Hukum

Visit Agenda: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara

Tuntutan Terhadap Sugiri Sancoko: Tujuh Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi di RSUD Ponorogo

Visit Agenda – Surabaya menjadi saksi atas pembacaan tuntutan resmi terhadap mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang menghadapi hukuman penjara selama tujuh tahun. Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mekanisme jual beli jabatan serta proyek-proyek pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur. Sidang pembacaan tuntutan tersebut diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang berlokasi di Sidoarjo pada hari Selasa pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menuntut hukuman penjara, tetapi juga meminta Sugiri membayar denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6,7 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara. Dalam sambutannya saat membacakan tuntutan, JPU KPK Arjuna Budi Tambunan menyampaikan bahwa hukuman penjara tujuh tahun tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Sugiri selama proses hukum berlangsung.

Landasan Hukum dan Bukti yang Menguatkan Dakwaan

Menurut analisis tim JPU, Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan mencakup berbagai jenis, mulai dari keterangan saksi mata, pendapat ahli, dokumen-dokumen penting, barang bukti fisik, bukti elektronik, hingga pernyataan langsung dari para terdakwa. Seluruh elemen ini secara kolektif memperkuat posisi dakwaan bahwa Sugiri memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang terkait dengan jabatannya.

Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, ujar JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Tuntutan Terhadap Tersangka Lainnya

Selain Sugiri Sancoko, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus serupa. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menghadapi pidana penjara selama empat tahun delapan bulan disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta. Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut menerima hukuman lima tahun enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp300 juta.

Surat tuntutan untuk ketiga tersangka tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas tiga orang, yaitu Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri. Pembacaan ini dilakukan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada. Proses ini memastikan bahwa setiap tuntutan disampaikan dengan jelas dan dapat dipahami oleh seluruh pihak yang hadir di ruang sidang.

Rincian Jumlah Suap dan Gratifikasi

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Sugiri Sancoko diduga menerima setidaknya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui perantara Agus Pramono. Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempertahankan jabatan Sugiri sebagai Direktur RSUD dr. Harjono di Ponorogo. Mekanisme pembayaran dilakukan dalam dua tahap berbeda, yaitu Rp400 juta pada bulan Februari 2025 dan Rp500 juta pada bulan November 2025.

Dalam aspek lain, JPU juga mengungkap penerimaan uang yang diduga berasal dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono. Pengusaha bernama Sucipto diketahui memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain. Pembayaran ini diberikan sebagai imbalan atas proyek pembangunan rumah sakit yang sedang berlangsung saat itu.

Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan KPK

Kasus ini merupakan pengembangan langsung dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 7 November 2025. Operasi tersebut berhasil menjerat empat orang tersangka, yaitu Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. OTT ini menjadi titik awal penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi kasus korupsi yang lebih komprehensif.

Usai pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sementara waktu. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa beserta tim penasihat hukum mereka. Tahap ini menjadi momen penting bagi para terdakwa untuk menyampaikan argumen pembelaan atas dakwaan yang telah diajukan oleh JPU KPK.

Rina Ramadhan

Rina Ramadhan adalah penulis yang mengangkat tema zakat, sedekah, dan kepedulian sosial dengan pendekatan sederhana dan informatif. Di atapkitadonasi.com, ia berupaya menjembatani pemahaman antara kewajiban sosial dan praktik donasi yang benar. Rina berkomitmen menghadirkan konten yang ramah pembaca dan mudah dipraktikkan.