KPK periksa dua Kasi Mutasi Ditjen Badilum MA sebagai saksi
KPK periksa dua Kasi Mutasi Ditjen Badilum MA sebagai saksi
Jakarta – Dua Kasi Mutasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan terkait kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, dengan dua saksi yang hadir secara berurutan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ZB selaku Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA dan IS selaku Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Berdasarkan catatan, saksi IS tiba di lokasi pukul 10.02 WIB, sedangkan ZB menghadiri pukul 10.04 WIB. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim PN Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan.
KPK menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan proses eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, tujuh orang ditangkap, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, perusahaan anak Kementerian Keuangan.
KPK menetapkan lima dari tujuh tersangka sebagai pelaku dugaan korupsi, terkait penerimaan atau janji suap dalam mengurus sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai kepala bagian hukum perusahaan.
Di sisi lain, Bambang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. Hal ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah tersebut.
