Rilis Pers

New Policy: Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

New Policy: Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak Sekolah

New Policy – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keleluasaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengatur jadwal kerja mereka. Kebijakan ini khususnya ditujukan bagi para pegawai yang memiliki anak di usia sekolah, agar dapat mendampingi putra-putrinya pada momen penting pertama kali masuk sekolah. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju visi Indonesia Emas 2045 yang telah digagas oleh pemerintah pusat.

Detail Surat Edaran dan Mekanisme Implementasi

New Policy ini secara resmi tertuang dalam dokumen surat bernomor B/257/M.KT.02/2026 yang ditandatangani oleh Menteri Rini Widyantini pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026. Dokumen tersebut berisi imbauan komprehensif kepada seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia untuk memberikan ruang fleksibilitas kerja bagi ASN. Melalui mekanisme yang diatur dalam surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan khusus kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah.

Pelaksanaan imbauan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah. Fleksibilitas yang diberikan memungkinkan para pegawai untuk mengatur jadwal kerja mereka agar dapat hadir di hari pertama sekolah anak-anak tanpa harus mengambil cuti atau meninggalkan tugas pokok secara signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan keluarga para pegawainya.

Pendapat Menteri Rini Widyantini tentang Kebijakan Baru

Menteri Rini menekankan bahwa penerapan New Policy ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Rini di Jakarta pada hari yang sama surat diterbitkan. Ia berharap, melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan New Policy ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan.

New Policy yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Gerakan ini merupakan bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 dan upaya mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat peran orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.

Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. New Policy ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak.

Tutup Rini dalam pernyataannya. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Kehadiran orang tua, terutama ayah, di hari pertama sekolah anak dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan diri yang penting bagi perkembangan psikologis anak. Ini merupakan investasi jangka panjang yang akan berdampak positif terhadap generasi mendatang.

Bagi para ASN yang ingin mengakses dokumen resmi tersebut, Surat Menteri PANRB B/257/M.Kt.02/2026 dapat diunduh melalui link berikut: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/surat-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-b257mkt022026-tentang-2113

Aisyah Putri

Relawan aktif di berbagai program kemanusiaan, Aisyah sering membagikan kisah inspiratif dari para penerima manfaat donasi. Ia menyoroti pentingnya solidaritas dan aksi nyata dalam membantu sesama.