KPK panggil 16 pihak swasta pada kasus Bupati Langkat nonaktif
Daftar Isi
KPK Periksa 16 Perwakilan Perusahaan dalam Penyidikan Suap Proyek Langkat
Atapkitadonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 pihak dari sejumlah badan usaha swasta dalam penyidikan dugaan suap yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin atau Ondim. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Pemanggilan saksi dari sektor swasta ini berkaitan dengan penelusuran perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2026. Keterangan mereka dapat membantu penyidik memetakan proses pelaksanaan proyek, pihak-pihak yang terlibat, serta alur komunikasi dan transaksi yang diduga terjadi.
Daftar badan usaha yang dipanggil
Enam belas saksi yang dijadwalkan hadir berasal dari CV Ashabi Prima Utama, CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Bina Nusantara, CV Citra Pramatra, CV Dian Prasanti, CV Farid Perkasa Jaya, CV Hantam Kromo, dan CV Hasindo Mitra Utama.
Selain itu, KPK juga memanggil pihak dari CV Herlambang, CV Hidup Mekar, CV Hosmap, CV Monster Konstruksi, CV MZM Konstruksi, CV Ninta, CV Pelita Buana, serta CV Perdana Mey Sejahtera. Seluruh pihak tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap kalangan swasta menambah rangkaian pendalaman yang telah dilakukan penyidik. Sehari sebelumnya, Selasa (6/10), KPK telah meminta keterangan sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara yang bekerja di Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Kabupaten Langkat.
Mereka mencakup Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan Khairul Azmi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, ASN Dinas Pendidikan Langkat berinisial ARM, serta seorang guru berinisial GEM.
Dalam agenda yang sama, turut dipanggil ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat, yakni IRF, MYN, ADG, DT, dan ROL. Pemeriksaan terhadap pejabat, pegawai pemerintah, dan perwakilan badan usaha menjadi bagian dari upaya mengurai dugaan tindak pidana dalam pengadaan proyek daerah.
Perkara berawal dari OTT pada Juli 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 Juli 2026 di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Setelah kegiatan tersebut, pada 3 Juli 2026 KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.
Yaqub merupakan mantan anggota tim sukses Syah Afandin dalam Pilkada 2024. Keduanya disangkakan dalam perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penyidik menduga Syah Afandin menerima Rp800 juta dari nilai komitmen keseluruhan Rp1,117 miliar. Dana itu diduga diberikan oleh Yaqub setelah ia memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Dengan demikian, terdapat 85 proyek yang menjadi bagian dari rangkaian dugaan perkara tersebut. Proyek-proyek itu memakai anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat pada tahun 2025. Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memperjelas keterkaitan antara pelaksanaan pekerjaan, proses pengadaan, dan dugaan pemberian uang yang sedang disidik.
Dugaan gratifikasi turut didalami
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai hingga Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi itu disebut berkaitan dengan pengisian jabatan camat, posisi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Rangkaian dugaan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada satu jenis proyek. KPK juga mendalami kemungkinan hubungan antara kewenangan jabatan di pemerintahan daerah, proses penempatan aparatur, dan pengadaan kebutuhan pendidikan.
Bagi masyarakat, perkara ini penting karena proyek publik dan layanan pendidikan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah. Proses penyidikan akan menentukan fakta-fakta yang dapat dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
Status sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi penyidikan dan memberi gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang diduga terjadi dalam pengelolaan proyek maupun urusan jabatan di Kabupaten Langkat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK panggil 16 pihak swasta?
KPK panggil 16 pihak swasta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK panggil 16 pihak swasta matter?
KPK panggil 16 pihak swasta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.