New Policy: Kemenkum NTT Siapkan Dua Produk Ende Menuju Indikasi Geografis
New Policy – Kupang, Nusa Tenggara Timur — Dalam kerangka New Policy yang digulirkan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur tengah mempersiapkan pengajuan status Indikasi Geografis bagi dua produk unggulan Kabupaten Ende. Kedua komoditas tersebut, yaitu Ubi Nuabosi dan Pisang Baranga, dinilai memiliki karakteristik unik yang terbentuk akibat pengaruh kondisi geografis dan iklim wilayah setempat. Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing produk lokal melalui pengakuan hukum yang lebih kuat. New Policy ini diharapkan dapat membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Ende.
Silvester Sili Laba, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT yang berkedudukan di Kupang, menjelaskan bahwa New Policy yang diterapkan tidak hanya berfokus pada pengawasan produk yang telah resmi terdaftar. Lebih dari itu, pihaknya secara aktif mendorong kemunculan produk-produk Indikasi Geografis baru dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh wilayah NTT. Menurut penjelasan beliau, Kabupaten Ende memiliki potensi yang sangat besar dalam hal ini, mengingat keberagaman produk lokal yang belum banyak tereksplorasi. New Policy ini menjadi momentum penting untuk mengangkat produk-produk unggulan daerah ke tingkat nasional.
“Kabupaten Ende memiliki potensi yang sangat besar. Selain Tenun Ikat Ende yang telah dikenal luas, masih ada produk unggulan seperti Ubi Nuabosi dan Pisang Baranga yang layak didorong memperoleh perlindungan Indikasi Geografis,” ujarnya dalam konferensi pers di Kupang.
Monitoring Tenun Ikat Ende sebagai Model Implementasi New Policy
Sebagai langkah konkret dalam implementasi New Policy, Kemenkum NTT melaksanakan kegiatan pendampingan pengawasan terhadap Tenun Ikat Ende yang telah memiliki status Indikasi Geografis. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tim Ahli Indikasi Geografis, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ende, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Melalui koordinasi ini, para pihak telah menyepakati persiapan pengawasan lapangan yang mencakup penentuan lokasi, objek pengawasan, penyusunan dokumen pendukung, serta komitmen dukungan dari Pemerintah Kabupaten Ende selama proses berlangsung. New Policy ini memastikan bahwa setiap produk yang telah terdaftar tetap mempertahankan kualitas dan reputasinya.
Tim juga melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan status Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende. Tujuannya adalah memastikan bahwa kualitas, karakteristik, dan reputasi produk tetap sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, identitas dan keaslian produk dapat terjaga dengan baik. Selain itu, koordinasi ini menghasilkan identifikasi awal terhadap Ubi Nuabosi dan Pisang Baranga sebagai komoditas khas yang berpotensi memperoleh perlindungan serupa. New Policy ini menjadi fondasi kuat untuk pengembangan produk-produk daerah lainnya di masa depan.
Ekspansi Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui New Policy
Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT juga mulai menjajaki pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ende. Wadah ini akan berfungsi sebagai tempat koordinasi pengelolaan kekayaan intelektual sekaligus mendukung integrasi perlindungan dengan program pembangunan daerah dan inovasi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di tingkat lokal. New Policy ini akan menjadi pusat informasi dan layanan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produk mereka sebagai Indikasi Geografis. Dengan adanya Sentra ini, proses pendaftaran dan pengawasan akan menjadi lebih efisien dan terstruktur.
“Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat, tetapi jaminan atas kualitas, keaslian, dan reputasi suatu produk yang lahir dari kekhasan daerahnya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan perajin,” tegas Silvester.
Menurut analisis yang disampaikan, semakin banyak produk daerah yang berhasil memperoleh perlindungan Indikasi Geografis, maka peluang peningkatan nilai tambah ekonomi, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat juga akan semakin besar. Pengawasan yang berkelanjutan menjadi kunci utama untuk memastikan setiap produk yang telah memperoleh sertifikat tetap mempertahankan kualitas dan karakteristik khas yang menjadi dasar perlindungan hukum. New Policy ini juga membuka ruang bagi kolaborasi antar sektor, termasuk sektor swasta dan akademisi, dalam mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah. Dengan demikian, masyarakat, khususnya pelaku usaha dan perajin, dapat merasakan manfaat ekonomi secara nyata dari perlindungan yang diberikan.