Polda Metro bongkar pabrik uang palsu di Tangsel, empat pelaku dibekuk
Daftar Isi
Atapkitadonasi.com – Kasus terbaru yang mengguncang stabilitas moneter nasional kembali terungkap. Polda Metro bongkar pabrik uang palsu berskala industri di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Total nilai konversi uang palsu yang berhasil disita mencapai Rp36 miliar, seluruhnya dalam pecahan Rp100.000 dengan jumlah 360.000 lembar. Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan diumumkan dalam konferensi pers di Tangerang pada Sabtu.
Penemuan Bermula dari Laporan Warga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Viktor, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan. Tim penyidik bergerak cepat pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB untuk melakukan penggerebekan awal. Setelah pengembangan lanjutan, lokasi produksi sesungguhnya ditemukan di area pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan. Operasi Polda Metro bongkar pabrik uang ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir karena skala produksi yang mendekati industri.
“Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Viktor dalam keterangan resminya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto, menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar penyitaan lembaran kertas, melainkan langkah konkret menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran sah. “Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” tegasnya di hadapan awak media.
Empat Tersangka dan Modus Operandi Produksi
Dari lokasi produksi, aparat menangkap empat orang yang kini berstatus tersangka dengan inisial N, S, D, dan AB. Berdasarkan pendalaman penyidik, AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi order, sementara tiga tersangka lainnya menjalankan seluruh proses produksi. Dua di antara empat pelaku tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022, menunjukkan pola berulang dalam jaringan pemalsuan mata uang.
Viktor mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026. Uang palsu yang diproduksi masuk kategori Grade A, dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara. Peralatan produksi skala besar yang disita bernilai total sekitar Rp1 miliar, mencakup mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak khusus.
Menurut keterangan tersangka, uang palsu tersebut belum sempat beredar karena berhasil dicegah petugas Subdit 2 Eksmonbank. Rencananya, distribusi akan dilakukan melalui dua jalur, salah satunya dengan mencampur uang palsu ke perbankan swasta pada perbandingan satu uang asli berbanding tiga uang palsu. Strategi ini menunjukkan bahwa sindikat telah menyiapkan skema distribusi yang terstruktur sebelum uang tersebut masuk peredaran.
Para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman terberat mencapai pidana penjara 15 tahun. Polda Metro Jaya juga akan menggandeng Bank Indonesia sebagai saksi ahli dalam proses penyidikan lanjutan guna memperkuat koordinasi dan mengantisipasi gangguan terhadap stabilitas ekonomi publik.
FAQ: Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu di Tangsel
Berapa total nilai uang palsu yang disita? Total nilai konversi uang palsu yang diamankan mencapai Rp36 miliar, seluruhnya dalam pecahan Rp100.000 dengan jumlah 360.000 lembar yang belum sempat beredar.
Di mana lokasi pabrik uang palsu tersebut? Lokasi produksi berada di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, tepatnya di area pergudangan yang disewa untuk keperluan produksi skala besar.
Berapa lama sindikat ini beroperasi sebelum dibongkar? Berdasarkan keterangan penyidik, produksi uang palsu telah berjalan kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026 menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dengan kualitas Grade A.
Apa ancaman hukuman bagi para pelaku? Pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun berdasarkan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP baru, serta ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.