KPK Tahan Bupati Langkat dan Mantan Tim Suksesnya atas Dugaan Korupsi Proyek
KPK tetapkan Bupati Langkat dan mantan – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Syah Afandin, Bupati Langkat, serta mantan anggota tim suksesnya, YQB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penetapan ini dilakukan setelah KPK memasukkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3 Juli 2026), Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan mengenai langkah hukum yang diambil.
Penetapan Tersangka dan Alasan Penyidikan
Taufik menyatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan. Syah Afandin, yang menjabat sebagai bupati periode 2025-2030, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara YQB, sebagai pihak swasta dan mantan anggota tim sukses Syah Afandin dalam Pilkada 2024, dikenai pasal terkait pengaruh korupsi, yakni Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“KPK memasukkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Syah Afandin sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030. Kedua, YQB sebagai pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Taufik.
Dalam keputusan tersebut, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, dimulai dari 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin akan diwahyudikan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara itu, YQB sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumatera Utara. Taufik menjelaskan bahwa penahanan ini bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Konfirmasi OTT dan Pelaku Terlibat
Sebelumnya, KPK pada Jumat pagi telah mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syah Afandin, yang dikenal dengan nama samaran Ondim. Dalam aksi tersebut, lembaga antikorupsi tersebut juga menangkap enam orang lainnya, yang tersebar di beberapa wilayah seperti Langkat, Binjai, dan Medan. Kelompok yang ditangkap terdiri dari satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat serta lima orang dari kalangan swasta.
Taufik menambahkan bahwa penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat. Penyitaan barang bukti ini menjadi bukti kuat dalam menegaskan dugaan korupsi yang melibatkan para tersangka.
Konteks Kasus dan Dampak pada Pemerintah Daerah
Kasus ini mengemuka setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap proyek-proyek yang dilaksanakan dalam masa kepemimpinan Syah Afandin. Proyek-proyek tersebut dinilai menjadi pemicu dugaan penyimpangan dana, terutama dalam pengelolaan anggaran di dua dinas yang terlibat. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebelumnya menjadi bahan penyelidikan karena dianggap terkait dengan kegiatan politik yang mungkin memengaruhi penggunaan dana publik.
Penetapan Syah Afandin dan YQB sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK tetap aktif mengawasi kegiatan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi. KPK juga memberikan peringatan bahwa kasus ini bisa memperlihatkan pola korupsi yang melibatkan pihak-pihak pemerintah dan swasta. Hal ini memperkuat tugas KPK dalam mengungkap praktik korupsi di semua tingkatan pemerintahan.
Proses Penyidikan dan Prospek Selanjutnya
Penyidikan terhadap Syah Afandin dan YQB akan terus dilakukan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan mengetahui detail transaksi suap. Taufik menegaskan bahwa alat bukti yang ada kini cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan akan terus berlanjut hingga penyelidikan selesai.
Dalam penjelasannya, Taufik juga menyoroti peran YQB dalam kasus ini. Pihak swasta tersebut diduga memberikan suap kepada Syah Afandin untuk mendukung kegiatan proyek tertentu. Selain itu, KPK juga akan menyelidiki hubungan antara para tersangka dengan institusi pemerintahan lainnya, terutama dalam hal penyaluran dana proyek.
Koreksi dan Perubahan dalam Perspektif Hukum
KPK telah menyusun laporan lengkap mengenai penangkapan dan penahanan para tersangka. Laporan ini akan menjadi dasar untuk menuntut kedua pihak secara hukum. Taufik menjelaskan bahwa suap yang diduga terjadi melibatkan dana proyek yang dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Langkat.
Proses hukum ini juga menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada kegiatan korupsi selama masa jabatan, tetapi juga pada hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan politik. Dengan menetapkan YQB sebagai tersangka, KPK mencoba memperjelas bahwa suap tidak hanya terjadi di dalam lingkungan pemerintahan, tetapi juga melibatkan pelaku dari luar, seperti anggota tim sukses.
Implikasi bagi Masyarakat dan Pemantauan Selanjutnya
Kasus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Langkat dan masyarakat luas. Masyarakat berharap KPK dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintahan yang berdampak pada warga tidak dilakukan secara tidak transparan. Selain itu, KPK juga akan melibatkan pihak-pihak lain yang terkait langsung atau tidak langsung dengan proyek yang diperiksa.
Taufik menambahkan bahwa penyidikan ini juga menjadi momentum untuk mencegah terjadinya korupsi pada masa depan. Dengan menetapkan tersangka dan menahan mereka, KPK menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Proses hukum ini diharapkan dapat menggali lebih jauh tentang praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagai lembaga anti-korupsi yang independen, KPK terus berupaya memperkuat koordinasi dengan instansi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menegakkan