Hukum

Kejati Gorontalo Tahan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON

Foto : Rachmat Razi - atapkitadonasi.com
Daftar Isi
  1. Ketua KONI Gorontalo Ditahan: Kasus Korupsi Dana Hibah PON 2024 Mengungkap Celah Pengelolaan Anggaran Olahraga Daerah
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Ketua KONI Gorontalo Ditahan: Kasus Korupsi Dana Hibah PON 2024 Mengungkap Celah Pengelolaan Anggaran Olahraga Daerah

Atapkitadonasi.com – Empat orang resmi mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024. Di antara mereka, nama paling mencolok adalah Fikram Salilama, yang menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo sekaligus masih aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat. Ia ditahan bersama Abdullah Pala (Sekretaris Umum KONI), Mohammad Amir Hamzah dari CV Niamal, dan Mohammad Arif Mohi dari CV Rahma.

Masa penahanan keempat tersangka ditetapkan selama 20 hari ke depan. Keputusan upaya paksa ini diumumkan pada Jumat oleh Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Erwin, yang menegaskan bahwa penahanan dilakukan secara serentak terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skema penyimpangan anggaran tersebut.

“Hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap FS selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, AP sebagai Sekretaris Umum, MAH selaku pihak swasta CV Niamal, dan MAM selaku CV Rahma,” ujar Erwin.

Akar Masalah: Rp25 Miliar untuk PON yang Tak Pernah Tiba di Atlet

Benang kusut perkara ini bermula dari aliran dana hibah sebesar sekitar Rp25 miliar yang dicairkan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada KONI provinsi sepanjang Januari hingga Desember 2024. Secara konseptual, anggaran itu diperuntukkan bagi dua fase kegiatan PON XXI, yaitu tahap persiapan sebelum ajang berlangsung dan tahap pascakegiatan setelahnya. Dalam praktiknya, dari total hibah tersebut, nilai yang tercatat terpakai untuk operasional mencapai Rp16.650.608.297.

Rincian penggunaan dana mencakup pengadaan barang dan jasa yang luas: peralatan serta perlengkapan bagi atlet dan pelatih, kebutuhan konsumsi harian, makanan tambahan (extra fooding), akomodasi selama kontingen berada di Aceh-Sumatera Utara, hingga subsidi bagi cabang olahraga untuk pelaksanaan uji coba atau tryout. Namun, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humulungo, mengungkapkan bahwa dalam eksekusi anggaran, KONI melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mengambil langkah yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, dengan dalih kondisi mendesak.

Temuan lain yang memperberat perkara adalah fakta bahwa sebagian dana hibah yang seharusnya menjadi bantuan bagi pengurus daerah cabang olahraga tidak sampai secara utuh ke tangan para atlet. Penyidik menghitung bahwa keseluruhan penyimpangan tersebut menimbulkan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.322.919.275.

Aliran Dana dan Peran Masing-Masing Tersangka

Rafid menjelaskan bahwa setiap tersangka diduga memperoleh aliran dana dalam nominal yang berbeda-beda, mencerminkan posisi dan fungsi masing-masing dalam struktur pengelolaan hibah:

Fikram Salilama, yang dinilai bertanggung jawab secara keseluruhan atas pengelolaan anggaran KONI, diduga menerima aliran dana sebesar Rp885.740.000. Abdullah Pala dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Umum diduga memperoleh Rp474.125.000. Di sisi swasta, Mohammad Amir Hamzah melalui CV Niamal diduga menerima Rp704.434.275, sementara Mohammad Arif Mohi dari CV Rahma diduga memperoleh Rp254.120.000.

Peran dua perusahaan swasta dalam perkara ini menarik perhatian publik Gorontalo. CV Niamal dan CV Rahma, yang seharusnya menjadi mitra pengadaan, justru terindikasi menjadi saluran aliran dana yang tidak sesuai dengan mekanisme kontrak pengadaan yang sah. Hal ini mengindikasikan bahwa proses tender atau penunjukan langsung yang seharusnya transparan telah dikesampingkan demi kepentingan tertentu.

Landasan Hukum: KUHP Baru Jadi Senjata Kejari

Yang membedakan perkara ini dari kasus korupsi konvensional adalah pilihan dasar hukum yang digunakan. Kejati Gorontalo menjerat keempat tersangka dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 603 dan Pasal 604. Penggunaan pasal-pasal tersebut menandai transisi sistem hukum pidana Indonesia yang kini mulai diterapkan secara nyata dalam penanganan perkara korupsi di tingkat daerah.

“Pada perkara ini, kami menjerat keempat tersangka dengan menggunakan ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Pasal 603 dan Pasal 604,” kata Rafid.

Bendahara KONI Tak Ditahan — Tapi Pintu Tersangka Baru Tetap Terbuka

Pertanyaan yang wajar muncul dari publik: mengapa bendahara KONI Gorontalo tidak ikut ditahan? Rafid menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tanggung jawab atas penyimpangan anggaran secara spesifik berada pada keempat tersangka yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tidak ditemukan cukup bukti untuk menjerat pihak lain pada tahap penyidikan saat ini.

Meski demikian, Rafid tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara. Peluang penetapan tersangka baru tetap terbuka, bergantung pada fakta-fakta yang akan terungkap selama proses persidangan berlangsung. Artinya, perkara ini belum sepenuhnya selesai dan masih berpotensi meluas.

Implikasi bagi Tata Kelola Olahraga Daerah

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum individual, melainkan cerminan kerentanan struktural dalam pengelolaan dana hibah olahraga di tingkat provinsi. Ketika anggaran sebesar Rp25 miliar dialokasikan untuk kepentingan kontingen PON, namun mekanisme pengawasan pengadaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, ruang bagi penyimpangan menjadi sangat lebar. Fakta bahwa dana untuk bantuan cabang olahraga tidak sampai utuh ke atlet menunjukkan bahwa dampak korupsi ini langsung menyentuh mereka yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama: para atlet daerah yang mewakili Gorontalo di panggung olahraga nasional.

Bagi DPRD Provinsi Gorontalo, penahanan salah satu anggotanya yang aktif juga menimbulkan pertanyaan tentang pemisahan fungsi antara peran legislatif dan eksekutif dalam organisasi olahraga daerah. Fikram Salilama, yang secara konstitusional seharusnya mengawasi penggunaan anggaran daerah, justru menjadi tersangka dalam perkara yang menyangkut dana hibah dari pemerintah daerah itu sendiri. Dinamika ini berpotensi memicu perdebatan lebih luas mengenai tata kelola dan akuntabilitas dalam ekosistem olahraga Gorontalo ke depan.

Frequently Asked Questions

What is Kejati Gorontalo Tahan Ketua KONI Tersangka?

Kejati Gorontalo Tahan Ketua KONI Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejati Gorontalo Tahan Ketua KONI Tersangka matter?

Kejati Gorontalo Tahan Ketua KONI Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Rachmat Razi - atapkitadonasi.com

Rachmat Razi - atapkitadonasi.com

Rachmat Razi adalah seorang SEO content writer yang suka menulis dan membahas berbagai hal, serta berdedikasi dalam mengoptimalkan situs web untuk mesin pencari.