Mengatasi Masalah: Wawan Hermawan divonis 7 bulan bui terbukti manipulasi demo Agustus

Wawan Hermawan Dihukum 7 Bulan Bui atas Dugaan Manipulasi Demo Agustus

Jakarta, pada Selasa, Hakim Ketua Adek Nurhadi mengumumkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Wawan Hermawan, admin dan pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, setelah terbukti melakukan manipulasi dan pengeditan terhadap konten terkait demo Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Hakim Ketua Adek Nurhadi menjelaskan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, bahwa hukuman tersebut dikurangi berdasarkan masa penjara yang telah dijalani Wawan. ‘Terdakwa Wawan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,’ tutur Hakim Ketua.

Berdasarkan itu, Wawan dianggap melanggar Pasal 28 ayat (3) bersama Pasal 45A ayat (3) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 KUHP. Hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang awalnya menuntut 1 tahun penjara.

Wawan, seorang mahasiswa, didakwa memanipulasi konten media sosial berupa ajakan anarkis selama aksi demo Agustus 2025. Akun @bekasi_menggugat, yang dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dan memiliki 826 pengikut, digunakan untuk menyebarkan konten manipulatif terkait demo Agustus 2025.

Sebelumnya, pada 21 Agustus 2025, Wawan melalui akun Instagram @bekasi_menggugat membagikan gambar dalam feed dan story, yang intinya mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa. Di hari berikutnya, 27 Agustus 2025, akun tersebut ditandai oleh @kepolu1397. Setelah itu, Wawan sengaja melakukan repost dengan mengubah narasi aslinya.

Ads
RumahBerkat - Post

Unggahan Wawan berjudul ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia’ sebenarnya tidak mencerminkan narasi asli. Dalam konten asli yang diterbitkan Redaksikota.com pada 26 Agustus 2025, judulnya adalah ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’