Ahli: Pengisian jabatan hakim agung dan ad hoc patut perhatikan lima aspek
Ahli: Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc Harus Memperhatikan Lima Aspek Penting
Dalam rangka menjaga transparansi dan independensi proses pemilihan hakim, seorang ahli hukum tata negara memberikan pandangan mengenai lima aspek yang sebaiknya menjadi fokus utama. Langkah ini bertujuan untuk memastikan calon hakim yang dihasilkan memiliki kualifikasi profesional serta bebas dari intervensi politik atau kekuasaan.
Aspek Kualitas Kognitif dan Integritas Calon
Profesor Susi Dwi Harijanti dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menekankan bahwa kemampuan kognitif dan integritas calon hakim adalah dua hal utama. Kualitas kognitif dapat dinilai melalui penalaran dan pengetahuan, seperti hasil karya tulis atau rancangan putusan yang akan dievaluasi selama wawancara. Sementara integritas ditentukan oleh rekam jejak dan hasil tes psikologis yang mengukur tingkat keterbukaan calon tersebut.
“Pertama, dari aspek kualitas kognitif dan integritas para calon,” kata Susi di Jakarta, Selasa.
Kualifikasi Penilai dalam Proses Seleksi
Pemilihan penilai karya tulis dan rancangan putusan juga harus memperhatikan keahlian serta independensi mereka. Susi menyarankan para penilai berasal dari kalangan akademik yang memiliki rekam jejak akademik kuat dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Hal ini penting untuk menjaga objektivitas selama proses penilaian berlangsung.
“Para penilai ini dapat berasal dari kalangan akademik yang mempunyai rekam jejak akademik yang mumpuni dan independen,” ujarnya.
Peran Komisi Yudisial dalam Seleksi
Susi menyoroti pentingnya Komisi Yudisial (KY) menjalankan perannya secara konsisten. Komisioner KY harus menjunjung prinsip pengisian jabatan hakim, terutama mengingat latar belakang yang beragam. Hal ini berpotensi memicu konflik kepentingan, contohnya jika ada komisioner yang terindikasi terkait dengan partai politik atau kelompok oligarki.
“Hal ini perlu ditekankan mengingat beragamnya latar belakang para komisioner KY, yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan,” ujarnya.
Menekan Politicking dalam Proses Rekrutmen
Potensi intervensi dari lembaga politik, khususnya DPR RI, menjadi tantangan dalam pengisian jabatan hakim. Susi menyarankan langkah-langkah untuk meminimalkan hal ini, agar proses seleksi tetap bersifat objektif dan terbuka. Komisi Yudisial diharapkan memastikan semua pihak mematuhi prinsip kesetaraan dalam seleksi.
“Prinsip yang diusung dalam seleksi ini adalah equal opportunity dan equal treatment,” katanya.
Spesialisasi Hakim Ad Hoc
Untuk hakim ad hoc, Susi menambahkan bahwa keahlian spesifik dalam bidang tertentu menjadi kriteria utama. Calon-calon yang diusulkan sering kali berasal dari akademisi atau praktisi hukum yang memiliki kompetensi unggul di bidang seperti HAM atau tipikor.
Selain itu, KY telah membuka pendaftaran untuk jabatan hakim agung dan ad hoc, mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 secara daring. Alamat pendaftaran melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id dan email rekrutmen@komisiyudisial.go.id. Tahapan seleksi mencakup pendaftaran, administrasi, uji kualitas, kesehatan, kepribadian, wawancara, serta penetapan kelulusan yang disampaikan kepada DPR RI.
