Hukum

Plt Rektor: KPK ambil sekitar 60 barang bukti di Rektorat Unsoed

Foto : Rizki Ananda - atapkitadonasi.com
Daftar Isi
  1. Plt Rektor Unsoed: KPK Amankan Sekitar 60 Barang Bukti dari Gedung Rektorat
  2. FAQ: Plt Rektor dan Pengambilan Barang Bukti di Unsoed
  3. Related Reading

Plt Rektor Unsoed: KPK Amankan Sekitar 60 Barang Bukti dari Gedung Rektorat

Atapkitadonasi.com – Purwokerto — Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Ali Rokhman, mengonfirmasi bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa pulang sekitar 60 barang bukti dari ruang-ruang di lantai tiga Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin. Pernyataan tersebut disampaikan Plt Rektor kepada awak media seusai aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di depan gedung rektorat pada sore hari yang sama.

“KPK itu mengambil barang bukti, itu saja, sekitar 60 barang bukti. Ada dokumen, ada SOP (Standar Operasional Prosedur),” ujar Prof Ali Rokhman.

Menurut keterangan Plt Rektor, penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung memulai proses pengumpulan dokumen. Seluruh barang yang diamankan berbentuk kertas atau dokumen tertulis; tidak ada perangkat elektronik seperti komputer atau laptop yang dibawa keluar dari ruang rektorat. Proses pengambilan berlangsung di tiga ruangan terpisah yang berada di lantai tiga gedung tersebut.

Prof Ali Rokhman menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata untuk menyetujui dan mengesahkan daftar barang bukti yang hendak dibawa oleh penyidik. Ia tidak menjalani pemeriksaan maupun pertanyaan formal dari tim KPK. “Saya tidak diperiksa, hanya menyetujui barang bukti yang dibawa itu,” tegasnya. Plt Rektor menambahkan bahwa tidak ada pejabat Unsoed lain yang diperiksa dalam kegiatan hari itu.

Kondisi Ruangan dan Tanggapan Mahasiswa

Terkait status ruangan yang telah disegel, Plt Rektor menyampaikan bahwa ruang-ruang tersebut masih dapat difungsikan kembali, namun dengan syarat wajib dilakukan penyegelan ulang terlebih dahulu. “Katanya masih bisa, tapi harus disegel,” jelasnya singkat.

Sementara itu, seratusan mahasiswa Unsoed menggelar demonstrasi di depan Gedung Rektorat pada Senin (24/8) sore. Mereka menyampaikan aspirasi terkait jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di lingkungan kampus. Aksi tersebut menjadi sorotan publik menyusul penetapan tersangka oleh KPK pada 21 Agustus 2026, yang menjerat Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Prof Norman Arie Prayogo, Mulyono selaku keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai perantara, serta Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut.

FAQ: Plt Rektor dan Pengambilan Barang Bukti di Unsoed

Siapa yang menjabat sebagai Plt Rektor Unsoed saat kejadian? Prof Ali Rokhman menjabat sebagai Pelaksana Tugas Rektor Unsoed dan hadir di lokasi ketika penyidik KPK mengambil barang bukti pada Senin pagi.

Berapa jumlah barang bukti yang dibawa KPK dan jenisnya apa? Plt Rektor menyebutkan sekitar 60 barang bukti, seluruhnya berupa dokumen dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tidak ada perangkat elektronik yang diamankan.

Apakah Plt Rektor diperiksa oleh KPK? Tidak. Kehadiran Plt Rektor di lokasi hanya untuk menyetujui daftar barang bukti yang dibawa penyidik, bukan untuk menjalani pemeriksaan.

Apakah ruangan yang disegel masih bisa digunakan? Ya, namun dengan ketentuan bahwa penyegelan ulang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum ruangan difungsikan kembali.

Kapan KPK menetapkan tersangka dalam kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed? KPK mengumumkan penetapan tersangka pada 21 Agustus 2026, melibatkan Rektor, Wakil Rektor III, seorang keponakan rektor, dua perantara, dan Kepala Bagian Akademik.

Rizki Ananda - atapkitadonasi.com

Rizki Ananda - atapkitadonasi.com

Rizki Ananda adalah kontributor yang menaruh perhatian pada literasi publik seputar amal dan donasi. Di atapkitadonasi.com, ia menyusun artikel yang bersifat informatif dan berbasis kehati-hatian, membantu pembaca mengenali praktik donasi yang aman. Rizki meyakini bahwa berbagi harus dilakukan dengan niat baik dan pemahaman yang benar.