Buronan korupsi Thailand terdeteksi saat perpanjang izin tinggal
Daftar Isi
Buronan Korupsi Thailand Terdeteksi Saat Perpanjang Izin Tinggal
Atapkitadonasi.com – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeportasi seorang buronan kasus dugaan korupsi asal Thailand berinisial PV. Buronan korupsi Thailand terdeteksi saat yang bersangkutan mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Novan Indriyanto mengatakan PV dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pada sore hari, PV diserahterimakan kepada perwakilan otoritas penegak hukum Thailand.
Langkah pengamanan terhadap warga negara Thailand tersebut bermula dari surat permohonan bantuan KPK kepada Ditjen Imigrasi pada 16 September 2026. Setelah menerima permintaan itu, petugas memasukkan identitas PV ke daftar Subject of Interest (SOI) dalam sistem keimigrasian.
“Menindaklanjuti surat tersebut, nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) guna keperluan pengamanan jika yang bersangkutan melakukan pelintasan antarnegara atau melakukan perpanjangan izin tinggal,” kata Novan.
Terpantau melalui sistem keimigrasian
PV diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026. Ia memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) karena bekerja di sebuah perusahaan swasta dan tinggal di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Pemerintah Thailand kemudian mencabut paspor PV sehubungan dengan perkara dugaan korupsi yang ditangani otoritas di negara tersebut. Buronan korupsi Thailand terdeteksi saat PV datang pada 25 September 2026 untuk memperpanjang izin tinggalnya di Jakarta Selatan.
Sistem keimigrasian mengidentifikasi status SOI itu, sehingga petugas Subdirektorat Pengawasan dan Tindakan Ditjen Imigrasi segera mengamankan PV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan paspor yang telah dicabut, PV tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Novan menjelaskan situasi itu berkaitan dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penanganan tersebut menunjukkan peran pencatatan dan pengawasan keimigrasian dalam mendukung penegakan hukum lintas negara.
Kerja sama KPK, Imigrasi, dan otoritas Thailand
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Kartika Handaruningrum menyatakan penanganan PV merupakan hasil koordinasi KPK, Ditjen Imigrasi, serta Komisi Nasional Antikorupsi Thailand atau National Anti-Corruption Commission (NACC).
Kerja sama itu dilakukan melalui jejaring lembaga antikorupsi Asia Tenggara, ASEAN Parties Against Corruption. NACC sebelumnya meminta KPK memverifikasi informasi mengenai keberadaan PV di Indonesia. Hasil penelusuran kemudian menunjukkan bahwa PV berada di Indonesia dan tercatat dalam notifikasi merah atau Red Notice Interpol.
“KPK terus mendukung upaya pemberantasan korupsi tidak hanya secara nasional di Indonesia, namun juga di kawasan dan dengan dukungan negara-negara lain, karena memang kami sadar betul bahwa korupsi itu sifatnya lintas batas,” kata Kartika.
PV diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di Thailand. Berdasarkan informasi NACC yang diteruskan melalui KPK, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan senilai 24,5 juta dolar AS dan dugaan gratifikasi tambahan sebesar 300.000 dolar AS.
Kartika menegaskan koordinasi antarnegara diperlukan agar Indonesia tidak dijadikan tempat persembunyian oleh pihak yang menghindari proses hukum perkara korupsi. Buronan korupsi Thailand terdeteksi saat perpanjang izin tinggal ini menjadi salah satu contoh pemanfaatan kerja sama antarlembaga dan sistem keimigrasian untuk mendukung penegakan hukum.
FAQ
Apa yang membuat PV diamankan Imigrasi?
PV diamankan setelah sistem keimigrasian mendeteksi namanya dalam daftar Subject of Interest ketika ia mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Mengapa PV dideportasi dari Indonesia?
Pemerintah Thailand telah mencabut paspor PV terkait perkara dugaan korupsi. Karena tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah, PV diproses sesuai ketentuan keimigrasian dan dipulangkan ke Thailand.
Lembaga mana saja yang terlibat dalam penanganan kasus ini?
Penanganan melibatkan Ditjen Imigrasi, KPK, NACC Thailand, dan jejaring kerja sama antikorupsi Asia Tenggara. PV juga tercatat dalam Red Notice Interpol.