Yang Terjadi Saat: Oditur Militer diminta hadirkan 17 saksi di sidang lanjutan kacab bank

Ads
RumahBerkat - Post

Oditur Militer diminta hadirkan 17 saksi di sidang lanjutan kacab bank

Jakarta – Dalam persidangan terkait dugaan tindak pidana penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan instruksi kepada Oditur Militer untuk menghadirkan 17 saksi dalam sidang lanjutan. Keputusan ini dikeluarkan setelah pembacaan putusan sela, yang diadakan di Cakung, Jakarta Timur, Rabu.

“Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Penyidik diminta memanggil para saksi tiga hari sebelumnya dengan prosedur yang benar dan sah,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto setelah menyampaikan instruksi tersebut.

Fredy menekankan bahwa pemanggilan saksi harus sesuai ketentuan hukum acara. Ia juga mengingatkan bahwa Oditur Militer perlu memastikan kehadiran para saksi dalam sidang berikutnya agar proses pembuktian bisa berjalan lancar.

Oditur Militer Sediakan 17 Saksi

Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, perwakilan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 17 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan. Namun, sebagian besar saksi memiliki keterlibatan dengan kasus hukum lain yang sedang diproses di Pengadilan Negeri.

“Saksi ada 17. Yang berkaitan langsung sekitar 15 orang dan semuanya saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri. Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pemanggilan mereka,” jelas Wasinton.

Menurut Wasinton, saksi-saksi yang akan hadir terdiri dari satu orang pelapor kepolisian dan 16 orang dari kalangan sipil. Koordinasi lintas lembaga dianggap penting untuk memastikan kehadiran mereka dalam sidang mendatang.

Ads
RumahBerkat - Post

Hakim Ketua Fredy menegaskan bahwa tanggung jawab menghadirkan saksi berada sepenuhnya di tangan Oditur Militer, sebagaimana permintaan sebelumnya. Ia juga membuka peluang bagi pihak penasihat hukum, terdakwa, atau Oditur untuk menambahkan saksi tambahan jika diperlukan.

“Apabila dirasa masih kurang untuk membuktikan kesalahan terdakwa, silakan ajukan saksi tambahan. Namun, pemanggilan harus diatur dengan baik mengingat waktu persidangan yang terbatas,” tambah Fredy.

Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa masa penahanan terdakwa akan berakhir pada 7 Juni 2026. Oleh karena itu, penyelesaian perkara perlu dipercepat agar putusan bisa dijatuhkan sebelum tenggat waktu tersebut.

Dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan datang, Fredy berharap persidangan bisa memasuki tahap krusial untuk mengungkap fakta dan memperjelas konstruksi perkara. Saksi-saksi tersebut berasal dari berkas yang telah dilimpahkan penyidik militer.

Sebelumnya, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Putusan sela menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak diterima dan dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Ads
RumahBerkat - Post

Dengan penolakan eksepsi, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dikeluarkan.