Politik

Jawab aspirasi rakyat, DPR pastikan RUU Perampasan Aset sedang dibahas

Foto : Tegar Ananda - atapkitadonasi.com
Daftar Isi
  1. RUU Perampasan Aset: Parlemen Tekankan Kehati-hatian, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

RUU Perampasan Aset: Parlemen Tekankan Kehati-hatian, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR

Atapkitadonasi.com – Upaya negara untuk memiliki instrumen hukum yang memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana final kini memasuki fase krusial di parlemen. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, yang selama ini dinantikan oleh berbagai kalangan sebagai jawaban atas kekosongan regulasi di bidang tersebut, masih dalam proses pembahasan di Komisi III DPR. Status terkini pembahasan itu mendapat penegasan langsung dari pimpinan parlemen saat berhadapan dengan aspirasi masyarakat dari daerah.

Pembahasan Masih Berjalan di Komisi III

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan bahwa proses legislasi RUU Perampasan Aset tidak berhenti dan tidak mengalami perlambatan. Penjelasan itu ia sampaikan ketika menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati, Jawa Tengah, di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin. Sari menekankan bahwa Komisi III tengah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna memastikan partisipasi bermakna dari berbagai pemangku kepentingan sebelum naskah final disusun.

“Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU untuk meaningful participation (partisipasi bermakna),” ujar Sari di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan bahwa kompleksitas substansi undang-undang tersebut menuntut pendekatan yang sangat hati-hati. Tidak ada satu pun pasal yang dapat dirumuskan secara tergesa-gesa karena konsekuensi hukumnya menyentuh hak-hak fundamental warga negara, termasuk hak atas kepemilikan properti. DPR, kata Sari, berkomitmen menghasilkan regulasi yang memberikan perlakuan setara bagi seluruh pihak tanpa menciptakan celah yang justru merugikan masyarakat.

“Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika undang-undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,” tegasnya.

Target Waktu: Sebelum Desember 2026

RUU Perampasan Aset tercatat dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) dan menjadi salah satu prioritas legislasi yang mendapat perhatian lintas fraksi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa target penyelesaian naskah undang-undang ini ditetapkan sebelum akhir Desember 2026, atau paling lambat dua kali masa sidang berjalan.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8).

Habiburokhman menjelaskan bahwa durasi pembahasan yang lebih panjang dibandingkan revisi KUHAP atau revisi Undang-Undang Polri bukan tanpa alasan. Konsep perampasan aset sebagai mekanisme hukum berdiri sendiri—di luar proses pidana konvensional—merupakan konstruksi yang benar-benar baru dalam sistem hukum Indonesia. Tidak ada preseden regulasi domestik yang dapat dijadikan acuan langsung, sehingga setiap klausul harus dirancang dari nol dengan mempertimbangkan kompatibilitasnya terhadap konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi.

Pemerintah: Arahan Presiden Jelas, Tapi Menunggu Proses DPR

Di sisi eksekutif, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi yang tegas agar pengesahan RUU Perampasan Aset dipercepat. Namun, karena inisiatif penyusunan naskah berasal dari DPR, pemerintah memilih untuk tidak memaksakan intervensi di tengah proses legislasi yang sedang berlangsung.

“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Supratman menambahkan bahwa pemerintah secara aktif memantau perkembangan pembahasan di Komisi III. Terkait substansi naskah, ia memilih tidak memberikan komentar terlalu dini. Pemerintah, menurutnya, pasti memiliki posisi tersendiri yang akan dirumuskan secara kolektif, termasuk melalui Kementerian Hukum, setelah DPR menyelesaikan tahapannya.

“Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” ucapnya.

Aspirasi Masyarakat Pati dan Konteks Lokal

Audiensi yang menjadi latar penegasan Sari Yuliati itu bukan sekadar seremoni. Forum Komunikasi Rakyat Pati membawa sejumlah tuntutan konkret: percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Pati, pengembangan kawasan ekonomi strategis, serta pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban. Tuntutan tersebut mencerminkan keresahan masyarakat daerah yang selama ini merasa bahwa aset-aset hasil kejahatan—terutama terkait kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi—sulit dipulihkan kembali ke kas negara karena ketiadaan mekanisme hukum yang memadai.

Di tingkat nasional, urgensi RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Tanpa instrumen perampasan aset yang mandiri, negara kerap kehilangan kesempatan untuk menyita harta yang diperoleh secara tidak sah ketika pelaku berhasil menghindari hukuman penjara atau ketika proses perdata berjalan sangat lambat. Keberadaan undang-undang ini akan membuka jalan bagi negara untuk bertindak secara preventif dan represif sekaligus, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada putusan pidana.

Dengan target penyelesaian sebelum Desember 2026 dan tekanan dari kedua cabang kekuasaan—eksekutif yang mendorong percepatan dan legislatif yang menekankan kehati-hatian—RUU Perampasan Aset kini berada di persimpangan antara urgensi politik dan ketelitian hukum. Bagaimana Komisi III menavigasi ketegangan tersebut akan menentukan apakah instrumen ini menjadi alat perlindungan hak publik yang efektif atau justru sumber kontroversi baru di kemudian hari.

Frequently Asked Questions

What is Jawab aspirasi rakyat DPR pastikan RUU Perampasan?

Jawab aspirasi rakyat DPR pastikan RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jawab aspirasi rakyat DPR pastikan RUU Perampasan matter?

Jawab aspirasi rakyat DPR pastikan RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tegar Ananda - atapkitadonasi.com

Tegar Ananda - atapkitadonasi.com

Tegar Ananda menulis tentang isu sosial, donasi, dan peran individu dalam menciptakan perubahan positif. Melalui atapkitadonasi.com, Tegar menghadirkan konten yang mendorong kesadaran sosial tanpa klaim berlebihan. Ia percaya bahwa setiap orang dapat berkontribusi, sekecil apa pun, jika dilakukan dengan cara yang tepat.