Bisnis

Legislator Jabar sebut pengedar rokok ilegal harus dibuat efek jera

Legislator Jabar Sebut Penindakan Terhadap Pengedar Rokok Ilegal Perlu Lebih Tegas

Garut, Jawa Barat

Legislator Jabar sebut pengedar rokok ilegal – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat, Aten Munajat, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, menekankan pentingnya hukuman yang berdampak jera terhadap pelaku. Menurutnya, langkah-langkah saat ini seperti razia dan pemusnahan barang bukti belum cukup mencegah praktik penyelundupan yang terus berlangsung. “Selain razia yang hanya berujung pada penyitaan dan pemusnahan, aturan harus mampu menciptakan efek jera,” ujarnya saat berkunjung ke Kabupaten Garut, Sabtu (24/6).

“Jika hanya dimusnahkan, tidak akan ada dampak yang mendasar. Penindakan harus sampai ke akar masalah, yaitu produsen rokok ilegal,” tambah Aten.

Aten menyoroti bahwa pemerintah daerah selama ini sudah gencar melakukan operasi penyitaan rokok ilegal. Dalam beberapa bulan terakhir, Satpol PP dan Bea Cukai telah menyita ribuan batang rokok ilegal, termasuk operasi besar di Alun-alun Garut pada Rabu (24/6). Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam aksi tersebut mencapai sekitar empat juta batang, menurut data yang dihimpun. Namun, ia menekankan bahwa langkah-langkah ini harus diimbangi dengan penegakan hukum yang lebih tajam kepada pelaku produksi.

Persoalan rokok ilegal, menurut Aten, bukan hanya tentang penyitaan di lapangan. Ia menilai, serangkaian tindakan harus dilakukan untuk menyelidiki asal-usul barang bukti, sehingga kasus-kasus penyelundupan dapat diungkap secara menyeluruh. “Kasus-kasus penyitaan tidak boleh dihentikan hanya sampai di sana. Kita harus menelusuri hingga ke produsen atau pihak yang menyalurkan rokok ilegal,” jelasnya.

“Kami dari DPRD Daerah Pemilihan Garut mengapresiasi upaya pemusnahan rokok ilegal yang telah dilakukan. Namun, kita perlu memastikan bahwa efek hukumnya terasa sampai ke level pabrik,” kata Aten.

Menurut Aten, rokok ilegal yang beredar di Jabar justru berasal dari daerah lain, bukan dihasilkan secara lokal. Ia menyebutkan bahwa Jabar lebih sering menjadi target pasar daripada penyuplai. “Rokok ilegal yang ditemukan di Garut ternyata dipasok dari luar wilayah. Ini berarti, kita perlu kerja sama yang lebih intens dengan instansi di daerah lain untuk menggagalkan rantai pasokan,” terangnya.

Dalam konteks ini, Aten menggarisbawahi bahwa selain menindak pengedar, lembaga penegak hukum harus memfokuskan investigasi pada produsen. “Pemusnahan barang bukti adalah langkah yang penting, tetapi tidak cukup jika tidak diiringi tindakan tegas terhadap pihak yang membuat rokok tersebut secara ilegal,” lanjutnya.

Menyusul aksi pemusnahan di Alun-alun Garut, Aten berharap ada koordinasi yang lebih baik antarinstansi. “Dinas perlu berkomunikasi dengan pihak berwenang di provinsi lain untuk melacak sumber dan menghentikan produksi rokok ilegal secara permanen,” saran legislator tersebut. Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan penindakan hanya bisa diraih jika ada kejelasan dalam regulasi dan pelaksanaannya.

Upaya Pemerintah Daerah

Menurut Aten, pemerintah daerah telah mengambil langkah signifikan dalam menangani masalah rokok ilegal. Operasi penyitaan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai terus berlangsung, bahkan beberapa kali dilakukan secara simultan untuk meningkatkan efektivitas. “Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindak rokok ilegal, tapi hasilnya masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.

“Pemusnahan rokok ilegal di Garut, Rabu (24/6), adalah contoh nyata kerja sama yang baik. Namun, kita perlu memastikan bahwa pelaku tidak hanya diberi sanksi administratif, tetapi juga hukuman pidana,” tambah Aten.

Dalam beberapa tahun terakhir, peredaran rokok ilegal di Jabar diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Angka ini berasal dari kehilangan penerimaan negara dari cukai yang tidak terbayar. Aten menjelaskan bahwa kebijakan yang efektif harus melibatkan sanksi yang lebih berat, seperti penjara atau denda besar, untuk mengurangi insentif para pelaku.

Menurutnya, keberhasilan operasi pemusnahan harus diiringi tindakan preventif. “Kita perlu mengetahui siapa yang memproduksi dan mengirimkan rokok ilegal ke Jabar. Jika tidak, kasus seperti ini akan terus berulang,” jelas Aten. Ia juga menyarankan pemerintah daerah untuk memperkuat keberadaan tim khusus yang fokus pada penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran ilegal.

Langkah Koordinasi dan Perluasan Penindakan

Menanggapi hal tersebut, Aten menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum harus mencakup kerja sama lintas daerah. “Produksi rokok ilegal seringkali terjadi di daerah lain, lalu dijual ke Jabar. Ini berarti, kita harus berkoordinasi dengan pihak berwenang di provinsi lain untuk menindak pembuatnya secara langsung,” terangnya.

Aten juga menyoroti bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal terkadang tidak memenuhi standar kualitas, sehingga berisiko menyebabkan gangguan kesehatan yang lebih serius. “Karena rokok ilegal tidak dikenakan cukai, mereka bisa menjualnya lebih murah. Ini mengakibatkan konsumen tertarik membelinya, terutama di wilayah yang memiliki harga rokok lebih tinggi,” jelasnya.

“Kita perlu memastikan bahwa rokok ilegal tidak hanya dibawa ke Jabar, tetapi juga dihentikan di sumbernya. Jika tidak, operasi razia akan terus dilakukan, tapi efeknya tidak akan bertahan lama,” tambah Aten.

Sebagai langkah penegakan hukum, Aten meminta pemerintah daerah untuk menyelidiki latar belakang para pengedar. “Para pengedar bisa saja menjadi jembatan antara produsen dan konsumen. Jika kita menghukum mereka, pelaku utamanya akan segera terekspos,” ujarnya. Ia menilai bahwa tindakan yang lebih tegas, seperti pemberian sanksi yang bisa membuat pelaku tidak berani mengulangi kesalahan, adalah kunci untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

Menurut Aten

Rina Ramadhan

Rina Ramadhan adalah penulis yang mengangkat tema zakat, sedekah, dan kepedulian sosial dengan pendekatan sederhana dan informatif. Di atapkitadonasi.com, ia berupaya menjembatani pemahaman antara kewajiban sosial dan praktik donasi yang benar. Rina berkomitmen menghadirkan konten yang ramah pembaca dan mudah dipraktikkan.