Kriminalitas

Main Agenda: Polisi tangkap pelaku curanmor yang sembunyi di plafon rumah di Bogor

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Plafon Rumah di Bogor

Main Agenda – Jakarta, Antaranews – Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AG (33), yang dikenal dengan nama panggilan Sedeng. Tersangka ini dianggap sebagai spesialis kejahatan pencurian, dengan aksi terjadi di beberapa daerah di sekitar Tangerang Selatan. Penangkapan berlangsung di rumah kekasih AG, Rini, yang terletak di Malahpar, Rumpin, Kabupaten Bogor, pada dini hari Minggu (5/7) pukul 01.00 WIB. Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa AG bersembunyi di bagian langit-langit kamar saat petugas melakukan penyelidikan. Namun, saat penggeledahan dimulai, plafon kamar tiba-tiba hancur, sehingga tersangka terjatuh dan langsung diamankan.

Proses Penyelidikan Berhasil Mengungkap Lokasi Pelaku

“Setelah AG mencoba bersembunyi di plafon, tindakan petugas mendobrak pintu kamar mengungkap kondisi yang mengejutkan. Saat ini, pelaku telah ditahan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dhady dalam keterangan Senin.

Penangkapan AG dimulai dari laporan kepolisian yang diberikan warga pada pertengahan Februari 2026. Laporan dengan nomor LP/B/28/II/2026/SPKT/POLSEK CISAUK menceritakan sejumlah kejadian curanmor di Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dengan bantuan informasi ini, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan intensif, mencakup pemeriksaan di tempat tinggal AG dan pengawasan gerak-geriknya di wilayah Cisauk serta Parung Panjang.

Kelancaran Penangkapan Berkat Kejutan Plafon yang Jebol

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa AG sering berpindah-pindah untuk menghindari penegak hukum. Meski keluarga Rini awalnya mempersulit petugas karena tidak mengetahui keberadaan tersangka, tindakan mendobrak pintu kamar menjadi kunci keberhasilan. Plafon yang rapuh dan kondisi kamar yang terkunci menjadi faktor utama dalam penangkapan tersebut.

Setelah membuka pintu, petugas menemukan AG berada di bawah plafon dalam kondisi terjatuh. Tersangka berusaha menolak penahanan, tetapi tidak berhasil. Selama interogasi, AG mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari sekali, termasuk di kawasan sekitar Tangerang Selatan. Polisi juga menemukan alat-alat pencurian seperti kunci cadangan dan alat untuk membuka kunci motor secara diam-diam.

Main Agenda telah menjadi fokus utama dalam mengungkap kasus curanmor ini. Dengan menangkap pelaku yang menyembunyikan diri di plafon rumah, kepolisian berharap menutup mata rantai kejahatan dan memberi efek jera kepada para pelaku lain. Penyidikan juga melibatkan warga yang memungkinkan AG menginap di rumah tanpa terdeteksi, serta investigasi apakah ada rekan lain yang terlibat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dalam proses penyidikan, polisi akan memeriksa lebih lanjut bukti-bukti seperti sepeda motor hasil curian dan alat-alat yang digunakan. Sementara itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tindakan curanmor yang sering terjadi di daerah tersebut.

Menurut Dhady, tindakan AG bersembunyi di plafon menunjukkan strategi cerdas, tetapi kecerobohan justru menjadi jalan bagi keberhasilan penangkapan. “Kebocoran plafon memudahkan petugas untuk menangkap AG secara langsung, meski tersangka sempat berusaha melawan,” jelasnya. Dengan ditangkapnya AG, penegak hukum berharap dapat meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan serupa di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Indah Kurniawan

Indah Kurniawan berfokus pada penulisan konten edukatif tentang donasi online, filantropi, dan tren kebaikan digital. Di atapkitadonasi.com, Indah menyusun artikel berbasis riset ringan dan referensi tepercaya agar pembaca mendapatkan pemahaman yang utuh sebelum berdonasi. Ia percaya bahwa informasi yang benar dapat mencegah kesalahan dan meningkatkan dampak sosial.