Hukum

Kejari Denpasar ungkap modus dugaan korupsi dana BUMDes Rp1,6 miliar

Kejari Denpasar Ungkap Modus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Rp1,6 Miliar

Kejari Denpasar ungkap modus dugaan korupsi – Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya di Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengungkap tindakan penipuan yang dilakukan bendahara lembaga tersebut, berinisial WBA. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, berdasarkan hasil audit sementara yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, di Denpasar, Kamis. Tersangka WBA diduga menggunakan berbagai strategi untuk mengakses dana BUMDes secara tidak sah selama lima tahun, yaitu 2020 hingga 2025.

Modus Pencairan Dana

Trimo menjelaskan bahwa modus pertama yang dilakukan WBA adalah memalsukan tanda tangan ketua atau direktur BUMDes untuk mengambil dana yang tersimpan di bank. Dengan memanipulasi dokumen resmi tersebut, tersangka beberapa kali mencairkan dana tanpa persetujuan pihak terkait. Selain itu, dana yang telah ditarik dari lembaga keuangan tidak dicatat secara lengkap dalam buku kas BUMDes. Akibatnya, transaksi keuangan yang terjadi tidak terdeteksi dalam sistem administrasi keuangan lembaga tersebut, sehingga mempermudah tersangka untuk mengalirkan uang ke kepentingan pribadinya.

“Modus pertama yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan ketua atau direktur BUMDes untuk mencairkan dana yang tersimpan di bank,” kata Trimo.

Menurut informasi yang dihimpun, WBA juga diduga menggunakan identitas masyarakat lain untuk mengajukan pinjaman di BUMDes. Praktik ini dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas, sehingga menyembunyikan jejak transaksi yang tidak transparan. Tindakan semacam itu diduga menjadi cara tersangka untuk memperoleh keuntungan pribadi, bukan untuk kebutuhan operasional atau pengembangan usaha BUMDes.

Dana yang Dicairkan dan Penggunaannya

Hasil audit sementara menunjukkan bahwa perbuatan WBA telah mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp1.646.973.283,42. Jumlah ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh auditor. Trimo mengungkapkan bahwa dana yang dicairkan oleh tersangka diduga dialirkan ke luar untuk keperluan pribadi, termasuk kebutuhan keluarga, pembelian aset, atau kegiatan keuangan lain yang tidak terkait dengan operasional BUMDes.

“Berdasarkan hasil audit sementara, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan BUMDes sekitar Rp1.646.973.283,42,” beber Trimo.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa bisa tergoyahkan akibat tindakan korupsi. BUMDes sebagai wadah pengelolaan dana desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan lokal, termasuk pengembangan usaha kecil dan peningkatan kualitas hidup warga. Dengan memalsukan dokumen, tersangka WBA mampu mengakses dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan desa secara sah.

Hasil Audit dan Penahanan Tersangka

Kejaksaan Negeri Denpasar telah menahan WBA selama 20 hari ke depan, mulai 11 Juni hingga 30 Juni 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika terdapat pihak yang turut serta menikmati hasil korupsi atau terlibat dalam kegiatan pencairan dana yang tidak transparan. Penyelidikan saat ini sedang difokuskan pada identifikasi pelaku tambahan, termasuk individu atau kelompok yang mungkin mengetahui atau menyetujui tindakan penipuan tersebut.

Kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pemerintahan daerah, tetapi juga bisa melibatkan organisasi lokal seperti BUMDes. Trimo menyebutkan bahwa berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP yang melarang pemalsuan dokumen, Pasal 604 KUHP terkait penggunaan dana secara tidak sah, serta Pasal 8 UU antikorupsi tersebut yang menargetkan tindakan pencairan dana yang merugikan negara.

Penyidikan ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. BUMDes diharapkan menjadi bentuk perekonomian desa yang mandiri, tetapi jika tidak diawasi secara ketat, bisa menjadi sarana untuk menyalahgunakan kepercayaan publik. Dengan penahanan WBA, Kejaksaan Negeri Denpasar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menggali lebih dalam ke dalam alur korupsi dan memastikan semua pelaku teridentifikasi.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para pengurus BUMDes lainnya. Mereka diminta untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana dan memastikan semua transaksi tercatat secara jelas. Trimo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini hingga tuntas, termasuk memeriksa apakah ada kebijakan atau prosedur internal yang tidak diikuti dalam pengelolaan dana tersebut.

Rina Kurniawan

Rina Kurniawan menulis artikel yang menekankan pentingnya empati, kepedulian, dan keberlanjutan dalam kegiatan amal. Melalui atapkitadonasi.com, Rina menghadirkan panduan dan wawasan seputar donasi yang berorientasi pada manfaat jangka panjang. Ia percaya bahwa kebaikan yang direncanakan dengan baik akan memberi dampak lebih luas.