Purbaya menilai DJP intip rekening wajib pajak praktik biasa
Purbaya: Kewenangan DJP Pantau Rekening Wajib Pajak Hanya Praktik Rutin
Atapkitadonasi.com – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi rekening keuangan para wajib pajak bukanlah kebijakan yang baru atau mengejutkan. Menurut beliau, hal tersebut merupakan praktik yang sudah lazim dan biasa dilakukan dalam sistem perpajakan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir berlebihan terkait hal ini.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan untuk edisi Juli 2026 dari program APBN KiTa, Purbaya menyampaikan pesan yang jelas kepada publik. Ia menjelaskan bahwa selama seseorang telah memenuhi kewajiban pajaknya, maka tidak ada alasan untuk cemas. Pernyataan beliau dapat dirangkum sebagai berikut:
“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, di Jakarta, Selasa.
Peran Sistem Coretax dalam Transparansi Pajak
Salah satu perkembangan penting yang disebutkan oleh Menkeu adalah implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax. Sistem ini memungkinkan DJP untuk merekam transaksi wajib pajak secara lebih menyeluruh dan komprehensif. Dengan demikian, ketergantungan DJP terhadap permintaan data rekening secara manual menjadi berkurang secara signifikan.
Coretax memungkinkan pemantauan otomatis terhadap berbagai aspek perpajakan, mulai dari transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini secara langsung mempersempit ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan informasi penting terkait keuangan mereka.
“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.
Surat Edaran SE-9/PJ/2026 dan Penguatan Tata Kelola
DJP telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK). Dokumen ini menjadi pedoman penting bagi seluruh unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada berbagai lembaga keuangan. Selain itu, penyedia jasa aset kripto yang berperan sebagai pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF) juga termasuk dalam cakupan aturan ini.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut, permintaan informasi keuangan dapat ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan. Kategori wajib pajak yang menjadi sasaran meliputi mereka yang masuk dalam daftar analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
Merespons surat edaran ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan penjelasan bahwa SE tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan. Bukan berarti kewenangan DJP diperluas, melainkan prosedur yang sudah ada disederhanakan agar lebih efisien.
“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo.
Bimo juga menekankan bahwa tidak ada substansi baru yang diperkenalkan dalam aturan tersebut. DJP hanya menyederhanakan langkah-langkah yang selama ini telah berjalan agar prosesnya lebih lancar dan efisien.
“Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan,” ujarnya.
Kesiapan Sektor Perbankan
Sektor perbankan telah menunjukkan kesiapan yang baik dalam memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Beberapa bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bahkan telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP. Koneksi ini memungkinkan pertukaran data yang lebih cepat dan akurat antara kedua institusi.
Keseluruhan perkembangan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan nasional. Dengan adanya Coretax dan penguatan tata kelola melalui SE-9/PJ/2026, diharapkan dapat tercipta ekosistem perpajakan yang lebih adil dan akuntabel bagi seluruh warga negara.