Hukum

Key Strategy: Kejagung temukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif pada kasus MBG

Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Aktif dalam Kasus MBG

Key Strategy – Dalam upaya mengungkap korupsi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung menemukan indikasi keterlibatan seorang prajurit TNI aktif. Anggota TNI tersebut, berinisial BU, ditemukan terlibat dalam skandal yang melibatkan pengadaan barang jasa, khususnya sepeda motor, selama periode tahun 2025–2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta pada Kamis lalu.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang jasa,” ujar Syarief. Ia menambahkan bahwa BU dianggap terlibat dalam penyimpangan harga dan pengarahan terhadap pemilihan penyedia, yang menjadi bagian dari skema korupsi.

BU, seorang anggota TNI dengan pangkat kolonel, ditemukan terkait dalam investigasi MBG setelah terungkapnya pengadaan sepeda motor listrik sebagai modus operandi penyelundupan dana. Syarief menjelaskan bahwa peran BU sebagai PPK dalam proses ini mencakup pengaturan penggelembungan harga dan keputusan akhir penyedia barang, meski keterlibatannya belum sepenuhnya terbukti. “Penggelembungan harga dan pemilihan penyedia dilakukan oleh PPK dan penyedia yang telah ditahan,” lanjutnya.

Menurut Syarief, status BU sebagai prajurit TNI aktif menjadi penghalang bagi penyidik Jampidsus untuk memproses kasus ini secara langsung. Hal tersebut menyebabkan pemeriksaan BU dilakukan secara koneksitas bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). “Karena BU adalah anggota TNI aktif, maka pemeriksaan dijalankan melalui Jampidmil sebagai pihak yang lebih tepat mengurus kasus militer,” katanya.

Setelah menerima transfer kasus dari Jampidsus, Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci menyatakan bahwa BU terdaftar sebagai anggota Korps Peralatan (Cpl). Ia menjelaskan bahwa penyidik Jampidmil akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap BU sebagai saksi. “Dalam penyidikan Jampidsus, BU sudah diperiksa sebagai saksi, tetapi karena kasus ini bersifat koneksitas, kami perlu memeriksa ulang dari sisi militer,” tuturnya.

Peran BU sebagai PPK dalam pengadaan sepeda motor listrik menjadi kunci dalam penyelidikan korupsi. Pihak penyidik menemukan bahwa BU terlibat dalam pengambilan keputusan yang memungkinkan penggelembungan dana, termasuk perjanjian dengan penyedia barang yang tidak transparan. Sementara itu, keberadaan BU dalam lingkaran TNI aktif menambah kompleksitas kasus ini, karena penyidikan harus mempertimbangkan dua mekanisme hukum: pidana khusus dan pidana militer.

Kasus MBG: Pola Korupsi yang Terstruktur

Kasus korupsi tata kelola MBG melibatkan sejumlah pejabat dan penyedia barang. Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan kepala BGN Dadan Hindayana, mantan wakil kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan wakil kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya. Selain itu, ada Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari sektor swasta, dan LMI sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan kepala BGN Dadan Hindayana dan rekan-rekannya,” ujar Syarief. Ia menekankan bahwa keterlibatan BU sebagai anggota TNI aktif menunjukkan bagaimana korupsi bisa melibatkan pihak-pihak dari latar belakang militer dalam program pemerintah.

MBG merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pendistribusian makanan bergizi. Program ini dikelola oleh BGN, yang sebelumnya menempatkan BU sebagai salah satu penanggung jawab operasional. Syarief menyatakan bahwa keberhasilan investigasi ini bergantung pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap BU, karena statusnya sebagai prajurit aktif memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan tersangka biasa.

Pengadaan sepeda motor listrik dianggap sebagai modus korupsi dalam MBG, dengan indikasi bahwa harga barang yang dipesan dinaikkan secara tidak wajar. BU, selaku PPK, dituduh berperan aktif dalam menentukan penyedia barang yang memiliki koneksi dengan pihak-pihak terkait. “Pengadaan sepeda motor listrik menjadi bukti bahwa ada upaya mengalihkan dana ke pihak yang tidak semestinya,” kata Syarief.

Keterlibatan TNI aktif dalam kasus ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak hanya melibatkan pejabat sipil, tetapi juga anggota militer yang berperan dalam pengelolaan program pemerintah. Syarief menambahkan bahwa pihak Jampidmil akan melanjutkan investigasi untuk memastikan BU memenuhi kewajibannya sebagai saksi, sementara penyidikan di Jampidsus tetap berjalan untuk menelusuri hubungan antara BU dengan pihak-pihak yang terlibat. “

Nadia Ramadhan

Nadia Ramadhan menulis seputar donasi, kepedulian sosial, dan peran masyarakat dalam membantu sesama. Di atapkitadonasi.com, ia menghadirkan artikel yang bersifat edukatif dan reflektif, terutama terkait makna berbagi di bulan-bulan istimewa dan dalam kehidupan sehari-hari. Baginya, donasi bukan sekadar memberi, tetapi juga memahami dampaknya.