83.980 Pos Bantuan Hukum Dibentuk, Ini Langkah Kemenkum
Pangkalpinang, Rabu Malam
83 980 pos bantuan hukum dibentuk – Kementerian Hukum Republik Indonesia meluncurkan 83.980 pos bantuan hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan, menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memperluas aksesibilitas layanan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu atau sulit mengakses fasilitas hukum secara langsung. Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dengan institusi hukum, seperti pengadilan atau kejaksaan, serta memastikan adanya pelayanan hukum yang merata di setiap tingkat kecamatan.
“Capaian pembentukan Posbankum ini setara dengan jumlah Koperasi Merah Putih, yaitu 83.980. Ini menjadi sejarah karena belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, saat memberikan pernyataan di Pangkalpinang, Rabu malam.
Menurut Supratman, meskipun jumlah Posbankum sudah mencapai angka yang signifikan, penting untuk memastikan bahwa fungsi layanan ini tetap berjalan optimal. Ia menekankan bahwa kesinambungan keberadaan Posbankum harus terus dijaga agar benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. “Posbankum ini bukan hanya bentuk kehadiran, tetapi juga wadah untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa dan memperkuat kesadaran hukum di kalangan warga,” tambahnya.
Kepala Desa dan Lurah Diminta Aktif Manfaatkan Posbankum
Supratman menyoroti peran perangkat desa seperti kepala desa dan lurah dalam mengoperasikan Posbankum. Ia menyatakan, mereka yang telah dilatih dan diberikan pemahaman tentang hukum diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai sarana pengabdian. “Kepala desa dan lurah perlu menjadi mitra utama dalam memastikan Posbankum berfungsi sebagai titik awal untuk menyelesaikan konflik atau memberikan bantuan hukum secara cepat dan efektif,” jelasnya.
“Posbankum bukan hanya tempat pelayanan, tetapi juga medium untuk melakukan mediasi, saran penyelesaian sengketa, atau bahkan penunjukan advokat jika keperluan hukum warga tidak bisa ditangani di tingkat desa,” ujar Supratman.
Menurutnya, keberhasilan Posbankum bergantung pada partisipasi aktif dari para pengelola di tingkat lokal. “Masyarakat harus merasa nyaman dan yakin bahwa Posbankum bisa menjadi alternatif layanan hukum yang bisa diakses dengan mudah. Selain itu, sistem ini juga memberikan pengawasan terhadap proses penyelesaian kasus di lapangan,” lanjutnya.
Monitoring Layanan Hukum Melalui Sistem Digital
Untuk memastikan kinerja Posbankum tetap terpantau, Kementerian Hukum mengimplementasikan sistem digital yang terintegrasi di seluruh kantor wilayah. Sistem ini dirancang agar memudahkan pemantauan jumlah kasus yang ditangani, serta memperjelas data terkait lokasi, jenis permasalahan, dan identitas penyelasaian. “Dengan adanya sistem ini, kita bisa mengetahui berapa banyak warga yang memanfaatkan Posbankum, dan juga menilai kualitas pelayanan yang diberikan,” tutur Supratman.
“Sistem digital ini tidak hanya menjadi alat pencatatan, tetapi juga dasar untuk melacak progres program dan memastikan semua layanan hukum terdokumentasi secara rapi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan teknologi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Data yang terkumpul dapat digunakan sebagai evaluasi dalam meningkatkan efisiensi Posbankum, atau bahkan untuk mengevaluasi kebutuhan masyarakat di daerah tertentu. Selain itu, sistem ini juga membantu pemerintah dalam membangun ekosistem hukum yang lebih inklusif.
Langkah Strategis dalam Memperluas Akses Keadilan
Supratman menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berkomitmen untuk memperluas akses keadilan. Ia menilai Posbankum adalah salah satu langkah strategis dalam mencapai tujuan tersebut. “Dengan Posbankum, kita bisa mengakses keadilan secara lebih mudah, bahkan di daerah terpencil sekalipun. Ini adalah bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih berkeadilan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Posbankum juga membantu mengurangi beban institusi hukum yang lebih besar. “Pelayanan hukum yang disediakan di tingkat desa dapat mengatasi masalah sederhana, sementara kasus yang lebih kompleks akan ditangani oleh pengadilan atau instansi hukum lainnya. Ini membantu menciptakan sistem yang lebih ringan namun tetap efektif,” tambahnya.
Pelatihan dan Kesiapan Personel
Supratman menyoroti pentingnya pelatihan bagi para perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan Posbankum. Ia menyatakan, pelatihan tersebut tidak hanya berfokus pada pengetahuan hukum, tetapi juga melibatkan peningkatan keterampilan komunikasi dan penyelesaian sengketa. “Para personel Posbankum perlu memiliki kemampuan untuk memahami kebutuhan warga, serta mampu menjelaskan hukum secara jelas dan mudah dipahami,” jelasnya.
“Kita juga harus memastikan bahwa perangkat desa yang mengelola Posbankum memiliki komitmen untuk terus belajar dan berkembang, sehingga bisa memberikan layanan yang berkualitas,” kata Supratman.
Menurutnya, pelatihan ini dilakukan secara bertahap, mengacu pada kebutuhan dan tingkat kesulitan masing-masing wilayah. “Setiap Posbankum akan ditemani oleh pihak yang sudah terlatih, baik itu