Ekonom: KBLI Konten Kreator Jadi Peluang UMKM Digital Lebih Kompetitif
New Policy – Jakarta, Jumat – Pemerintah Indonesia kini menempatkan sektor usaha digital, termasuk konten kreator, dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis yang dapat mendorong pertumbuhan serta meningkatkan daya saing UMKM digital di tingkat internasional, menurut Adiwarman Karim, ekonom Universitas Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini memberikan wawasan lebih jelas tentang dinamika usaha di bidang teknologi digital, yang sebelumnya dianggap kurang terstruktur.
Transformasi Ekonomi Melalui KBLI 2025
KBLI, selaku standar pengklasifikasian sektor usaha, berperan penting dalam memantau produktivitas industri, mengidentifikasi inovasi, serta membentuk kebijakan yang relevan. Dengan adanya penambahan kategori konten kreator dalam KBLI 2025, Adiwarman menilai transformasi ekonomi dari sektor agraris ke industri dan kemudian ke digital dapat dilakukan secara lebih terarah. Ia menekankan bahwa langkah ini memberikan dasar hukum resmi bagi kegiatan usaha digital, yang sebelumnya masih dianggap sebagai hobi atau pekerjaan sampingan.
“Kebijakan ini diperkirakan mampu meningkatkan daya saing UMKM digital di tingkat internasional,” kata Adiwarman dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa KBLI 2025 tidak hanya mengklasifikasikan jenis usaha, tetapi juga memfasilitasi pemerintah dalam merancang skema insentif yang lebih spesifik. Dengan adanya klasifikasi ini, UMKM digital bisa mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan usaha tradisional, seperti pengurangan pajak atau akses ke fasilitas kredit.
Persaingan Digital dan Kreativitas
Adiwarman menyoroti bahwa bisnis konten kreator saat ini memiliki tingkat persaingan yang relatif rendah, dibandingkan sektor usaha lainnya. Hal ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk bersaing secara global dengan modal teknologi yang semakin berkembang. “Pertumbuhan industri ini bergantung pada kreativitas dan kemampuan memahami preferensi pasar,” tambahnya.
Menurut peneliti, meski persaingan di dunia digital terbilang ketat, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekosistem konten lokal. Hal ini didukung oleh populasi yang besar dan minat masyarakat terhadap media digital. Dengan adanya KBLI 2025, Adiwarman berharap para kreator konten bisa lebih mudah menjangkau pasar, baik secara nasional maupun internasional. Ia menambahkan bahwa pengklasifikasian ini juga membantu dalam mengevaluasi pertumbuhan dinamis UMKM digital, yang mungkin tidak bisa diukur dengan metode tradisional.
Peran KBLI dalam Insentif Pemerintah
KBLI 2025 diharapkan menjadi alat yang efektif bagi pemerintah dalam membedakan antara UMKM digital dan tradisional. Adiwarman menjelaskan bahwa dengan klasifikasi ini, skema insentif dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor. Misalnya, UMKM digital mungkin memerlukan insentif khusus dalam pengembangan teknologi atau akses ke sumber daya digital, sementara UMKM tradisional lebih fokus pada subsidi atau pelatihan keterampilan.
“Langkah ini juga penting dalam merancang insentif khusus bagi UMKM digital yang memerlukan pendekatan berbeda dibandingkan usaha tradisional,” ujarnya. Ia menekankan bahwa KBLI 2025 tidak hanya mengklasifikasikan jenis usaha, tetapi juga memperkuat peran pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang selaras dengan tuntutan pasar global. Dengan demikian, UMKM digital bisa lebih cepat beradaptasi dan meningkatkan kualitas produk serta layanannya.
Klasifikasi Profesi Digital dalam KBLI 2025
Sebagai bagian dari KBLI 2025, profesi seperti kreator konten, influencer, YouTuber, hingga podcaster kini diakui secara resmi sebagai bentuk kegiatan usaha. Hal ini diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui situs resmi UMKM Indonesia pada 17 Desember 2025. Dengan adanya klasifikasi ini, para pelaku usaha digital diberikan wewenang untuk mengajukan nomor induk berusaha (NIB) sebagai dasar hukum beroperasi.
Adiwarman menuturkan bahwa kebijakan ini memberikan pengakuan resmi terhadap peran kreator konten dalam perekonomian nasional. “Kebijakan ini memberikan pengakuan bahwa sektor ini tidak hanya sekadar hobi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi yang produktif,” katanya. Ia menambahkan bahwa klasifikasi ini memungkinkan pemerintah mengukur kontribusi UMKM digital terhadap pertumbuhan PDB dan menciptakan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Persiapan untuk Era Digital
KBLI 2025 diperkirakan menjadi fondasi bagi transformasi ekonomi Indonesia ke arah yang lebih digital. Adiwarman menyebutkan bahwa dengan mengakui konten kreator sebagai usaha, pemerintah bisa mengatur lebih baik kinerja sektor tersebut. Ia mengingatkan bahwa kreator konten membutuhkan dukungan infrastruktur, seperti akses internet yang stabil, sertifikasi kompetensi, serta peran lembaga pendidikan dalam membentuk tenaga ahli.
“KBLI 2025 memberikan ruang bagi UMKM digital untuk berkembang secara terstruktur, sehingga bisa berkompetisi dengan usaha internasional,” tutur Adiwarman. Menurutnya, penambahan klasifikasi ini juga menjadi dasar bagi pembentukan kebijakan yang lebih inklusif, terutama dalam mendorong inovasi teknologi dan ekosistem kreatif. Selain itu, KBLI 2025 memudahkan pemantauan pertumbuhan UMKM digital, yang seringkali tidak tercatat dalam sistem ekonomi tradisional.
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi UMKM digital, terutama dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing. Dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB), para kreator konten bisa lebih mudah mendapatkan akses ke layanan keuangan, bantuan pemerintah, serta perlindungan hukum. Adiwarman menegaskan bahwa KBLI 2025 adalah bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mengakomodasi perubahan paradigma ekonomi digital di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Sebagai contoh, kebijakan ini membuka peluang bagi UMKM digital untuk mengembangkan model bisnis yang lebih inovatif, seperti berbasis platform atau berbasis komunitas. Adiwarman berharap KBLI 2025 bisa menjadi acuan bagi pembentukan kebijakan yang lebih fleksibel, sehingga UMKM digital tidak hanya bertahan, tetapi juga bisa menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Dengan pengakuan ini, UMKM digital diharapkan bisa berkembang lebih cepat dan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi global,” pungkasnya.