DPR tegaskan UU PIHU tak untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri

DPR tegaskan UU PIHU tak untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri

Atapkitadonasi.com – Jakarta – DPR tegaskan UU PIHU tak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Kuasa DPR RI, Abdullah, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) di Mahkamah Konstitusi, Selasa, menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut hanya berlaku bagi pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa izin resmi. Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah dengan cara mandiri.

Abdullah menambahkan bahwa secara a contrario, Pasal 115 UU PIHU tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah. Menurut dia, ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal sekaligus memastikan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan ibadah umrah. "Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggungjawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," ujarnya.

Kerangka Hukum dan Perlindungan Konstitusional

Menurut Abdullah, Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (4), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Pengakuan terhadap ibadah umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU menjadi penguatan jaminan kebebasan beribadah sekaligus respons terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU.

"Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siap, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian," kata Enny Nurbaningsih.

Enny juga meminta DPR dan pemerintah menjelaskan perubahan istilah "perseorangan" menjadi "mandiri", termasuk penjelasan mengenai penyedia layanan yang menjadi salah satu persyaratan umrah mandiri. Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah menjelaskan makna frasa "bertindak sebagai PPIU" dalam persidangan berikutnya. "Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa?" tanya Asrul Sani.

Sidang uji materi UU PIHU akan dilanjutkan pada Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan, dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026. Pemohon berpendapat Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dijadikan dasar untuk memidanakan masyarakat yang mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang UU PIHU dan Umrah Mandiri

Apa itu umrah mandiri? Umrah mandiri adalah ibadah umrah yang dilakukan oleh jamaah secara pribadi tanpa melalui agen perjalanan atau PPIU resmi, namun tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Apakah jamaah umrah mandiri bisa ditindak hukum? Tidak, berdasarkan penegasan DPR, UU PIHU tidak dimaksudkan untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri. Ketentuan pidana hanya berlaku bagi pihak yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin resmi.

Siapa yang termasuk penyedia layanan umrah mandiri? Penyedia layanan umrah mandiri dapat berupa individu atau lembaga yang menyediakan jasa pendampingan, transportasi, dan akomodasi, serta diakses melalui sistem informasi kementerian.

Kapan sidang uji materi UU PIHU dilanjutkan? Sidang uji materi UU PIHU dilanjutkan pada Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang UU PIHU dan perkembangan sidang uji materi, Anda dapat mengunjungi [berita terkait di AntaraNews](https://www.antaranews.com/berita/5670183/dpr-tegaskan-uu-pihu-tak-untuk-mengkriminalkan-jamaah-umrah-mandiri).