Strategi Penting: Yusril: Revolusi digital dan AI harus berpijak pada prinsip negara hukum

Ads
RumahBerkat - Post

Yusril: Teknologi Digital dan AI Perlu Didasari Prinsip Negara Hukum

Jakarta – Dalam sebuah kuliah umum di Universitas Mahasaraswati, Denpasar, Bali, pada Rabu (15/4), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa penerapan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem hukum harus tetap mematuhi prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.

Kemajuan teknologi digital dan AI, menurut Yusril, bukan hanya tentang inovasi teknis, tetapi juga berkaitan dengan nilai-nilai fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah perkembangan masyarakat. Ia menyoroti bahwa kemajuan teknologi yang cepat sering kali melampaui kesiapan hukum dan lembaga-lembaga terkait.

“Perkembangan teknologi yang begitu pesat sering kali lebih cepat dari kesiapan sistem hukum dan institusi,” ujar Yusril, seperti dilaporkan dari Jakarta, Kamis.

Ketika teknologi mulai memengaruhi keputusan yang berdampak pada kebebasan individu atau hak warga negara, Yusril menegaskan bahwa teknologi tidak lagi bersifat netral, melainkan menjadi bagian dari konflik hukum dan etika.

Yusril menjelaskan bahwa AI memiliki potensi besar untuk memperkuat proses hukum, seperti membantu pengelolaan kasus, analisis data digital, deteksi dini tindak pidana, serta meningkatkan akses layanan hukum. Namun, di balik manfaat tersebut, ia mengingatkan adanya risiko yang perlu diwaspadai, seperti bias algoritma, rendahnya transparansi, pelanggaran privasi, hingga kehilangan akuntabilitas.

Ads
RumahBerkat - Post

“Mesin tidak memiliki rasa moral. Keadilan tidak hanya muncul dari data, tetapi dari pertimbangan etika dan kemanusiaan,” imbuhnya.

Revolusi Digital dan Tantangan Etika

Untuk mengatasi risiko tersebut, Yusril menekankan perlunya pembentukan kerangka hukum yang komprehensif, penguatan pengelolaan data, peningkatan kompetensi pegawai, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan AI dalam bidang hukum. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk peran strategis lembaga pendidikan dalam mencetak generasi yang cerdas teknologi sekaligus beretika.

Pada kesempatan serupa, Rektor Universitas Mahasaraswati, Profesor I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, mengungkapkan bahwa generasi muda kini sangat akrab dengan alat digital dan memiliki kemampuan adaptasi tinggi dalam mengaplikasikannya di berbagai bidang kehidupan, mulai dari pendidikan hingga pemerintahan. Meski demikian, ia mengingatkan adanya tantangan serius di bidang etika dan keamanan data.

“Jika dahulu ada peribahasa ‘mulutmu adalah harimaumu’, kini kita bisa mengatakan ‘jarimu adalah harimaumu’,” ujar Prof. I Ketut sambil menyarankan mahasiswa agar bijak dalam memanfaatkan teknologi.

Kehadiran Yusril Dapatiku Banyak Wawasan Strategis

Ketua Yayasan P.R Saraswati Pusat Denpasar, Tjok Istri Sri Ramaswati, mengapresiasi kehadiran Menko Yusril yang dinilai memberikan wawasan penting bagi mahasiswa menghadapi era kecerdasan buatan. Kuliah umum dengan tema “Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan” juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kemenko Kumham Imipas, termasuk Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, dan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram.

Adapun jajaran pimpinan universitas, pegawai kejaksaan, serta pihak-pihak terkait lainnya juga turut hadir dalam acara tersebut.

Ads
RumahBerkat - Post