Penjaminan tagihan Jamkrida Bali bantu keberlanjutan sektor pertanian

Skema Jaminan Tagihan Jamkrida Bali Mendukung Ketahanan Sektor Pertanian Lokal

Atapkitadonasi.com – Di Kota Denpasar, lembaga BUMD yang dikenal sebagai PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) telah mengimplementasikan sebuah mekanisme penjaminan tagihan yang dirancang khusus untuk memperkuat keberlanjutan berbagai usaha di bidang pertanian. Program ini mencakup sektor perkebunan, hortikultura, perikanan, maupun peternakan melalui penerapan sistem pembayaran yang ditangguhkan. Langkah strategis ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas finansial bagi para pelaku usaha tani di Pulau Dewata.

Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia perwakilan Bali mengenai transformasi ekonomi kreatif dan UMKM, Direktur Utama Jamkrida Bali Mandara, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, menyampaikan bahwa inisiatif ini memberikan jaminan kepastian pembayaran kepada petani. Ia menjelaskan bahwa konsep pembayaran tunda merupakan praktik bisnis yang sudah umum diterapkan. Namun, untuk mencegah terjadinya wanprestasi, sebagai BUMD pihaknya merasa perlu memberikan perlindungan kepada perusahaan pembiayaan yang terlibat.

Menurut penjelasan sang direktur, alur skema ini dimulai ketika petani atau koperasi menjual hasil produksinya kepada pembeli, khususnya dari sektor horeka seperti hotel, restoran, dan kafe. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran yang ditunda. Sebagai bukti tagihan, pembeli menerbitkan kuitansi yang kemudian dapat dicairkan oleh petani. Petani yang juga merupakan nasabah di lembaga keuangan seperti bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank pembangunan daerah dapat menggunakan kuitansi tersebut untuk mendapatkan likuiditas.

“Petani lalu dapat uang dan kami menjamin kepada penerima jaminan yaitu lembaga pembiayaan atau perbankan itu,” imbuhnya.

Jika pembeli gagal melakukan pembayaran sesuai jadwal, pihak Jamkrida Bali Mandara memiliki mekanisme untuk merekomendasikan evaluasi perizinan usaha kepada pemerintah daerah. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan kelangsungan usaha petani sekaligus mendorong perputaran ekonomi yang lebih sehat di Bali.

Tantangan Risiko Kredit di Sektor Pertanian

Sementara itu, I Ketut Komplit sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) Bali menyoroti permasalahan yang sering dihadapi. Selama ini, nasabah dari sektor pertanian, termasuk hortikultura, dinilai memiliki risiko tinggi menjadi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Fenomena ini terjadi karena saat musim panen raya tiba, harga komoditas justru mengalami penurunan drastis akibat pasokan yang melimpah di pasar.

“Saat panen raya, harga justru turun drastis karena pasokan melimpah. Kami berharap ada asuransi yang menjamin ketika panen, kemudian harga turun itu tidak memberi masalah terhadap pembiayaan di BPR,” ucapnya.

Komplit menambahkan bahwa kehadiran instrumen asuransi menjadi sangat penting untuk melindungi petani dan lembaga pembiayaan dari fluktuasi harga yang tidak terduga. Hal ini akan membantu menjaga stabilitas portofolio kredit di BPR-BPR yang melayani sektor pertanian.

Regulasi dan Peluncuran Program

Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki kerangka regulasi yang mendukung penyerapan produk lokal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 tahun 2018 yang mengatur tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi berbagai inisiatif yang bertujuan memperkuat ekonomi daerah.

Program penjaminan tagihan ini rencananya akan resmi diluncurkan pada tanggal 10 Agustus 2026. Peluncuran tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan komprehensif bagi UMKM pertanian di Bali. Dengan adanya skema ini, diharapkan para petani tidak hanya mendapatkan kepastian pembayaran, tetapi juga akses pembiayaan yang lebih mudah dari lembaga keuangan. Kolaborasi antara Jamkrida, BPR, dan pemerintah daerah akan menjadi kunci keberhasilan program ini dalam jangka panjang.

Para ahli ekonomi lokal menilai bahwa pendekatan holistik seperti ini dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Integrasi antara sektor pertanian dengan lembaga keuangan melalui jaminan tagihan menciptakan ekosistem bisnis yang saling mendukung. Petani mendapatkan modal kerja, lembaga pembiayaan memiliki jaminan, dan pemerintah daerah memperkuat sektor produktifnya.

Ke depan, implementasi program ini akan terus dipantau untuk memastikan efektivitasnya. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme dengan kebutuhan riil di lapangan. Dengan demikian, sektor pertanian Bali dapat tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.