Ketua AKSES: UU PFII buka ruang bagi RI tingkatkan daya saing global

UU PFII: Momentum Baru bagi Daya Saing Indonesia di Kancah Global

Atapkitadonasi.com – Jakarta – Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) dipandang sebagai langkah strategis yang signifikan dalam mendorong transformasi ekonomi nasional. Suroto, yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES), menyatakan bahwa regulasi ini membuka peluang luas bagi Indonesia untuk meningkatkan posisinya sebagai destinasi investasi pilihan di tingkat global. Menurut pandangannya, kehadiran undang-undang ini melampaui sekadar pembentukan kawasan finansial atau pemberian fasilitas bagi pengelolaan kekayaan keluarga (family office), melainkan membangun landasan baru yang memungkinkan Indonesia menarik arus modal internasional berkualitas tinggi.

Strategi Transformasi Ekonomi Jangka Panjang

Suroto menekankan bahwa pendekatan yang diadopsi dalam UU PFII harus dipahami sebagai bagian dari strategi transformasi ekonomi yang berorientasi jangka panjang. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada pembangunan kawasan atau kehadiran family office, tetapi juga bertujuan menciptakan pusat finansial yang mampu bersaing secara global dan berfungsi sebagai pintu masuk utama bagi investasi internasional.

“Pendekatan dalam UU PFII harus dipahami sebagai strategi transformasi ekonomi jangka panjang. Ini bukan hanya tentang membangun kawasan atau menghadirkan family office, tetapi bagaimana Indonesia memiliki pusat finansial yang mampu bersaing secara global dan menjadi pintu masuk investasi internasional,” kata Suroto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut penjelasan Suroto, Indonesia selama ini telah memiliki potensi ekonomi yang sangat besar, namun masih menghadapi berbagai tantangan dalam menarik investasi lintas negara. Tantangan tersebut antara lain mencakup kebutuhan akan kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, serta regulasi yang kompetitif dibandingkan dengan pusat-pusat keuangan dunia lainnya. Oleh karena itu, keberadaan UU PFII dinilai menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan internasional.

One-Stop Investment Hub dan Model Global

Suroto menjelaskan bahwa pusat finansial internasional yang diatur dalam UU tersebut berpotensi menjadi one-stop investment hub. Konsep ini memudahkan investor dalam memperoleh berbagai layanan investasi, pembiayaan, hingga pengembangan usaha dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Model serupa telah berhasil diterapkan di sejumlah pusat keuangan dunia seperti Dubai maupun Hong Kong, yang keduanya berhasil berkembang menjadi simpul pergerakan modal global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik secara signifikan.

“Indonesia membutuhkan pusat layanan investasi yang terintegrasi agar proses bisnis menjadi lebih efisien, transparan, dan kompetitif. Dengan begitu, arus modal global memiliki alasan yang lebih kuat untuk masuk ke Indonesia,” ujar Suroto.

Kualitas Investasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Lebih lanjut, Suroto menilai bahwa meningkatnya investasi internasional akan memperluas diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan. Hal ini berarti Indonesia tidak akan hanya bergantung pada pembiayaan konvensional maupun investasi domestik. Masuknya modal global juga berpotensi mempercepat pengembangan berbagai sektor strategis, termasuk industri berbasis teknologi, jasa keuangan modern, ekonomi digital, hingga industri pengolahan yang memberikan nilai tambah bagi komoditas nasional.

“Yang terpenting bukan hanya nilai investasi yang masuk, tetapi kualitas investasinya. Indonesia membutuhkan investasi yang membawa teknologi, inovasi, peningkatan produktivitas, dan menciptakan rantai nilai baru bagi industri nasional,” kata dia.

Suroto menambahkan bahwa investasi yang berkualitas akan membuka peluang masuknya perusahaan-perusahaan teknologi global yang dapat mempercepat transfer pengetahuan, inovasi, serta memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar internasional. Selain mendorong investasi, implementasi UU PFII juga harus diarahkan untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia agar mampu memenuhi kebutuhan industri berstandar global.

Tata Kelola dan Kepastian Hukum

Menurut Suroto, pembangunan pusat finansial internasional tidak cukup hanya menghadirkan infrastruktur fisik dan insentif investasi, tetapi juga memerlukan ekosistem yang mendukung. Ekosistem tersebut mencakup pengembangan talenta, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha. Transformasi ekonomi membutuhkan penguatan human capital, dan kehadiran pusat finansial internasional harus menjadi katalis peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global.

“Transformasi ekonomi membutuhkan penguatan human capital. Kehadiran pusat finansial internasional harus menjadi katalis peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global,” ujar dia.

Suroto juga menekankan pentingnya implementasi UU PFII yang didukung tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta regulasi yang konsisten. Kredibilitas regulasi menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan pasar internasional karena investor tidak hanya mempertimbangkan potensi ekonomi, tetapi juga stabilitas kebijakan dan kualitas institusi.

“Kepercayaan investor dibangun melalui kepastian hukum, tata kelola yang transparan, dan regulasi yang kredibel. Karena itu implementasi UU ini harus konsisten sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan dalam jangka panjang,” kata Suroto.

Sebagai penutup, Suroto berharap pengesahan UU PFII dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia. Dengan implementasi yang tepat dan konsisten, Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat finansial internasional yang kompetitif dan menarik bagi investor global.