Menteri Perhubungan: Regulasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen Diterapkan untuk Layanan Roda Dua
Main Agenda – Jakarta, Minggu – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa aturan mengenai pembagian komisi untuk ojek online (ojol) dengan potongan maksimal 8 persen saat ini diterapkan khusus pada layanan kendaraan roda dua. Menurutnya, kebijakan ini difokuskan pada skema transportasi yang melibatkan sepeda motor, karena jumlah pengguna serta mitra pengemudi dalam layanan tersebut lebih dominan dibandingkan jenis lain. “Kebijakan ini diterapkan untuk roda dua karena memang pengguna dan pelaku ojol paling banyak berada di kategori itu,” kata Menhub dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.
Kebijakan Khusus bagi Roda Dua
Dudy menjelaskan bahwa peraturan yang sedang disiapkan pemerintah hanya mencakup layanan roda dua, sehingga belum melibatkan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan empat roda. Ia menegaskan bahwa wewenang pengaturan angkutan roda empat berbeda dengan layanan ojol, karena di wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sementara daerah lain diatur oleh pemerintah provinsi. “Regulasi roda empat berbeda dari ojol karena di Jabodetabek ada kebijakan khusus,” tambahnya.
“Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” ujar Menhub.
Permintaan Operator untuk Kebijakan Seragam
Menurut Dudy, ada usulan dari operator layanan angkutan sewa khusus agar komisi untuk kendaraan roda empat diatur secara seragam oleh pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih perlu dibahas bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan semua pihak. “Kita harus bicara dengan stakeholder yang terlibat, tidak hanya operator tetapi juga pemerintah provinsi,” tambahnya.
Menhub juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi. Dengan fokus pada layanan roda dua, pemerintah berharap bisa menciptakan kepastian hukum yang lebih baik untuk pelaku usaha serta pengemudi. “Langkah awal ini penting untuk menyesuaikan mekanisme pembagian pendapatan,” jelas Menhub.
Regulasi Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli 2026
Sebelumnya, Menhub telah menegaskan bahwa kebijakan pemotongan komisi ojol akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring. “Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga hak para pengemudi yang bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalan raya,” kata Menhub.
“Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” ungkap Menhub.
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 27 Tahun 2026
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian skema pembagian hasil antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5), Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini diperkenalkan untuk memastikan keadilan bagi para pengemudi. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujarnya.
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan 8 persen merupakan penyesuaian yang lebih baik dibandingkan skema sebelumnya. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja ojol, yang menurutnya sering kali terabaikan dalam sistem pendapatan berbasis aplikasi. “Keputusan ini diambil untuk melindungi pengemudi yang setiap hari bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi di jalanan,” tambah Presiden.
Perbedaan Regulasi antara Roda Dua dan Roda Empat
Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan angkutan roda empat berbeda dari layanan ojol, terutama di Jabodetabek. Menurutnya, pengaturan ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, sementara di luar wilayah tersebut diatur oleh masing-masing provinsi. “Di daerah lain, kewenangan pengaturan berada di tangan pemerintah daerah,” kata Menhub.
Dudy menambahkan bahwa kebijakan 8 persen untuk ojol roda dua adalah bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan keadaan. Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah berbagai pertimbangan, termasuk kondisi pasar dan kebutuhan para pengemudi. “Regulasi ini diharapkan bisa mengurangi beban para pelaku ojol,” ujarnya.
Tantangan dalam Penyesuaian Kebijakan
Pada kesempatan yang sama, Menhub menyebutkan bahwa implementasi regulasi ini mungkin menghadapi tantangan, terutama dalam koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kesepakatan bersama antara berbagai pihak akan menjadi kunci suksesnya kebijakan ini. “Pemerintah daerah juga perlu terlibat dalam proses ini agar tidak ada ketidakseimbangan,” kata Menhub.
Menteri Perhubungan menambahkan bahwa kebijakan komisi 8 persen ini bukan hanya tentang jumlah tetapi juga distribusi pendapatan yang lebih adil. Dengan mengurangi potongan hingga 8 persen, pemerintah berharap para pengemudi bisa mendapatkan bagian yang lebih besar dari pendapatan yang mereka hasilkan. “Ini adalah langkah awal untuk memastikan transparansi dalam bisnis ojol,” ujarnya.
Langkah Awal dalam Mengatur Sektor Transportasi Digital
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur secara lebih terpadu sektor transportasi daring. Dudy menyatakan bahwa dengan fokus pada layanan roda dua, pemerintah dapat memperkuat regulasi sebelum melibatkan layanan roda empat. “Jika kebijakan ini sukses, langkah selanjutnya bisa diterapkan untuk jenis kendaraan lain,” kata Menhub.
Dudy menekankan bahwa peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan lebih baik kepada pengemudi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. “Layanan ojol di Jabodetabek merupakan pusat kegiatan transportasi daring, jadi kebijakan ini sangat penting untuk mengatur sektor tersebut,” jelasnya.
Dengan menerapkan potongan komisi 8 persen, pemerintah berharap bisa meningkatkan kesejahteraan para pengemudi, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan operator dan pengemudi. Menhub menegaskan bahwa regulasi ini akan terus diperbaiki sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi pasar. “Kami akan terus evaluasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya,” pungkas Menhub.
Regulasi ini juga diharapkan menjadi dasar bagi kebijakan transportasi digital di masa depan, yang akan mencakup berbagai aspek seperti keselamatan, kepastian hukum, dan pengelolaan keuangan. Dudy menyatakan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pemerintah daerah, untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.