Info Terbaru: Kronologi Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Sudah Niat Beraksi Bawa Golok ke Kampus

Ads
RumahBerkat - Post

Kronologi Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Sudah Niat Beraksi Bawa Golok ke Kampus

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkap bahwa hubungan antara korban dan pelaku sudah terjalin sebelumnya. Faradhila Ayu Pramesi (23), seorang mahasiswi UIN Suska Kota Pekanbaru, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya, R (21). Insiden terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.

“Peristiwa tersebut terjadi di lantai dua Fakultas Hukum Syariah, salah satu unit di kampus UIN Suska,” kata Pandra kepada media, Sabtu (28/2).

Pandra menjelaskan bahwa pelaku sengaja membawa golok ke kampus untuk melakukan aksi kekerasan. “Ia telah menyiapkan senjata tajam, termasuk parang dan golok, sebagai alat penganiayaan,” tambahnya. Selama kejadian, pelaku langsung mendekati korban dan mengakibatkan luka.

Tim keamanan kampus dan satpam bekerja sama dengan mahasiswa lainnya berhasil menangkap pelaku setelah aksi berlangsung. “Korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pertolongan pertama,” lanjut Pandra.

Cinta Segitiga Jadi Motif Pembunuhan

Sidang kode etik membongkar fakta mengejutkan terkait pembunuhan mahasiswi ULM, ZD, oleh Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru. Tersangka diduga memborgol tangan korban sebelum menghabisi nyawanya, terpancing rasa panik akan laporan yang akan diajukan.

Ads
RumahBerkat - Post

“Kasus ini bermotif cinta segitiga, di mana tersangka panik karena terancam dilaporkan oleh calon istri,” tegas Bagus, yang mengungkap penyelidikan terkini.

Penyidik masih menginvestigasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Unsri yang tewas ditikam. Dugaan korbannya dikeroyok oleh 15 orang masih dalam pendalaman. Polisi menggunakan metode investigasi modern, Scientific Crime Investigation, untuk mengungkap kejadian tersebut.

Peristiwa Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus diawali dari informasi yang masuk melalui call center 110 Polresta Pekanbaru. Aksi para pelaku terekam CCTV, menunjukkan mereka telah menunggu korban di jalur tertentu. Setelah target korban melintas, pelaku langsung mengeluarkan golok dan membacok Rohimah serta M Fajri.

“Korban meninggal akibat tusukan badik di tubuhnya, dengan luka satu di sebelah kanan tulang rusuk, dua di siku, dan satu di bagian luar tangan,” ujar sumber polisi.

Pelaku kemudian melarikan diri, namun tidak lama kemudian ditangkap oleh keluarga korban sendiri. Setelah itu, polisi segera mengamankannya. Hukuman untuk pelaku berdasarkan UU No. 1 tahun 2023, pasal 469, mencapai 12 tahun penjara.