Delapan penambang ilegal di TWA Tanjung Tanpa NTB ditangkap

Operasi Penegakan Hukum di Kawasan Konservasi NTB: Delapan Pelaku Penambangan Ilegal Ditangkap

Atapkitadonasi.com – Tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi pemerintah berhasil mengamankan delapan individu yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di wilayah Taman Wisata Alam Tanjung Tampa. Operasi ini berlangsung di kawasan konservasi Gunung Prabu yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Unsur-unsur yang berpartisipasi dalam operasi tersebut meliputi perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Dwi Januanto Nugroho yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap dugaan kuat terkait pengangkutan material hasil aktivitas penambangan ilegal dari dalam kawasan konservasi. Material tersebut berasal dari wilayah Desa Kuta yang berada di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Proses pengungkapan ini dilakukan melalui pemantauan intensif terhadap aktivitas transportasi material dari lokasi penambangan.

Hasil Operasi dan Barang Bukti

Dalam operasi yang dilaksanakan, tim berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan pengangkutan material tambang. Selain itu, petugas juga menemukan 157 karung berisi batu yang diduga mengandung emas. Barang-barang lain yang diamankan meliputi satu unit dump truk dan satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut material. Semua barang bukti tersebut kemudian dikumpulkan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

“Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan orang diduga terlibat dalam pengangkutan material, 157 karung batu mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan tersebut,” ujarnya melalui keterangan yang diterima di Mataram, Selasa.

Menurut penjelasan Dwi Januanto Nugroho, pengungkapan ini memberikan indikasi kuat bahwa terdapat jalur pengangkutan material tambang yang menghubungkan kawasan konservasi dengan lokasi lain. Jalur tersebut memanfaatkan baik transportasi laut maupun darat untuk memindahkan material hasil penambangan. Proses pengangkutan dimulai dengan menggunakan perahu kayu yang membawa material dari sekitar lokasi penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa menuju tempat tujuan.

Proses Penyidikan dan Penegakan Hukum

Penyidikan saat ini difokuskan untuk mengungkap seluruh rantai kegiatan penambangan ilegal, mulai dari pengambilan material di kawasan konservasi hingga pihak-pihak yang menerima dan memperoleh manfaat dari hasil tambang tersebut. Kasus ini pertama kali terbongkar setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar kawasan Gunung Prabu.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik bongkar muat material. Hasil pemantauan menunjukkan adanya aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truk dan kendaraan pikap di pesisir Desa Kuta. Setelah kendaraan meninggalkan lokasi, tim melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga berhasil menghentikan kedua kendaraan di Desa Ketara, Kecamatan Pujut.

“Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 90 ayat (1) Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar.

Komitmen Perlindungan Kawasan Konservasi

Lebih lanjut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Hal ini memberikan kepastian bahwa ruang-ruang yang dilindungi tidak boleh menjadi objek eksploitasi ilegal. Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak, asal material, kepemilikan sarana angkut, lokasi tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, membiayai, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.