Kebijakan Baru: Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, KOMPAS.com – Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, berubah setelah ia tidak lagi terlihat di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melalui istrinya, Silvia Harefa, yang menyebut bahwa Yaqut hilang dari penglihatan tahanan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia saat diwawancara wartawan di lokasi, Sabtu.
Dalam keterangan tambahan, Silvia menceritakan bahwa Yaqut tidak hadir dalam barisan tahanan yang menjalani Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. “Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” jelasnya.
KPK akhirnya memastikan perubahan status penahanan Yaqut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan alih status dari tahanan rutan ke tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Budi menambahkan bahwa pengalihan ini atas permohonan dari keluarga Yaqut yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Penahanan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dimulai Kamis (12/3/2026) tadi malam. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya dalam konferensi pers, Kamis.
KPK menyebut Yaqut terlibat dalam skema suap yang mematok Rp 84,4 juta per jemaah untuk memastikan haji tanpa antre. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Yaqut Memotori Pansus Haji, Tapi Pilih Tak Komentari Kasusnya
Bahkan meski pernah memimpin Pansus Haji di DPR, Yaqut tidak memberikan pernyataan terkait kasus korupsi yang menimpanya. Hal ini menunjukkan bahwa ia fokus pada penyesuaian situasi saat ini, sambil tetap menjalani pengawasan KPK selama masa penahanan rumah.
