Komisi III Ingatkan KUHP Baru Saat Rapat Mengenai Kriminalisasi Pejuang Agraria
Meeting Results – Rapat antara Komisi III DPR RI dan Konsorsium Pembaruan Agraria, serta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin lalu. Acara ini membahas isu kriminalisasi yang dialami oleh para pejuang agraria. Pimpinan rapat, Ketua Komisi III Habiburokhman, menyoroti pentingnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dalam kasus tersebut.
Perubahan Hukum untuk Mencegah Penyimpangan
Dalam pembicaraan, Habiburokhman mengingatkan bahwa Pasal 36 KUHP baru memberikan perlindungan terhadap individu yang dikenai tindak pidana. Ia menegaskan, pasal ini menyatakan bahwa setiap orang hanya bisa dihukum jika melakukan kesalahan secara sengaja. “Jika pasal ini berlaku, maka tidak ada satu orang pun yang bisa dipidana tanpa ada niat jahat,” ujarnya.
“Kasus yang kita bahas saat ini adalah delik memasuki halaman orang. Padahal, ada latar belakang sengketa antara pihak-pihak terlibat,” kata Habiburokhman.
Menurut anggota DPR ini, penegak hukum perlu mengacu pada KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam menyelesaikan konflik agraria. “Sistem hukum lama terasa kurang memadai, tetapi sekarang kita telah menyusun aturan yang lebih bijak dan terstruktur,” jelasnya.
Data Kriminalisasi dari Konsorsium Pembaruan Agraria
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, memberikan data yang menunjukkan tingginya jumlah kasus kriminalisasi terhadap pejuang agraria. Berdasarkan laporan dari anggota konsorsium selama 2025 hingga 2026, terdapat 123 kasus yang dilaporkan, dengan 113 korban. Kasus ini tersebar di 12 provinsi di Indonesia.
“Dari 123 kasus tersebut, sebanyak 91 berkaitan dengan konflik perkebunan, 8 dengan konflik kehutanan, dan 21 kasus lainnya terkait tambang,” ungkap Dewi.
Konsorsium ini menekankan bahwa kasus-kasus tersebut sering kali mencakup pemanggilan, penyelidikan, atau penyidikan yang tidak proporsional terhadap petani dan masyarakat adat. Dewi berharap Komisi III DPR dapat memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria struktural, termasuk dengan pendekatan dialog dan humanis.
Komisi III Jadi Penjamin Kedaulatan Pejuang Agraria
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR akan menjadi penjamin bagi pejuang agraria yang sedang menghadapi proses hukum. Ia meminta agar tidak ada penahanan yang tidak diperlukan terhadap para korban. “Kita perlu memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat represi terhadap pejuang agraria,” katanya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mendorong anggota Komisi III yang tergabung dalam Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria untuk memaksimalkan peran mereka. Ia menekankan perlunya pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan pemerintah, khususnya oleh aparat keamanan, dalam menghadapi isu kriminalisasi.
Peran Kapolri dalam Penghentian Represi
Dewi Kartika juga mengusulkan agar Kapolri memberikan arahan kepada polda hingga polres untuk menghentikan pemanggilan dan penyidikan terhadap petani dan masyarakat adat. “Kita butuh pendekatan yang lebih manusiawi, bukan hanya represif,” katanya.
“Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, kita memiliki alat hukum yang lebih tepat untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan transparan,” tambah Dewi.
Dalam konteks ini, Komisi III DPR diharapkan bisa menjadi pihak yang aktif dalam menegakkan peraturan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah pejuang agraria dari tindakan kriminalisasi yang dianggap tidak adil. Habiburokhman menambahkan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat dan keadilan dalam pengelolaan lahan.
Analisis dan Harapan Terhadap KUHP Baru
KUHP baru, yang mulai berlaku sejak tahun 2025, dianggap sebagai solusi untuk mengurangi kesalahan penegakan hukum yang sering terjadi. Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 36 KUHP ini tidak hanya membatasi ruang hukum bagi korporasi, tetapi juga melindungi hak individu yang dikenai tuntutan pidana. “Dengan KUHP baru, kita bisa menjamin bahwa setiap tindak pidana harus disertai bukti kesengajaan,” ujarnya.
Dewi Kartika menyoroti bahwa KUHP lama sering kali menjadi alat untuk menekan kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak mereka. Dalam KUHP baru, perubahan ini diharapkan bisa mengurangi potensi kesalahan interpretasi hukum. “Kita perlu memastikan bahwa pelaku konflik agraria tidak hanya dikriminalisasi secara sembarangan, tetapi juga diadili sesuai prinsip keadilan,” katanya.
Konflik Agraria dan Dampak Sosial
Analisis dari Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya melibatkan pertarungan antara petani dan perusahaan, tetapi juga mencakup peran pemerintah daerah dan pihak-pihak lain. Dewi Kartika menegaskan bahwa kriminalisasi sering kali menjadi cara untuk memperkuat dominasi korporasi atas lahan pertanian atau hutan. “Kita harus mengubah paradigma hukum agar tidak menindas masyarakat adat,” ujarnya.
“Dengan pendekatan dialog, kita bisa mencapai kesepakatan yang lebih berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat,” kata Dewi.
Komisi III DPR RI juga menyarankan agar KUHP baru diaplikasikan secara konsisten di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan mampu meminimalkan keadilan yang tidak seimbang dalam kasus kriminalisasi. Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak akan diam saja dalam menyelesaikan isu ini, dan akan terus berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak.
Keseimbangan antara Hukum dan Hak Masyarakat
Dalam rapat, para peserta sepakat bahwa hukum harus menjadi alat untuk melindungi hak masyarakat, bukan sebagai alat penguasaan. Habiburokhman menyatakan bahwa K