Hukum

Key Discussion: Ombudsman: Sinergi dengan MA perkuat pengawasan sektor peradilan

Ombudsman dan MA Berkolaborasi untuk Memperkuat Pengawasan Pelayanan Peradilan

Key Discussion – Dari Jakarta – Lembaga Ombudsman RI (ORI) mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) menjadi kunci untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan publik, terutama di bidang peradilan. Sinergi antara kedua institusi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap keluhan warga. Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan, Ombudsman RI dan MA terus berupaya menjalin koordinasi yang lebih intensif guna memastikan kualitas layanan hukum mencapai standar yang lebih baik.

Komitmen untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Peradilan

Menurut Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, data yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) menunjukkan bahwa hingga 19 Mei 2026, terdapat 1.426 laporan masyarakat yang berkaitan dengan layanan di lingkungan MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Dari jumlah tersebut, 686 laporan telah diproses di tingkat pusat. “Pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk menjamin kepuasan masyarakat dan mengurangi kesalahan dalam penyelenggaraan pelayanan hukum,” jelas Rahmadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Pada tanggal 22 Mei 2026, Ombudsman RI dan MA melakukan pertemuan di Jakarta untuk membahas langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Kedua lembaga sepakat bahwa kolaborasi ini dapat menjadi fondasi untuk memperbaiki sistem pengaduan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Pertemuan yang dipimpin oleh Rahmadi bersama anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, Partono, dan Nuzran Joher, turut dihadiri oleh Ketua MA, Sunarto, yang mengungkapkan dukungan penuh terhadap inisiatif sinergi ini.

Penjajakan Kerja Sama Strategis

Salah satu isu utama yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah rencana penyusunan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar kerja sama antarlembaga. Ombudsman RI juga menyampaikan gambaran umum laporan masyarakat yang diterima selama periode 2021 hingga 2026, termasuk analisis terkait pengaduan terkait layanan peradilan. Dalam diskusi, MA dan Ombudsman sepakat untuk mengembangkan kerja sama di berbagai bidang, seperti peningkatan kapasitas pegawai, pengawasan bersama terhadap proses peradilan, serta pengoptimalan sistem penyelesaian laporan.

Audiensi tersebut menekankan pentingnya koordinasi yang lebih efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Rahmadi menggarisbawahi bahwa masyarakat perlu memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan keluhan, terutama di daerah terpencil atau yang memiliki tingkat keterjangkauan layanan hukum yang rendah. “Kami berharap kerja sama ini bisa memperkuat mekanisme pengawasan internal serta memberikan wawasan lebih lengkap mengenai kinerja lembaga peradilan,” imbuhnya.

Perbaikan Standar Layanan sebagai Prioritas

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/5), Rahmadi menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik tidak hanya tergantung pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga harus diukur dari pengalaman warga dalam mengakses layanan hukum. Ia menekankan perlunya perbaikan standar layanan, pengurangan prosedur yang rumit, serta percepatan tindak lanjut pengaduan untuk menciptakan sistem yang lebih responsif.

“Pelayanan harus diperkuat dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang kurang beruntung atau belum terjangkau oleh layanan hukum secara optimal,” ujarnya. Ombudsman RI juga menyatakan komitmennya untuk bermitra dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam upaya memastikan keadilan diterapkan secara lebih merata. Contoh kerja sama yang disebutkan meliputi pelatihan standar pelayanan prima, pertukaran data pengaduan, serta pendampingan penguatan tata kelola layanan publik.

Kerja Sama untuk Mengurangi Malaadministrasi

Penyusunan MoU menjadi salah satu target utama dari pertemuan antara Ombudsman RI dan MA. Tujuannya adalah memperjelas mekanisme kerja sama yang akan dijalankan, termasuk peningkatan transparansi dalam pengelolaan kasus serta pengawasan terhadap kualitas pelayanan. Dalam konteks ini, kedua lembaga sepakat bahwa kerja sama strategis bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah-masalah yang sering muncul, seperti malaadministrasi dalam proses pemeriksaan perkara.

Menurut Rahmadi, peningkatan pengawasan peradilan perlu dilakukan secara berkala, termasuk melibatkan masyarakat dalam evaluasi kinerja lembaga hukum. “Laporan dari warga menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana pelayanan hukum telah memenuhi ekspektasi mereka,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Ombudsman RI siap mendukung MA dalam mengembangkan sistem pengaduan yang lebih sistematis, terutama untuk memastikan setiap laporan dianalisis dan ditindaklanjuti secara proporsional.

Target Kerja Sama di Bidang Peradilan

Pertemuan antara Ombudsman RI dan MA juga membahas beberapa rencana kerja sama, di antaranya penguatan sistem penanganan pengaduan di lingkungan MA serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Kolaborasi ini diharapkan bisa membantu mengidentifikasi masalah yang sering muncul, seperti ketelatenan dalam penyelesaian kasus atau ketidakadilan dalam proses pengadilan. Selain itu, kerja sama di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi fokus utama, karena kualitas SDM akan langsung memengaruhi kualitas pelayanan.

Rahmadi menjelaskan bahwa Ombudsman RI terus berupaya memperluas jaringan kerja sama, tidak hanya dengan MA tetapi juga dengan lembaga-lembaga lain di tingkat daerah. “Kemitraan dengan pemerintah daerah seperti Kalimantan Selatan bisa menjadi contoh yang baik dalam mengintegrasikan pengawasan pelayanan publik ke dalam sistem hukum nasional,” kata Rahmadi. Ia menambahkan bahwa pendampingan pengawasan di tingkat lokal akan membantu memastikan kebijakan nasional terimplementasikan secara optimal.

Dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih baik, Ombudsman RI dan MA sepakat untuk menjadikan data sebagai alat utama dalam mengambil keputusan. “Data laporan masyarakat membantu kami memahami realitas di lapangan, sehingga perbaikan bisa dilakukan secara tepat sasaran,” ucap Rahmadi. Ia juga menyatakan bahwa keberhasilan kerja sama ini akan diukur dari peningkatan kuantitas dan kualitas laporan yang terselesaikan, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

Perspektif Publik dan Peran Ombudsman

Di sisi lain, Rahmadi menekankan bahwa Ombudsman RI berkomitmen untuk menjadi mitra yang aktif dalam memastikan pelayanan publik terpenuhi secara adil. “Selain mengawasi, kami juga berperan sebagai pengingat untuk menjaga integritas lembaga hukum,” katanya. Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman juga meminta MA untuk memperkuat mekanisme transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam hal penggunaan dana serta kecepatan penyelesaian kasus.

Audiensi ini menunjukkan bahwa Ombudsman RI dan MA sepakat bahwa kerja sama yang lebih erat bisa menjadi sarana untuk memperbaiki kinerja lembaga peradilan. “Dengan sinergi yang baik, kita bisa menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan lebih terjangkau bagi seluruh masyarakat,” pungkas Rahmadi. Harapan kedua lembaga ini adalah bahwa kerja sama ini tidak hanya menjadi langkah kuantitatif, tetapi juga kualitatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum secara berkelanjutan.

Komitmen Bersama untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Ketua MA, Sunarto, menyetujui rencana kerja sama yang dibahas, menilai bahwa pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan dalam pelayanan publik. “MA siap berpart

Fitri Putri

Fitri Putri adalah penulis yang mengangkat tema kepedulian sosial, zakat, dan inspirasi kebaikan sehari-hari. Melalui pendekatan yang humanis dan membumi, Fitri menyajikan konten yang mendorong pembaca untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Ia aktif menyuarakan pentingnya berbagi secara konsisten, tidak hanya saat momentum tertentu.