Hukum

Key Discussion: Pansus DPRD Situbondo sebut temuan proyek fisik capai Rp1,6 miliar

Pansus DPRD Situbondo Ungkap Kerugian Keuangan Negara Rp1,6 Miliar dari Proyek Fisik 2025

Situbondo, Jawa Timur

Key Discussion – Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam pelaksanaan proyek fisik tahun anggaran 2025. Temuan ini diungkapkan oleh Ketua Pansus, Siti Maria Ulfa, setelah rapat bersama Inspektorat dan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat di Gedung DPRD Situbondo, Kamis lalu.

“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI,” jelas Maria.

Menurut Maria, beberapa temuan dalam laporan tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam penggunaan dana proyek fisik. Salah satu masalah utama adalah kerugian yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar, terutama pada proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan raya dan pembangunan lainnya. Hingga kini, belum ada langkah konkrit dari pihak terkait untuk memperbaiki situasi ini. Dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Maria menekankan pentingnya komitmen bersama agar semua temuan diperbaiki sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Temuan BPK RI tersebut menyoroti kegiatan proyek fisik dengan berbagai nilai kerugian. Diantaranya, ditemukan kerugian hingga Rp1 miliar, Rp4 miliar, dan Rp2 miliar, yang mayoritas berasal dari proyek pengerjaan jalan raya. Contoh spesifik termasuk pekerjaan lapisan alas beton yang dianggap bermasalah. Meskipun ada variasi nilai kerugian, kebanyakan masalah berkaitan dengan proyek infrastruktur yang jelas memiliki dampak signifikan pada anggaran daerah.

“Sebelum batas waktu 60 hari, BPK akan melakukan peninjauan ulang untuk melihat progres pemenuhan rekomendasi. Mungkin awal Juli 2026, kita akan melihat sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam menangani temuan ini,” tambah Maria.

Komitmen untuk menindaklanjuti temuan ini menjadi fokus utama Pansus. Maria mengingatkan bahwa proyek fisik tahun 2025 harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak ada penyalahgunaan dana yang terlewat. Ia juga menyoroti perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara OPD dan instansi lain untuk mempercepat proses penyelesaian. “Meskipun belum sepenuhnya selesai, setidaknya ada kemajuan yang bisa ditunjukkan,” katanya.

Proses pengelolaan proyek fisik di Situbondo terlihat menjadi perhatian serius dalam laporan BPK. Kerugian mencapai Rp1,6 miliar menunjukkan adanya kesenjangan dalam pengawasan keuangan. Kebanyakan proyek yang diperiksa terkait dengan konstruksi jalan, yang seharusnya menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran daerah. Dalam rapat, Maria menekankan bahwa Pansus berharap ada kejelasan dalam pembagian tanggung jawab antara pihak-pihak terlibat.

Dalam laporan yang diperoleh ANTARA, nilai kerugian tergantung pada jenis proyek yang diperiksa. Beberapa temuan menunjukkan kerugian sebesar Rp1 miliar, Rp4 miliar, dan Rp2 miliar. Ini menunjukkan bahwa ada perbedaan tingkat keparahan masalah di berbagai proyek. Meski nilai kerugian tertinggi adalah Rp4 miliar, proyek-proyek dengan angka lebih rendah juga perlu diperhatikan untuk menghindari risiko akumulatif.

Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan tersebut. Meski demikian, para pejabat diharapkan segera memperbaiki kekurangan dan memastikan progres yang jelas. Kerugian dalam proyek fisik bisa mengganggu rencana pembangunan daerah jika tidak ditangani secara cepat. Maria menyarankan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menyelesaikan isu-isu yang muncul sebelum tenggat waktu berakhir.

Dalam konteks ini, Pansus LHP BPK berperan sebagai pengawas yang memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Dengan menemukan kerugian hingga Rp1,6 miliar, komite ini memberikan umpan balik penting bagi pemerintah daerah agar lebih waspada dalam mengelola proyek fisik. Maria menegaskan bahwa pengembalian dana atau perbaikan masalah menjadi kunci keberhasilan pemerintah dalam memenuhi rekomendasi audit.

Temuan ini juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara memerlukan sistem yang lebih ketat. Proyek fisik, yang berdampak langsung pada infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, harus diawasi secara berkala. Dengan adanya kerugian, Pansus berharap pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kesalahan. “Kita tidak hanya menilai jumlah kerugian, tapi juga efisiensi dalam penggunaan dana,” ujarnya.

Kerugian keuangan yang ditemukan mencerminkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal. Pemkab Situbondo perlu meninjau ulang mekanisme pengelolaan proyek fisik agar tidak terulang lagi. Maria menekankan bahwa upaya pemulihan dana harus menjadi prioritas utama, terutama dalam konteks anggaran tahun 2025 yang dibutuhkan untuk pembangunan jangka panjang. Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh manfaat maksimal dari dana yang dialokasikan.

Sementara itu, penjelasan lebih lanjut mengenai peninjauan BPK akan dilakukan di awal Juli 2026. Pansus mengharapkan bahwa pemerintah daerah mampu menunjukkan progres yang signifikan dalam perbaikan masalah keuangan. Jika tidak ada tindakan, kerugian yang terjadi bisa mengganggu kredibilitas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik. Maria menyatakan bahwa peninjauan ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sistem pengawasan di daerah tersebut.

Dengan adanya temuan ini, Pansus LHP BPK berharap pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengatasi masalah keuangan. Proyek fisik yang bermasalah perlu diperbaiki, dan langkah-langkah pencegahan harus diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan dana di masa depan. Kerugian senilai Rp1,6 miliar menjadi pengingat bahwa pengelola

Rizki Ananda

Rizki Ananda adalah kontributor yang menaruh perhatian pada literasi publik seputar amal dan donasi. Di atapkitadonasi.com, ia menyusun artikel yang bersifat informatif dan berbasis kehati-hatian, membantu pembaca mengenali praktik donasi yang aman. Rizki meyakini bahwa berbagi harus dilakukan dengan niat baik dan pemahaman yang benar.