Menhub Masih Menunggu Finalisasi Perpres Tarif Ojol 8 Persen
Special Plan – Dalam sebuah wawancara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar penerapan aturan pemotongan tarif ojek daring (ojol) maksimal 8 persen. Menurut Menhub, proses finalisasi Perpres ini sedang dijalani oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). “Kita masih menantikan Perpres dari Mensesneg untuk ditindaklanjuti,” kata Dudy dalam pernyataannya.
Kebijakan Tarif Ojol Akan Diberlakukan Setelah Finalisasi
Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa setelah Perpres tersebut resmi selesai dibuat, Kementerian Perhubungan akan langsung menerapkan kebijakan yang diatur dalam dokumen tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan kapan aturan ini akan berlaku. “Kita harus mengkoordinasikan dulu dengan Mensesneg sebelum melanjutkan,” tambahnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih besar kepada mitra pengemudi ojol, yang sebelumnya sering kali terkena pemotongan tarif hingga 20 persen.
“Oh nanti kita lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya,” kata Dudy, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa pemotongan tarif oleh perusahaan aplikator atau penyedia platform hanya boleh mencapai maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan demikian, mitra pengemudi diperbolehkan menerima setidaknya 92 persen dari total pendapatan mereka. Aturan ini diharapkan dapat menyeimbangkan penghasilan para pengemudi dan keuntungan perusahaan penyedia layanan ojol.
Menhub: Kebijakan Ini Akan Memberikan Keuntungan untuk Pengemudi
Kebijakan pemotongan tarif maksimal 8 persen merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pengemudi ojol tidak terlalu dirugikan oleh bisnis aplikasi. Menhub Dudy Purwagandhi menekankan bahwa aturan ini bukan hanya mengatur potongan tarif, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap praktik bisnis di sektor transportasi online. “Ini penting agar keuntungan pengemudi tidak terlalu terkikis,” katanya. Dengan aturan ini, perusahaan akan dibatasi dalam mengambil margin keuntungan dari tarif yang mereka berikan kepada pengemudi.
Perlu diketahui, hingga kini aturan tersebut belum diterapkan secara penuh. Sejumlah perusahaan aplikasi ojol masih mempertahankan pemotongan tarif yang mencapai sekitar 20 persen. Hal ini membuat pengemudi merasa kurang mendapat keuntungan maksimal. Kebijakan baru ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antara mitra pengemudi dan perusahaan penyedia platform.
Setneg akan Memastikan Kebijakan Tarif Ojol Diberlakukan
Menurut Dudy Purwagandhi, Kementerian Perhubungan akan menunggu Setneg menyelesaikan proses finalisasi Perpres sebelum melanjutkan implementasi kebijakan tersebut. Proses ini memakan waktu karena harus melalui evaluasi kebijakan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Perpres ini harus direvisi hingga semua pihak setuju, terutama mengenai rincian persentase pemotongan,” jelas Menhub. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan berbagai stakeholder untuk memastikan aturan ini tidak menimbulkan masalah di lapangan.
Menurut informasi yang diperoleh, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dirancang untuk mengatur tarif ojol secara lebih adil. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan memastikan keberlanjutan bisnis di sektor transportasi online. Menhub berharap bahwa setelah kebijakan ini berlaku, pengemudi ojol akan merasa lebih diperlakukan secara adil dan adanya peningkatan pendapatan.
Analisis Kebijakan dan Dampaknya pada Pasar Ojol
Pemotongan tarif maksimal 8 persen menjadi aturan yang menarik perhatian karena menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan pendapatan pengemudi. Dalam konteks pasar ojol yang semakin kompetitif, aturan ini dianggap sebagai bentuk regulasi yang memberikan perlindungan lebih besar kepada para mitra pengemudi. Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kebijakan ini juga membantu mengurangi tekanan ekonomi yang terjadi akibat perusahaan platform yang memperoleh margin keuntungan terlalu besar.
Meski aturan ini sudah selesai dibuat, pemerintah tetap melakukan penyesuaian untuk memastikan tidak ada kekacauan di lapangan. Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa Setneg akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah penerapan aturan tersebut. “Kami akan memastikan semua pihak memahami aturan ini sebelum diterapkan,” tambahnya. Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan ini agar pengemudi dan perusahaan tidak merasa keberatan.
Menurut Dudy, kebijakan ini juga akan meningkatkan kualitas pelayanan ojol karena pengemudi lebih termotivasi untuk memberikan layanan terbaik. “Dengan pendapatan yang lebih stabil, pengemudi bisa fokus pada meningkatkan kepuasan pelanggan,” ujarnya. Selain itu, aturan ini diharapkan mendorong transparansi dalam tarif dan meminimalkan praktik yang tidak sehat, seperti pemotongan tarif di luar batas yang ditetapkan.
Sebagai informasi tambahan, Perpres ini tidak hanya mengatur tarif, tetapi juga menetapkan pedoman pengawasan terhadap kegiatan bisnis di sektor ojol. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur industri transportasi digital secara lebih ketat. Menhub Dudy Purwagandhi berharap bahwa kebijakan ini akan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam mengelola bisnis ojol secara lebih baik.
Proses Finalisasi Masih Memerlukan Waktu
Menurut Dudy Purwagandhi, finalisasi Perpres tarif ojol 8 persen membutuhkan waktu beberapa bulan. Ia menjelaskan bahwa Setneg sedang mengevaluasi berbagai aspek hukum dan kebijakan agar aturan ini tidak menimbulkan masalah di masa depan. “Kita harus memastikan aturan ini mampu berdampak positif di lapangan,” katanya. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat mencegah praktek pemotongan tarif yang terlalu tinggi dan memperkuat perlindungan bagi pengemudi.
Kebijakan pemotongan tarif maksimal 8 persen ini telah dibicarakan dalam berbagai rapat antara Kementerian Perhubungan dan Setneg. Menurut Menhub, kebijakan ini memerlukan kesepakatan antara pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator ojol, agar tidak terjadi penolakan atau penyesuaian lagi sebelum diberlakukan. “Kami berusaha agar aturan ini tidak menimbulkan kesan seperti regulasi yang mendiskriminasi perusahaan ojol,” katanya.
Dengan adanya Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pengemudi. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif yang signifikan, terutama dalam mengurangi beban ekonomi para mitra pengemudi. Dudy Purwagandhi menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Setneg hingga kebijakan ini selesai dan dapat diterapkan secara efektif.
Dalam beberapa bul