KPK periksa dua kasi MA untuk dalami mutasi tersangka kasus PN Depok
KPK periksa dua Kasi MA untuk dalami mutasi tersangka kasus PN Depok
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua Kasi Mutasi di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dalam upaya memperjelas perpindahan jabatan tersangka terkait kasus dugaan suap. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri detail terkait eksekusi sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
OTT terhadap Hakim PN Depok
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Penyidik menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Dalam OTT tersebut, tujuh individu ditangkap, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta beberapa pegawai perusahaan yang dikaitkan dengan kasus.
“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Pemidanaan Tersangka
KPK menetapkan lima dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Tersangka tersebut meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, Bambang juga dinyatakan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah ditemukan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
Saksi yang Diperiksa
Dua saksi yang diperiksa adalah Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA Zubair dan Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA Irma Susanti. Keduanya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan pada 14 April 2026, sebagai bagian dari investigasi terhadap mutasi jabatan tersangka. KPK mengungkapkan bahwa perusahaan Karabha Digdaya terlibat dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
