Wamendagri minta pembangunan daerah perhatikan keadilan ekologis
Daftar Isi
Paradigma Pembangunan Daerah Diuji: Bima Arya Tegaskan Keadilan Ekologis Bukan Lagi Pilihan
Atapkitadonasi.com – Tegangan antara ambisi pertumbuhan ekonomi dan hak-hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka telah lama menjadi persoalan struktural di banyak wilayah Indonesia. Di tengah percepatan proyek infrastruktur, ekspansi perkebunan, dan alih fungsi lahan, pertanyaan tentang siapa yang berhak menentukan masa depan suatu wilayah kembali menjadi sorotan. Pada Jumat (21/8), isu tersebut mendapat perhatian langsung dari tingkat kementerian ketika Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyerukan pergeseran fundamental dalam cara pemerintah daerah merancang kebijakan pembangunan.
Penyeruan itu disampaikan di hadapan peserta Pekan Rakyat Lingkungan Hidup yang mengusung tema “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis”, berlangsung di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru. Acara tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas adat, dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan.
Dari Pertumbuhan Tunggal ke Keberlanjutan Multidimensi
Bima menegaskan bahwa orientasi pembangunan yang semata-mata mengejar angka pertumbuhan ekonomi telah terbukti menimbulkan benturan sosial dan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan. Ia mendorong para kepala daerah untuk menggeser kerangka berpikir mereka ke arah yang lebih luas: keberlanjutan sosial, pelestarian budaya, keseimbangan ekologis, serta manfaat pembangunan yang dapat dinikmati lintas generasi.
“Tantangan kita bagaimana setiap perencanaan ini melibatkan secara bermakna dan kita mendengar dari tokoh-tokoh adat, seperti apa, dari para pejuang ekologis yang sudah lama.”
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa partisipasi masyarakat adat bukan sekadar formalitas konsultasi, melainkan inti dari proses perencanaan yang sah secara moral dan hukum. Tanpa suara komunitas yang telah berabad-abad menjaga suatu wilayah, setiap desain pembangunan berisiko menjadi instrumen eksploitasi yang berkedok pembangunan.
Regulasi Adat: Antara Ketersediaan dan Penerapan
Salah satu langkah konkret yang Bima dorong adalah percepatan pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda). Ia mengakui bahwa ketimpangan regulasi masih nyata: sejumlah daerah telah memiliki Perda yang mengakui keberadaan komunitas adat, namun aturan tersebut belum diimplementasikan dalam praktik tata kelola sehari-hari. Di sisi lain, banyak daerah lain bahkan belum menyusun regulasi semacam itu sama sekali.
Kondisi ini menciptakan kekosongan perlindungan hukum bagi komunitas yang selama ini mengelola hutan, sungai, dan lahan secara turun-temurun. Tanpa pengakuan formal, masyarakat adat kerap berada dalam posisi tawar lemah ketika menghadapi klaim hak atas lahan oleh korporasi atau proyek pemerintah.
Tata Ruang sebagai Fondasi, Bukan Pelengkap
Bima juga menekankan bahwa prinsip keseimbangan ekologis harus diintegrasikan ke dalam tata ruang daerah secara menyeluruh. Ia menolak pandangan yang menempatkan tata ruang sekadar sebagai dokumen administratif pelengkap. Sebaliknya, tata ruang harus menjadi landasan utama seluruh desain pembangunan, dari perencanaan infrastruktur hingga penetapan zona konservasi.
“Semua desain-desain perencanaan yang didasarkan pada tata ruang juga bernafaskan kepedulian pada keseimbangan ekologis. Tidak saja di daerah-daerah tertentu yang dominan unsur hukum adatnya, tetapi di semua daerah.”
Pendekatan ini berarti bahwa setiap wilayah—baik yang didominasi komunitas adat maupun yang telah terurbanisasi—harus memasukkan pertimbangan ekologis ke dalam setiap keputusan pemanfaatan ruang. Implikasinya luas: dari penentuan batas kawasan lindung hingga pengaturan intensitas pembangunan di kawasan pesisir dan hulu sungai.
Evolusi Persepsi terhadap Masyarakat Adat
Dalam paparannya, Bima memetakan pergeseran cara pandang negara terhadap masyarakat adat sepanjang beberapa dekade. Pada fase awal, komunitas adat kerap diperlakukan sebagai objek pembangunan—pihak yang harus menyesuaikan diri dengan agenda pertumbuhan. Fase berikutnya menempatkan mereka sebagai kelompok yang perlu dilindungi, sebuah posisi yang meski lebih baik, tetap menempatkan negara sebagai penentu tunggal. Pergeseran ketiga mengakui masyarakat adat sebagai pemegang hak (right holders), dan fase terkini—yang Bima dorong—menempatkan mereka sebagai penjaga utama alam (custodian atau steward of nature).
“Tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek tetapi sebagai subjek. Tidak hanya berkutat pada regulasi, tetapi juga berkolaborasi dan ber-co-creation.”
Konsep co-creation yang ia kemukakan menempatkan masyarakat sebagai aktor aktif dalam seluruh siklus kebijakan: merancang, merumuskan, melaksanakan, hingga mengawal implementasi. Dengan pendekatan ini, masyarakat adat tidak lagi sekadar pihak yang diakomodasi, melainkan penentu arah pembangunan yang menyentuh ruang hidup mereka secara langsung.
Peran Jembatan: WALHI dan Aktivis Lingkungan
Pada kesempatan yang sama, Bima menyampaikan apresiasi kepada para aktivis dan pejuang lingkungan yang selama bertahun-tahun menjaga kelestarian alam di berbagai penjuru negeri. Ia secara khusus menyebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai pihak yang dapat berfungsi sebagai penghubung antara kearifan lokal, komunitas adat, dan pemangku kebijakan.
“Kami mengharap teman-teman WALHI bisa menjadi bridging, jembatan antara masyarakat adat, jembatan antara local wisdom kepada pemangku kebijakan yang ada.”
Peran perantara semacam ini krusial mengingat jarak epistemologis antara bahasa kebijakan formal dan pengetahuan ekologis yang diwariskan secara lisan oleh komunitas adat. Tanpa penerjemah yang memahami kedua dunia tersebut, dialog kebijakan berisiko menjadi monolog satu arah.
Komitmen Kolaborasi Kemendagri
Menutup keterangannya, Bima menegaskan kesiapan Kementerian Dalam Negeri untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas adat, dan organisasi lingkungan dalam mewujudkan pembangunan yang menjaga keseimbangan ekologis sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kementerian Dalam Negeri selalu siap untuk berkolaborasi.”
Pernyataan tersebut, jika diwujudkan dalam kebijakan operasional, akan menandai pergeseran signifikan dalam arsitektur tata kelola pembangunan daerah Indonesia—dari model top-down yang berpusat pada pertumbuhan, menuju model partisipatif yang menempatkan keadilan ekologis dan hak masyarakat adat sebagai parameter tak terpisahkan dari setiap keputusan pembangunan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Wamendagri minta pembangunan daerah perhatikan keadilan?
Wamendagri minta pembangunan daerah perhatikan keadilan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Wamendagri minta pembangunan daerah perhatikan keadilan matter?
Wamendagri minta pembangunan daerah perhatikan keadilan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.