Majelis Etik Catat Hery Susanto Hadapi 12-14 Kasus Hukum dan Etik
Solving Problems – Jakarta – Komite Etik Ombudsman RI (ORI) mengungkapkan bahwa mantan ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, saat ini terdaftar dalam sejumlah laporan yang mencakup dugaan pelanggaran hukum serta etik. Total kasus yang disebutkan mencapai 12 hingga 14, dengan 12 laporan berasal dari internal ORI dan 14 kasus lainnya dilaporkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Angka tersebut menunjukkan bahwa laporan dari Kejagung lebih dominan, namun sebagian besar kasus terkait aspek hukum, sehingga Majelis Etik tidak dapat langsung terlibat dalam mengungkapnya.
Perbedaan Aspek Hukum dan Etik
Jimly Asshiddiqie, ketua Majelis Etik ORI, menjelaskan bahwa meski beberapa kasus hukum memiliki keterkaitan dengan aspek etik, tidak semua pelanggaran etik pasti melanggar hukum. Ia mencontohkan ada kasus yang telah diputus secara hukum oleh pengadilan, tetapi tidak dianggap sebagai pelanggaran etik. “Saya pernah menemukan kasus di Nias, Sumatera Utara, yang dihukum sebagai tindak pidana, tetapi tidak termasuk pelanggaran etik,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
“Tapi 99 persen kemungkinan pelanggaran hukum itu juga melanggar etik. Hanya saja, pelanggaran etik tidak harus melanggar hukum,” tambah Jimly.
Menurutnya, dalam dunia penyelenggaraan pemerintahan, ada hubungan antara pelanggaran hukum dan etik, tetapi keduanya memiliki batasan. Jika suatu tindakan dianggap melanggar hukum, maka secara otomatis bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik, meski tidak selalu sebaliknya. Hal ini menegaskan bahwa keduanya merupakan dua dimensi yang berbeda dalam evaluasi kepatuhan.
Kasus Korupsi yang Menyebutkan Hery Susanto
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Syarief Sulaeman Nahdi, direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa Hery melakukan tindakan ini saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. “Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui berbagai langkah penyelidikan, termasuk penggeledahan,” jelasnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Dalam kasus tersebut, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. Pengadilan menilai uang tersebut diberikan sebagai kompensasi atas bantuan yang diberikan oleh Hery dalam menyelesaikan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI. Perusahaan ini awalnya mengalami kesulitan dalam mengelola PNBP yang diterima oleh Kementerian Kehutanan.
Proses Penyidikan dan Hubungan dengan PT TSHI
Syarief menjelaskan bahwa Hery terlibat dalam kesepakatan antara PT TSHI dan pihak-pihak tertentu. Uang suap diberikan oleh LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, sebagai imbalan atas intervensi Hery dalam memfasilitasi perusahaan tersebut. “Kongkalikong ini berlangsung saat Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI,” katanya.
Kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah laporan yang menyebutkan Hery Susanto sebagai pelaku korupsi. Dalam penjelasan Kejagung, proses penyidikan melibatkan penyelidikan mendalam, termasuk pengumpulan bukti dari berbagai sumber. Kejaksaan Agung mengklaim bahwa semua bukti yang diperoleh mengarah pada kesimpulan bahwa Hery terlibat dalam praktik korupsi yang memengaruhi pengelolaan usaha pertambangan.
Perspektif Majelis Etik tentang Pelanggaran
Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Majelis Etik ORI tetap memantau seluruh laporan yang masuk, baik dari dalam maupun luar lembaga. Ia mengatakan bahwa meski Kejagung mengusulkan kasus-kasus hukum, Majelis Etik memiliki peran tersendiri dalam menilai aspek etik. “Laporan dari Kejagung justru lebih banyak, tetapi kebanyakan fokus pada sisi hukum,” tuturnya.
Jimly juga menyatakan bahwa pengadilan hukum dan komite etik memiliki metode yang berbeda. Sementara pengadilan memutus berdasarkan bukti-bukti yang diakui secara legal, Majelis Etik lebih menekankan pada nilai-nilai etika yang diterapkan dalam kebijakan atau tindakan pihak terlapor. “Dalam beberapa kasus, pelanggaran etik muncul dari keputusan yang seharusnya transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Impact dari Kasus terhadap Kredibilitas ORI
Jimly mempertimbangkan bahwa kasus-kasus yang melibatkan Hery Susanto bisa memengaruhi kredibilitas Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas. Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa Majelis Etik hanya mengadakan evaluasi berdasarkan etika, bukan langsung terlibat dalam penyidikan hukum. “Kami menunggu hasil penyelidikan Kejagung sebelum menilai lebih lanjut,” katanya.
Di sisi lain, kasus korupsi yang menimpa Hery Susanto menjadi bahan pembahasan dalam konteks keadilan. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa selama menjabat, Hery terlibat dalam kesepakatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Proses penyidikan menunjukkan bahwa keberadaan bukti-bukti yang jelas mengubah statusnya dari anggota Ombudsman menjadi tersangka.
Analisis dan Perbandingan Aspek Etik dan Hukum
Kasus Hery Susanto mengilustrasikan kompleksitas hubungan antara pelanggaran hukum dan etik. Dalam beberapa kasus, pelanggaran hukum dan etik saling terkait, namun tidak semua pelanggaran etik diakui sebagai pelanggaran hukum. Jimly menekankan bahwa keputusan penyelidikan hukum dan etik tidak selalu bersifat serentak, dan kadang memerlukan waktu untuk dijelaskan secara rinci.
Menurutnya, keberadaan laporan dari Kejagung menunjukkan bahwa kasus-kasus ini bukan hanya bersifat internal, tetapi juga melibatkan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan mengusut tindak pidana. “Kasus yang dilaporkan dari luar lembaga juga penting, karena menunjukkan keterlibatan pihak-pihak yang terkait,” kata Jimly.
Dengan demikian, keputusan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Hery sebagai tersangka menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses tersebut akan menjadi dasar pengadilan. Namun, Majelis Etik tetap terus mengawasi seluruh aspek kepat