Bisnis

Latest Program: Barantin-BPJPH jajaki kerja sama pengawasan komoditas impor halal

Barantin-BPJPH jajaki kerja sama pengawasan komoditas impor halal

Latest Program – Di Jakarta, Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang menjajaki kerja sama untuk memastikan produk impor yang masuk ke Tanah Air memenuhi standar kesehatan serta kehalalan. Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa sinergi antara kedua lembaga penting untuk menguatkan pengawasan, terutama pada tahapan pemeriksaan sebelum produk mencapai pasar. “Kita bekerja sama agar barang yang masuk ke Indonesia tidak hanya aman secara fisik dan sanitasi, tetapi juga terjamin halalnya,” jelas Karding dalam rapat di Kantor Barantin, Senin. Menurutnya, hal ini diperlukan karena meski produk telah lolos uji karantina, aspek kehalalan tetap harus dipantau secara terpisah.

Kerja Sama untuk Pemantauan Produk Impor

Karding menambahkan, kerja sama ini mencakup harmonisasi peraturan yang berlaku antara kedua instansi. Ia juga menyebutkan bahwa kedua pihak akan mengintegrasikan data dan informasi untuk mengawasi seluruh proses impor, baik sebelum, selama, maupun setelah barang sampai ke pelaku usaha. “Kita akan membangun sistem integrasi data dan tindakan bersama, terutama di tahapan pra-pembatasan, di pembatasan, serta pasca-pembatasan,” ujarnya. Langkah ini diharapkan bisa meminimalkan risiko produk tidak memenuhi syarat, terutama dalam hal kesehatan dan kehalalan.

“Kita akan membentuk integrasi data informasi termasuk tindakan bersama, terutama di pre-border, at-border, maupun post-border,” kata Karding.

Menurut Karding, Barantin bertugas memastikan aspek kesehatan dan keamanan produk yang masuk ke Indonesia, sementara BPJPH menangani penilaian dan pelaksanaan kehalalan. “Kami hanya fokus pada kesehatan, sedangkan BPJPH yang memastikan kehalalannya,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada standar kesehatan, produk halal tetap harus mencantumkan sertifikasi dari BPJPH agar dapat dipasarkan secara aman dan transparan.

Integrasi Data dan Sistem Informasi

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menyatakan bahwa integrasi data antara Barantin dan BPJPH akan memudahkan pemerintah dalam memantau status kehalalan produk yang masuk. “Kita akan menggabungkan sistem informasi masing-masing lembaga untuk mempercepat pengambilan keputusan,” ujarnya. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa sistem ini akan mencakup alat monitoring yang terpusat, sehingga status halal atau non-halal bisa diketahui secara real-time.

“Dalam minggu ini perjanjian PKS dan penandatanganan akan kita upayakan,” ucap Babe Haikal.

Haikal juga menambahkan bahwa pelabelan produk menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. “Semua produk yang masuk harus memiliki label, baik halal maupun non-halal, agar konsumen bisa mengetahui kualitasnya,” jelasnya. Menurutnya, produk non-halal wajib dibubuhi logo yang jelas, sementara produk halal harus dilengkapi sertifikasi dari BPJPH. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan bagi masyarakat, sekaligus memastikan produk yang beredar tidak mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai dengan prinsip halal.

Kebijakan Pelabelan dan Manfaat bagi Konsumen

Haikal menegaskan bahwa pemberian label halal dan non-halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual di Indonesia. “Dengan adanya label, masyarakat bisa memilih produk sesuai kebutuhan dan keyakinan mereka,” ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa kebijakan ini tidak menghambat pemasukan barang dari luar negeri, karena Indonesia tetap negara yang bebas menetapkan standar impor. Namun, pengawasan ketat pada aspek halal diperlukan untuk menjaga kualitas produk yang dikonsumsi oleh rakyat.

Haikal menjelaskan bahwa sistem pelabelan ini tidak hanya berlaku untuk makanan, tetapi juga mencakup produk-produk lain yang terkait dengan kehalalan, seperti kosmetik, farmasi, dan alat-alat kebugaran. “Ini membuka peluang bagi produsen untuk memenuhi standar internasional, terutama di pasar yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk halal,” tambahnya. Kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk Indonesia di tingkat global.

Peran Strategis Karantina dalam Perdagangan

Barantin mencatat bahwa nilai ekspor komoditas yang melalui proses karantina pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp393 triliun. Jumlah sertifikasi karantina selama periode tersebut melebihi 2,6 juta dokumen. “Angka ini menunjukkan peran penting Karantina dalam mendukung ekspor dan impor yang sehat, serta menjaga kualitas produk,” kata Karding. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara Barantin dan BPJPH akan memperkuat upaya menjaga standar kesehatan serta kehalalan, yang menjadi prioritas dalam perdagangan internasional.

Kerja sama antara kedua lembaga diharapkan bisa menjadi model pengawasan yang lebih efektif. Dengan menggabungkan kewenangan Karantina dan BPJPH, proses pemeriksaan akan lebih cepat dan terkoordinasi. “Ini akan meminimalkan kekhawatiran masyarakat terhadap produk yang beredar, sekaligus memastikan bahwa produk yang masuk tidak mengandung bahan berbahaya,” jelas Karding. Haikal menyebutkan bahwa upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas produk impor, baik dari segi kesehatan maupun kehalalan.

Menurut Haikal, integrasi data dan informasi antara kedua institusi akan menjadi fondasi untuk memantau dinamika pasar secara lebih akurat. “Dengan sistem ini, kita bisa melacak produk dari awal hingga akhir, sehingga tidak ada celah untuk produk yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pelabelan akan memberikan kepastian bagi konsumen, terutama untuk produk yang digunakan sehari-hari seperti makanan dan minuman. “

Nadia Ramadhan

Nadia Ramadhan menulis seputar donasi, kepedulian sosial, dan peran masyarakat dalam membantu sesama. Di atapkitadonasi.com, ia menghadirkan artikel yang bersifat edukatif dan reflektif, terutama terkait makna berbagi di bulan-bulan istimewa dan dalam kehidupan sehari-hari. Baginya, donasi bukan sekadar memberi, tetapi juga memahami dampaknya.