Program Terbaru: Hari ini sidang tanggapan eksepsi terdakwa kasus kacab bank Jakarta
Hari ini sidang tanggapan eksepsi terdakwa kasus kacab bank Jakarta
Jakarta – Dalam persidangan lanjutan, kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) kembali diadakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu pagi. Agenda utama sesi ini adalah penyampaian respons dari pihak penuntut umum terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
“Rencana pagi seperti biasa, menunggu kesiapan dan kelengkapan para pihak,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Para terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka disangkakan melakukan penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP. Arin menegaskan bahwa hari ini fokusnya adalah mendengarkan jawaban resmi dari oditur militer terhadap eksepsi yang diajukan.
Tahap Persidangan
Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 di Ruang Sidang Garuda, ruang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tahap ini menjadi kunci sebelum majelis hakim memutuskan apakah eksepsi diterima atau ditolak melalui putusan sela.
“Belum, putusan sela dulu, eksepsinya diterima atau ditolak dahulu,” tambah Arin.
Arin menyebut bahwa persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sebelumnya, pihak penuntut umum akan menentukan status eksepsi, baik menerima atau menolaknya, sebagai dasar untuk melanjutkan proses perkara.
Detail Perkara
Dalam sistem informasi SIPP, perkara ini tercatat sebagai tindak pidana pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Arin juga mengimbau media untuk terus memantau jalannya persidangan.
Sebelumnya, tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam sidang perdana yang berlangsung Senin (6/4), Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa dakwaan diberikan secara gabungan untuk memastikan para terdakwa tidak terlepas dari tuntutan.
“Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,” tutur Andri.
Oditur Militer menyusun konstruksi dakwaan yang mencakup beberapa pasal, termasuk utama Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Jika pembuktian Pasal 340 tidak sempurna, mereka akan menggunakan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para terdakwa juga disangkakan Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan mayat.
