Lintas Kota

Special Plan: KI DKI soroti keseimbangan keterbukaan informasi dan privasi pasien

Special Plan: KI DKI Jakarta Soroti Keseimbangan Informasi dan Privasi

Landasan Hukum dan Filosofis Keterbukaan Informasi

Special Plan – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa sektor kesehatan memerlukan pendekatan yang tepat dalam mengelola informasi publik. Pendekatan ini harus mempertimbangkan dua aspek penting secara bersamaan, yaitu keterbukaan bagi masyarakat dan perlindungan terhadap privasi individu. Transparansi informasi tidak identik dengan membuka semua hal tanpa batas, melainkan memberikan akses pada informasi yang menjadi hak publik sambil menjaga kerahasiaan data yang dikecualikan. Special Plan menyoroti pentingnya keseimbangan ini dalam era digital saat ini.

Landasan konstitusional untuk hak memperoleh informasi publik tertuang dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih detail melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Perkembangan terbaru datang dari lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2022, yang semakin memperkuat kerangka hukum perlindungan data pribadi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mengakses informasi publik. Special Plan mencatat bahwa regulasi ini memberikan pedoman komprehensif bagi lembaga publik.

“Transparansi bukan berarti buka-bukaan. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula informasi yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan tersebut berjalan seimbang,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Sabtu.

Peran Strategis PPID dalam Pelayanan Informasi

Sebagai lembaga publik yang pendanaannya berasal dari pajak rakyat, informasi yang dikelola pada dasarnya merupakan milik masyarakat. Namun, tidak seluruh informasi dapat diakses secara bebas karena terdapat kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harry Ara Hutabarat menjelaskan bahwa terdapat dua hak konstitusional yang harus dijaga secara bersamaan, yaitu hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan hak setiap individu atas perlindungan privasi. Special Plan menyoroti bahwa PPID menjadi kunci dalam mewujudkan keseimbangan ini.

Dalam praktik pelayanan informasi di fasilitas kesehatan, petugas di lini depan memiliki peran yang sangat strategis. Mereka bertanggung jawab untuk melindungi data pasien dari penyalahgunaan atau pengungkapan yang tidak perlu. Setiap kali ada permohonan informasi, masyarakat seharusnya diarahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Lembaga ini memiliki kewajiban untuk melakukan penyaringan apakah informasi yang diminta termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Special Plan mencatat bahwa prosedur ini telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku.

“Ketika ada permohonan informasi, arahkan kepada PPID. PPID memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah informasi tersebut termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dapat dipastikan informasi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Harry.

Informasi yang Dikecualikan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum untuk melindungi berbagai jenis data sensitif. Pembukaan informasi dapat menimbulkan konsekuensi tertentu sehingga perlu dibatasi. Data yang termasuk dalam kategori dikecualikan antara lain rekam medis, data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, dan data keuangan pribadi. Badan publik wajib melakukan klasifikasi informasi secara cermat melalui mekanisme pengaburan atau penghitaman terhadap bagian informasi yang dikecualikan. Special Plan menekankan bahwa klasifikasi ini harus dilakukan secara konsisten.

“Prinsipnya, keterbukaan informasi harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak privasi seseorang. Karena itu, PPID memiliki tanggung jawab untuk memilah informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Harry.

Penyelesaian sengketa informasi juga mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Proses ini diawali dengan permohonan informasi kepada PPID sebelum dapat diajukan ke Komisi Informasi. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap konflik terkait informasi diselesaikan secara bertahap dan sesuai prosedur yang berlaku. Special Plan mencatat bahwa mekanisme ini telah terbukti efektif dalam menangani berbagai kasus sengketa informasi.

Keseimbangan antara keterbukaan dan privasi merupakan fondasi penting dalam sistem kesehatan modern. Dengan memahami landasan hukum dan menerapkan prosedur yang tepat, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa mengabaikan hak privasi pasien. PPID berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keseimbangan ini melalui penyaringan informasi yang objektif dan transparan. Special Plan menyimpulkan bahwa pendekatan holistik diperlukan untuk memastikan bahwa kedua kepentingan tersebut dapat berjalan berdampingan secara harmonis dalam jangka panjang.

Rafi Firmansyah

Rafi Firmansyah merupakan penulis yang tertarik pada topik donasi digital, teknologi, dan perubahan perilaku sosial. Di atapkitadonasi.com, Rafi mengulas bagaimana perkembangan platform online memengaruhi cara masyarakat berbagi. Ia berupaya menyajikan konten yang relevan dengan era digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.