Albanese: Dewan Perdamaian tidak sejalan dengan hukum internasional
Daftar Isi
Francesca Albanese Soroti Dewan Perdamaian dan Prinsip Hukum Internasional
Atapkitadonasi.com – Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, Francesca Albanese, menyampaikan kritik terhadap Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu malam, ia menegaskan bahwa badan tersebut tidak selaras dengan hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depannya sendiri serta prinsip-prinsip hukum internasional.
Albanese menempatkan persoalan ini dalam konteks yang lebih luas: keberlangsungan tata dunia yang berpijak pada aturan bersama. Ia menilai pembentukan BoP, yang terkait dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803, memperlihatkan situasi sulit bagi multilateralisme.
“Saya telah menyatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan, yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian tersebut, tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun hukum internasional,” kata Albanese.
Kekhawatiran atas arah multilateralisme
Dalam pandangannya, Resolusi DK PBB 2803 memperlihatkan pergeseran dari tatanan internasional yang berbasis hukum menuju keadaan yang lebih banyak ditentukan oleh pengaruh satu negara. Albanese menggambarkan perubahan itu sebagai momen tragis bagi kerja sama multilateral.
Ia mengingatkan bahwa sistem internasional yang dibangun melalui hukum, institusi, dan kesepakatan bersama selama ini berfungsi sebagai salah satu penyangga untuk mencegah pecahnya konflik global. Karena itu, melemahnya penghormatan terhadap aturan dipandangnya dapat membawa dampak serius bagi perlindungan warga sipil di berbagai wilayah konflik.
“Selama ini tatanan tersebut telah melindungi kita semua, setidaknya dari pecahnya perang global. Saya merasa seolah-olah kita sedang terperosok ke dalam jurang… di sebuah dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, melainkan justru dijadikan sasaran,” ujar Albanese.
Bagi Albanese, sebuah mekanisme perdamaian semestinya tidak hanya dinilai dari nama atau tujuan yang dikemukakan, melainkan juga dari kesesuaiannya dengan prinsip hukum internasional. Hal itu mencakup pengakuan terhadap hak menentukan nasib sendiri, perlindungan penduduk sipil, serta kewajiban negara-negara untuk tidak mengambil langkah politik di luar koridor hukum.
Seruan bagi Indonesia dan negara anggota PBB
Albanese mendorong negara-negara anggota PBB untuk mempertahankan komitmen terhadap hukum internasional dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan Palestina. Ia secara khusus menyampaikan harapan agar Indonesia tetap memegang sikap tersebut dalam pergaulan internasional.
Indonesia disebutnya sebagai salah satu anggota Gerakan Non-Blok yang konsisten menyuarakan posisi tegas mengenai Palestina. Di kawasan Asia Tenggara, ia juga menyinggung Malaysia sebagai negara yang bersama Indonesia terus mengawal isu tersebut.
“Saya berharap hal tersebut masih tetap sama dan akan terus seperti itu,” kata Albanese.
Indonesia bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian pada 22 Januari 2026. Keikutsertaan itu diumumkan dalam rangkaian World Economic Forum di Davos, Swiss, dengan tujuan yang disampaikan untuk mendukung terwujudnya perdamaian di Gaza, Palestina. Posisi Indonesia di dalam BoP kemudian menjadi bagian penting dari perbincangan mengenai cara negara-negara dapat berkontribusi pada perdamaian sekaligus menjaga prinsip hukum internasional.
Pernyataan Albanese menekankan bahwa keterlibatan diplomatik dalam isu Palestina perlu tetap dikaitkan dengan hak-hak dasar rakyat Palestina. Baginya, perdamaian tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hukum, akuntabilitas, dan pemulihan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Pendudukan, permukiman, dan hak rakyat Palestina
Albanese juga menyinggung pandangan Mahkamah Internasional atau ICJ terkait pendudukan Israel. Ia menyatakan ICJ telah menegaskan bahwa pendudukan tersebut melanggar hukum dan harus diakhiri sepenuhnya tanpa syarat.
Langkah yang ia paparkan mencakup penarikan pasukan, pembongkaran seluruh permukiman, penghentian pemanfaatan sumber daya Palestina, serta pemberian kompensasi atas penderitaan yang berlangsung sejak 1967. Ia menekankan bahwa unsur-unsur tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai isu tambahan, melainkan bagian dari dasar penyelesaian yang berkeadilan.
“…serta penghentian eksploitasi sumber daya Palestina, disertai dengan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang terjadi sejak tahun 1967. Kita bahkan belum bicara mengenai pemulihan hak penuh bagi rakyat Palestina yang telah kehilangan segalanya. Inilah prinsip dasarnya,” jelas Albanese.
Ia menambahkan bahwa pemulihan hak rakyat Palestina harus menjadi perhatian utama. Pembahasan mengenai masa depan Gaza dan wilayah Palestina tidak hanya menyangkut penghentian kekerasan, tetapi juga menyangkut kondisi yang memungkinkan masyarakat Palestina menjalani kehidupan dengan hak politik, sosial, dan ekonomi yang diakui secara penuh.
Proses hukum internasional tetap berjalan
Dalam kesempatan itu, Albanese turut menyoroti adanya proses hukum pidana yang melibatkan para pemimpin Israel serta perkara genosida yang sedang ditangani ICJ. Ia menegaskan bahwa perkembangan politik tidak seharusnya mengabaikan proses hukum yang tengah berlangsung pada tingkat internasional.
“Menurut saya, setiap negara yang terikat oleh hukum internasional harus berpegang pada prinsip bahwa tidak ada tindakan politik apa pun yang dapat diterima jika dilakukan dengan melanggar atau berada di luar lingkup hukum internasional,” kata Albanese.
Konferensi pers tersebut berlangsung bersamaan dengan kegiatan yang diselenggarakan Amnesty International di Jakarta. Acara itu mengangkat tema “Mendukung perlawanan orang Palestina di tengah genosida” dan menghadirkan Albanese sebagai Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina.
Marzuki Darusman membuka kegiatan tersebut. Ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pada 1999–2001, mendirikan Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia untuk ASEAN atau HRRCA, serta menjadi Ketua Misi Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar pada 2017.
Pesan utama Albanese menempatkan hukum internasional sebagai pijakan yang tidak boleh ditinggalkan dalam upaya mencari perdamaian. Bagi masyarakat internasional, perdebatan mengenai Dewan Perdamaian dan langkah diplomatik di Palestina pada akhirnya berkaitan dengan pertanyaan mendasar: apakah perdamaian dapat bertahan tanpa perlindungan hak, pertanggungjawaban atas pelanggaran, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku bagi semua pihak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Albanese?
Albanese is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Albanese matter?
Albanese matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.