Lintas Kota

Meeting Results: Minimnya sarana prasarana jadi kendala pilah sampah rumah tangga

Minimnya Sarana Prasarana Jadi Kendala Pilah Sampah Rumah Tangga

Meeting Results –

Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menyebutkan bahwa salah satu faktor utama yang menghambat pelaksanaan pilah sampah di tingkat rumah tangga adalah kurangnya fasilitas dan infrastruktur yang mendukung program tersebut. Menurutnya, tidak cukup hanya memberikan arahan kepada warga untuk memilah sampah, tetapi juga harus disertai dengan penyediaan sarana yang memadai. “Jika warga sudah memilah sampah di dalam rumah, lalu di mana tempat menyimpannya setelah sampah keluar dari rumah? Kita tidak bisa hanya mengimbau tanpa menyiapkan sarana dan prasarananya,” jelas Judistira pada Selasa di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kesiapan fasilitas di lapangan sangat penting dalam memastikan keberhasilan program pilah sampah.

Kebutuhan Edukasi dan Keterlibatan Masyarakat

Judistira juga mengkritik tingkat pemahaman masyarakat terkait pentingnya pilah sampah. Menurutnya, kebiasaan warga dalam memilah sampah belum cukup optimal, sehingga perlu dilakukan edukasi secara berkelanjutan. “Kemampuan masyarakat untuk memahami dan mengikuti tata kelola sampah masih perlu ditingkatkan, baik melalui keluarga maupun lingkungan sekitarnya,” tambahnya. Ia menekankan bahwa edukasi harus berjalan seiring dengan pemberian fasilitas yang memadai agar masyarakat benar-benar terdorong untuk mengubah kebiasaan.

Dalam wawancara tersebut, Judistira menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di Jakarta saat ini sudah masuk ke dalam kondisi darurat. Hal ini menjadi alasan dibentuknya Pansus Pengelolaan Sampah, agar tindakan penanganan sampah di masa depan lebih terarah dan menyeluruh. “Pansus dibentuk untuk mengevaluasi seluruh aspek pengelolaan sampah, termasuk upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumber,” ujarnya.

Pengaruh Kebijakan Pemerintah Pusat

Kebijakan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup yang membatasi pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Judistira menjelaskan bahwa kebijakan ini menuntut perubahan strategi pengelolaan sampah di kota tersebut. “Dulu, Jakarta lebih bergantung pada kemampuan anggaran untuk mengirimkan sampah ke Bantargebang. Kini, TPST tersebut sudah tidak mampu menampung volume sampah yang ada,” katanya.

Saat ini, TPST Bantargebang menjadi satu-satunya pusat pengolahan sampah yang cukup kapasitasnya. Namun, dengan kebijakan pembatasan pengiriman, Pemprov DKI harus memikirkan alternatif lain. Judistira menambahkan, Pansus akan fokus pada tiga hal utama: evaluasi sistem pengelolaan sampah yang ada, peningkatan keterlibatan warga dalam mengurangi sampah dari sumber, serta penguatan edukasi berbasis keluarga dan lingkungan. “Edukasi harus masuk ke tingkat keluarga, karena itu adalah unit terkecil yang mampu mengubah kebiasaan masyarakat,” jelasnya.

Percepatan Penyediaan Sarana dan Sinkronisasi Kebijakan

DPRD DKI Jakarta, melalui Pansus, menargetkan percepatan penyediaan sarana serta prasarana yang diperlukan untuk mendukung program pilah sampah. Selain itu, komite tersebut juga ingin menyelaraskan kebijakan dengan rencana pembangunan daerah, termasuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan 2026 dan RKPD 2027. “Kebijakan nasional dan daerah harus sejalan agar pengelolaan sampah bisa berjalan lebih efektif,” tutur Judistira.

Menurutnya, keberhasilan program pilah sampah bergantung pada kolaborasi antarlembaga. “Pemprov DKI tidak bisa bekerja sendirian, karena keberadaan TPST Bantargebang punya peran penting. Namun, sekarang kita harus mengubah pola kerja agar tidak lagi tergantung pada satu tempat pengolahan,” jelasnya. Judistira menyoroti bahwa keterlibatan seluruh pihak, seperti dinas lingkungan, kelurahan, serta warga, adalah kunci dalam menangani masalah sampah secara berkelanjutan.

Target Perlahan Mengurangi Ketergantungan pada TPST Bantargebang

Judistira berharap, dengan adanya Pansus Pengelolaan Sampah, Jakarta dapat menurunkan ketergantungan pada TPST Bantargebang secara bertahap. “Kita ingin menargetkan tidak lagi mengirimkan sampah ke lokasi tersebut pada tahun 2029,” ucapnya. Ia menekankan bahwa proses ini membutuhkan perencanaan matang dan keberlanjutan.

Selama ini, Jakarta cenderung mengandalkan TPST Bantargebang sebagai tempat penampungan akhir sampah. Namun, dengan meningkatnya volume sampah, TPST tersebut mulai kesulitan menangani semua jenis limbah. Judistira menjelaskan bahwa kebijakan baru ini memberikan tekanan besar bagi pemerintah provinsi untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah. “Selama ini, pengelolaan sampah hanya fokus pada penumpukan di Bantargebang, tetapi kini kita harus berpikir lebih jauh tentang solusi berkelanjutan,” kata dia.

Menurut Judistira, Pansus akan memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada gubernur. “Rekomendasi tersebut akan kami sampaikan agar tindakan penanganan sampah bisa dilakukan lebih cepat dan menyeluruh, meskipun secara bertahap,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa dengan adanya kebijakan dan fasilitas yang komprehensif, Jakarta bisa

Rina Ramadhan

Rina Ramadhan adalah penulis yang mengangkat tema zakat, sedekah, dan kepedulian sosial dengan pendekatan sederhana dan informatif. Di atapkitadonasi.com, ia berupaya menjembatani pemahaman antara kewajiban sosial dan praktik donasi yang benar. Rina berkomitmen menghadirkan konten yang ramah pembaca dan mudah dipraktikkan.