat. Untuk mendukung kebutuhan cadangan minyak dalam negeri, upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipatif.
Satgas akan fokus pada pengawasan dan penegakan aturan di wilayah seperti Sumatera serta Kalimantan. “Koordinasi akan dilakukan antara Kementerian ESDM, SKK Migas, serta Pertamina. Kami siap menjalankan tugas sesuai instruksi dari pimpinan,” jelas Irhamni.
Sebelumnya, pada Rabu ini dilakukan diskusi kelompok fokus (FGD) untuk menentukan mekanisme pelaksanaan penertiban. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan efektif dan terstruktur.
Pertamina bisa membeli sumur ilegal
Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Polisi (Purn) Rudy Sufahriadi menambahkan bahwa kebijakan ini didasari Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025. “Sumur minyak yang berada di masyarakat dapat dibeli oleh Pertamina dan Medco Energi, sehingga statusnya berubah menjadi legal dengan syarat adanya perjanjian kerja sama,” terangnya.
Dari sumur-sumur yang ditertibkan, nantinya akan menjadi sumber cadangan baru bagi Pertamina. Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sementara izin penggalian sumur baru tidak diberikan.