Komisi III targetkan RUU Perampasan Aset rampung Desember 2026
Daftar Isi
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Legislasi 2026, Komisi III DPR Targetkan Pengesahan Sebelum Akhir Tahun
Atapkitadonasi.com – Parlemen Indonesia tengah menggesa penyelesaian satu rancangan undang-undang yang selama bertahun-tahun hanya menjadi wacana di kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, yang secara substansial memberi negara instrumen hukum untuk menyita harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya, kini berada di tahap pembahasan intensif di Komisi III DPR. Target pengesahan yang ditetapkan adalah sebelum Desember 2026, atau paling lambat pada masa sidang kedua tahun 2026–2027.
Target Waktu dan Komitmen Legislasi
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan menunda pembahasan lebih lanjut sepanjang tahun sidang 2026–2027. Ia menyatakan secara eksplisit bahwa pengesahan menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang.”
Komitmen tersebut bukan sekadar retorika. Dalam satu bulan terakhir, Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum secara rutin, mengundang akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lain. Jadwal RDPU ke depan bahkan lebih padat: setidaknya dua hingga tiga kali dalam sepekan sepanjang masa sidang berjalan.
Partisipasi Publik sebagai Prasyarat
Habiburokhman mengakui bahwa tekanan dari berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait RUU ini sangat tinggi. Ia menegaskan bahwa Komisi III akan meluangkan waktu semaksimal mungkin untuk menerima aspirasi tersebut, demi memenuhi asas partisipasi bermakna dalam proses legislasi.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna.”
Ketentuan tentang partisipasi bermakna sendiri merupakan prinsip yang mensyaratkan agar masyarakat tidak sekadar diundang secara formal, tetapi benar-benar memiliki ruang untuk memengaruhi substansi regulasi. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, prinsip ini menjadi krusial karena mekanisme penyitaan aset tanpa vonis pidana menyentuh langsung hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas kepemilikan dan hak atas proses hukum yang adil.
Mengapa Prosesnya Lebih Panjang dari UU Lain
Salah satu alasan mengapa RUU ini membutuhkan waktu legislasi yang lebih lama dibandingkan rancangan undang-undang lain adalah karena konsep dasarnya belum pernah ada dalam sistem hukum Indonesia. Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia masih berpijak pada kerangka hukum lama yang sudah mapan. Sebaliknya, RUU Perampasan Aset membangun arsitektur hukum baru dari nol.
“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi.”
Di banyak yurisdiksi lain, mekanisme asset recovery atau civil recovery sudah beroperasi puluhan tahun. Indonesia, dengan memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pada dasarnya sedang mengadopsi instrumen yang selama ini menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi di negara-negara seperti Inggris, Australia, dan Amerika Serikat. Implikasinya, setiap pasal harus dirancang dengan cermat agar tidak bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas kepemilikan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terdampak.
Klarifikasi dari Pimpinan DPR
Di tengah percepatan pembahasan, muncul narasi di media sosial yang mengklaim DPR telah menolak atau menunda pengesahan RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa secara tegas membantah kabar tersebut pada Selasa (14/7). Ia menegaskan bahwa rancangan itu tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan tetap menjadi agenda utama parlemen tahun berjalan.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan.”
Pernyataan Saan Mustopa sekaligus menjadi penegasan bahwa tidak ada perubahan arah kebijakan di tingkat pimpinan DPR. RUU Perampasan Aset tetap menempati posisi strategis dalam agenda legislasi tahunan, dan setiap upaya pembahasan akan dijalankan dengan intensitas penuh sepanjang masa sidang 2026–2027.
Implikasi bagi Pemberantasan Korupsi
Jika berhasil disahkan, RUU Perampasan Aset akan mengubah secara fundamental cara negara Indonesia menindak kejahatan ekonomi dan korupsi. Selama ini, pengembalian kerugian negara sangat bergantung pada keberhasilan pembuktian pidana terhadap terdakwa. Ketika pelaku berhasil menghindari proses hukum atau meninggal sebelum vonis, aset hasil kejahatan kerap lolos tanpa bisa disita. Dengan mekanisme perampasan aset yang berdiri sendiri, negara dapat langsung menyita harta yang diduga berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.
Langkah legislasi ini juga sejalan dengan rekomendasi berbagai lembaga antikorupsi internasional yang selama ini menilai Indonesia belum memiliki instrumen hukum memadai untuk mengejar aset hasil korupsi yang telah dipindahkan ke luar negeri. Pengesahan RUU ini, jika berjalan sesuai jadwal, akan menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan arsitektur hukum antikorupsi nasional menjelang akhir dekade 2020-an.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komisi III targetkan RUU Perampasan Aset?
Komisi III targetkan RUU Perampasan Aset is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komisi III targetkan RUU Perampasan Aset matter?
Komisi III targetkan RUU Perampasan Aset matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.