Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi penyalahguna narkoba
Daftar Isi
Rehabilitasi Napi Narkoba di Pulau Tak Berpenghuni Masuk Pembahasan Pemerintah
Atapkitadonasi.com – Pemerintah tengah mengkaji gagasan pemanfaatan pulau-pulau yang belum dihuni sebagai lokasi rehabilitasi bagi narapidana perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Skema tersebut diarahkan untuk membantu menjawab persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sementara perkara narkotika menyumbang lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia.
Wacana itu dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta, Jumat. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Bappisus, Wakil Jaksa Agung, Inspektur Jenderal Imipas, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta perwakilan Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa gagasan tersebut merupakan kelanjutan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Bappisus dan Menteri Hukum. Fokusnya tidak hanya mengurangi kepadatan lapas, melainkan juga membentuk pola pembinaan yang memadukan rehabilitasi, kedisiplinan, pendidikan, serta keterampilan kerja.
Pelatihan Pertanian hingga Perikanan
Indonesia memiliki banyak pulau dengan wilayah cukup luas, tetapi belum memiliki penduduk tetap. Pulau-pulau semacam itu dipandang dapat dipertimbangkan sebagai tempat pembinaan bagi narapidana kasus narkotika, khususnya mereka yang membutuhkan proses rehabilitasi dan penataan kembali kehidupan sosialnya.
“Pak Aries Kepala Bappisus juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu. Beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri. Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya,” kata Yusril.
Dalam gambaran awal yang disampaikan, para peserta program dapat memperoleh pelatihan di bidang pertanian, peternakan, maupun perikanan. Kegiatan produktif tersebut diposisikan sebagai bagian dari pembinaan agar peserta memiliki keterampilan yang dapat digunakan setelah menjalani masa rehabilitasi.
Yusril mencontohkan bahwa terdapat pulau yang luasnya dapat mencapai sekitar 700 hektare, tetapi tidak dihuni manusia. Ia menyebut sejumlah pulau bahkan lebih banyak menjadi habitat satwa, termasuk buaya. Kondisi itu membuka kemungkinan pengembangan aktivitas pembinaan sekaligus usaha budidaya yang sesuai dengan karakter wilayah.
“Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, enggak ada manusiannya. Malah buaya yang tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana. Mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri. Mereka bertani, atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah perlu menyiapkan rancangan rehabilitasi yang tidak berhenti pada penanganan kesehatan oleh tenaga medis. Pembinaan mental, pendidikan, peningkatan keterampilan, perlindungan hak asasi manusia, keamanan, serta kesiapan fasilitas dasar juga menjadi unsur penting yang harus diperhatikan.
Keterlibatan TNI dan Polri
Dalam rancangan yang sedang dipertimbangkan, TNI dan Polri dapat dilibatkan untuk mendukung pembinaan kedisiplinan. Yusril mengaitkan kemungkinan itu dengan peran TNI dalam tugas nonperang dan pengabdian kepada masyarakat. Presiden juga baru meresmikan sejumlah batalyon dan kodam, yang dinilai dapat membuka ruang penugasan personel dalam kegiatan pembinaan sosial.
“Tugas-tugas non perang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, membina korban-korban narkotika ini. Insya Allah jadi orang baik, nanti terampil beternak buaya, terampil pertanian dan lain-lain segala macam kan tentu ada manfaatnya bagi kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril.
Keterlibatan aparat dalam program seperti ini tetap membutuhkan pembagian tugas yang jelas. Rehabilitasi penyalahguna narkotika memiliki dimensi kesehatan dan sosial yang berbeda dari pemidanaan biasa. Karena itu, program perlu menentukan secara tegas peran tenaga kesehatan, pembina keterampilan, aparat keamanan, serta lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan keberlanjutan pemulihan peserta.
Budidaya Buaya Turut Dipertimbangkan
Salah satu ide yang muncul dalam pembahasan adalah pemanfaatan pulau sebagai tempat budidaya buaya. Yusril menilai kulit buaya memiliki nilai ekonomi tinggi dalam industri produk berbahan kulit. Sementara itu, daging buaya disebut dapat digunakan untuk mendukung budidaya babi di lokasi tersebut.
“Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis. Akan lebih baik kulit buayanya diproses untuk menjadi bahan tas yang harganya branded yang mahal-mahal. Daging buayanya, untuk pelihara babi,” terangnya.
Pengembangan kegiatan ekonomi di lokasi rehabilitasi pada prinsipnya diarahkan agar pembinaan tidak hanya bersifat administratif. Peserta diharapkan memperoleh pengalaman kerja dan disiplin yang berguna bagi kehidupan setelah masa pembinaan. Namun, pelaksanaan setiap kegiatan tetap memerlukan perencanaan yang matang, termasuk aspek keselamatan, pengelolaan lingkungan, akses layanan kesehatan, dan pengawasan terhadap kesejahteraan peserta.
Akan Diusulkan dalam Perubahan Undang-Undang
Yusril menyatakan keterlibatan TNI dan Polri dalam rehabilitasi narapidana narkoba akan diusulkan untuk masuk dalam draf perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Revisi regulasi itu juga membuka pembahasan mengenai pembentukan lembaga baru yang secara khusus menjalankan program rehabilitasi.
Keberadaan lembaga khusus dipandang penting agar penanganan rehabilitasi memiliki dasar kewenangan, struktur kerja, serta pendanaan yang jelas. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab, bentuk koordinasi antarinstansi, dan ruang peran bagi TNI, Polri, maupun tenaga profesional lainnya.
“Kalau memang sudah dicantumkan lembaga apa yang akan merehabilitasi ini, di mana tugas TNI, Polri dan lain-lain, itu mungkin di dalam DIM pemerintah ada usulan-usulan tentang hal itu. Sehingga dengan undang-undang ini maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik,” kata Yusril.
Rencana pemanfaatan pulau kosong ini masih memerlukan pembahasan lintas sektor dan pengaturan yang lebih rinci. Tantangan utamanya adalah memastikan rehabilitasi benar-benar berorientasi pada pemulihan, pembinaan keterampilan, serta penghormatan terhadap hak para peserta. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan kepadatan di lapas yang selama ini banyak dihuni warga binaan perkara narkotika.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi?
Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi matter?
Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.