Hukum

Eks Wamenaker Noel hadapi sidang putusan kasus pemerasan sertifikat K3

Eks Wamenaker Noel Hadapi Sidang Putusan Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Eks Wamenaker Noel hadapi sidang putusan – Jakarta, Kamis — Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024 hingga 2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, segera menghadapi proses pembacaan putusan dari majelis hakim. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan Hakim Ketua Nur Sari Baktiana memimpin jalannya. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat bahwa sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Detil Tuntutan

Sebelumnya, Noel telah dituntut oleh jaksa penuntut dalam kasus dugaan pemerasan selama proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi. Menurut dokumen tuntutan, ia diancam hukuman penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp250 juta, atau subsidi substitusi 90 hari penjara. Selain itu, Noel juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp4,43 miliar, dengan subsidi 2 tahun penjara.

Kasus ini melibatkan tindakan korupsi dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerasan diduga dilakukan oleh Noel bersama 10 terdakwa lainnya, seperti Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang untuk mengumpulkan dana dari pemohon sertifikasi K3.

Daftar Terdakwa

Kelompok terdakwa ini memiliki tuntutan hukuman yang berbeda. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dihukum penjara 3 tahun, sementara Fahrurozi dikenai ancaman hukuman 4 tahun dan 6 bulan. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi mendapat hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Di samping hukuman penjara, para terdakwa juga dikenai denda Rp250 juta, dengan subsidi 90 hari penjara. Beberapa di antara mereka dituntut membayar uang pengganti karena dinilai menikmati dana yang diperoleh dari korupsi. Hery Sutanto, misalnya, harus menyerahkan uang sebesar Rp4,73 miliar, sementara Subhan Rp5,8 miliar. Gerry Aditya Herwanto Putra menyetor Rp13,26 miliar, Bobby Rp978,35 juta, dan Sekarsari Kartika Putri Rp42,67 miliar.

Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam kasus ini, para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3. Mereka mengambil uang sejumlah Rp6,52 miliar dari para pihak yang mengajukan lisensi atau sertifikasi tersebut. Selain itu, Noel juga dituduh menerima gratifikasi berupa uang dan barang dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta.

Uang pengganti yang diterima Noel mencapai Rp70 juta, sementara Fahrurozi Rp270,95 juta. Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing mendapat Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari Kusumawati menerima Rp326,12 juta, sementara Bobby Rp978,35 juta. Supriadi dan Haiyani Rumondang, serta Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, Ida Rochmawati, Fitriana Bani Gunaharti, dan Nila Pratiwi Ichsan juga diberi uang pengganti dengan nominal berbeda.

Dalam peristiwa gratifikasi, Noel diancam pidana sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Dana ini diduga diterima dari ASN Kemenaker dan pihak swasta selama ia menjabat wamenaker. Pemerasan dan gratifikasi tersebut dinilai terjadi dalam periode 2024–2025, sebagaimana diungkapkan dalam tuntutan jaksa.

Penerimaan Dana Gratifikasi

Menurut laporan, selain pemerasan, Noel juga disangka menerima gratifikasi dari pihak-pihak tertentu. Ia diduga menerima uang sejumlah Rp3,36 miliar dan satu motor Ducati Scrambler biru dongker. Dana tersebut disangka diberikan oleh ASN Kemenaker dan pihak swasta yang ingin memperoleh keuntungan melalui pengaruh atau jasa yang diberikan.

Kasus ini melibatkan pemerosesan dana korupsi yang sebesar Rp6,52 miliar. Para terdakwa diduga menyalahgunakan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan finansial. Jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa bervariasi, dengan beberapa menerima hingga puluhan miliar rupiah. Ini mencerminkan tingkat kerusakan yang dianggap terjadi selama proses penerbitan sertifikasi K3.

Dasar Hukum

Atas perbuatannya, eks Wamenaker Noel terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Kasus ini menggambarkan upaya pemerasan yang dilakukan dalam lingkungan Kemenaker. Para terdakwa diduga mengambil keuntungan secara tidak sah dari proses penerbitan sertifikasi K3, yang seharusnya menjadi alat pengawasan terhadap kondisi kerja di sektor perusahaan. Selain itu, gratifikasi yang diterima menunjukkan adanya praktik korupsi dalam hubungan institusi dan pihak swasta.

Para korban pemerasan meliputi Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Rafi Firmansyah

Rafi Firmansyah merupakan penulis yang tertarik pada topik donasi digital, teknologi, dan perubahan perilaku sosial. Di atapkitadonasi.com, Rafi mengulas bagaimana perkembangan platform online memengaruhi cara masyarakat berbagi. Ia berupaya menyajikan konten yang relevan dengan era digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.