Hukum

Official Announcement: Ini penegasan Kemenkum terkait permohonan pendaftaran merek

Penegasan Kemenkum Terkait Proses Pendaftaran Merek

Official Announcement – Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran merek yang dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenkumHAM, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa setiap permohonan merek akan diproses secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku. Proses ini mencakup pemberian kesempatan bagi masyarakat atau pihak yang memperhatikan untuk mengajukan keberatan selama masa pengumuman. Selain itu, keberatan tersebut harus didukung oleh bukti yang relevan serta memenuhi persyaratan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Hermansyah, selama periode pengumuman, penggunaan nama dan gelar yang dianggap sebagai objek komersialisasi melalui merek atau pencatatan ciptaan harus mempertimbangkan aspek hukum dan nilai budaya. Ia menegaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan pendaftaran merek. Masa pengumuman bertujuan untuk memastikan bahwa pihak yang merasa haknya terganggu dapat menyampaikan pendapat secara resmi. Jika ada keberatan, hal itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.

“Permohonan keberatan dapat diajukan dengan melampirkan bukti pendukung, dasar hukum yang jelas, serta memenuhi ketentuan biaya PNBP,” ujar Hermansyah dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

KemenkumHAM juga mengatur kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan atau wajib ditolak. Dengan demikian, setiap keberatan yang masuk menjadi salah satu referensi dalam pengambilan keputusan akhir. Hermansyah menambahkan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, tanpa adanya bias. Ia berharap mekanisme ini bisa memberikan perlindungan yang adil kepada pihak yang berhak.

Pencatatan Hak Cipta dan Mekanisme Penghapusan

Di sisi lain, Hermansyah menjelaskan bahwa sistem hak cipta di Indonesia menganut prinsip deklaratif. Artinya, pencatatan hak cipta hanya dianggap sah jika ada bukti yang memperkuat klaim pemiliknya. Jika ada pihak yang merasa kepentingannya terganggu atau menganggap pencatatan bertentangan dengan aturan hukum, mereka dapat menggunakan mekanisme penghapusan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Hak Cipta.

Mekanisme ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pencatatan. Pihak yang merasa hak cipta mereka digunakan tanpa izin bisa mengajukan permohonan penghapusan. Hermansyah menekankan bahwa keberatan terhadap hak cipta harus disertai bukti kuat dan dasar hukum yang jelas. Selain itu, biaya administrasi juga harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Kepemilikan Merek SISKS Paku Buwono XIV

Penegasan KemenkumHAM disampaikan sebagai tanggapan terhadap pengaduan advokat Keraton Kasunanan Surakarta, Ferry Firman Nurwahyu. Ia mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV, yang saat ini masih dalam tahap pengumuman. Ferry juga menyebutkan tiga pencatatan ciptaan yang terkait dengan nama tersebut, menilai bahwa penggunaan SISKS Paku Buwono XIV sebagai objek komersialisasi bisa bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Kami akan mengajukan keberatan terhadap permohonan merek serta mengajukan permohonan penghapusan pencatatan hak cipta sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Ferry.

Ferry berargumen bahwa nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV memiliki nilai budaya yang tinggi dan tidak boleh dijadikan objek ekonomi tanpa pertimbangan yang matang. Menurutnya, penggunaan merek atau ciptaan berdasarkan nama tersebut berpotensi merugikan hak-hak tradisional dan sejarah. Ia juga menekankan bahwa proses ini harus diawasi secara ketat untuk mencegah pengambilan keuntungan yang tidak seharusnya.

Respons dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan dukungan terhadap mekanisme keberatan yang diterapkan oleh DJKI. Ia meminta pihak yang berkepentingan segera mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen pendukung yang lengkap. “Saya meminta agar keberatan terhadap permohonan merek maupun permohonan penghapusan pencatatan hak cipta segera diajukan sesuai mekanisme yang telah diatur,” kata Supratman.

Dalam pernyataannya, Supratman menegaskan bahwa setelah keberatan dan dokumen pendukung diterima, KemenkumHAM akan melakukan telaah mendalam. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan aturan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme ini secara aktif apabila merasa ada keadilan yang kurang terpenuhi dalam proses kekayaan intelektual.

Signifikansi Perlindungan Kekayaan Intelektual

DJKI memberikan peringatan bahwa mekanisme hukum dalam pendaftaran merek dan hak cipta sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pemilik hak dan publik. Sistem ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong ekosistem inovasi yang sehat di Indonesia. Dengan adanya keberatan, KemenkumHAM bisa memperbaiki proses yang ada dan menghindari konflik kepentingan.

Supratman menambahkan bahwa pihak yang mengajukan keberatan akan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai peraturan yang berlaku. Ia yakin mekanisme ini bisa memastikan bahwa merek dan ciptaan yang didaftarkan tidak merugikan hak-hak masyarakat. Selain itu, DJKI juga memandang bahwa proses ini membantu mengembangkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam membangun identitas nasional.

Kasus SISKS Paku Buwono XIV menjadi contoh nyata tentang pentingnya prosedur yang ketat dalam pendaftaran merek dan hak cipta. Dengan adanya keberatan, KemenkumHAM bisa menghindari penggunaan nama-nama sejarah atau budaya yang tidak sesuai dengan tujuan perlindungan kekayaan intelektual. Proses ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepentingan tradisional.

Sebagai kesimpulan, KemenkumHAM menegaskan bahwa setiap permohonan kekayaan intelektual akan diproses secara objektif, mendukung prinsip hukum yang adil. Dengan mekanisme keberatan dan penghapusan, masyarakat bisa aktif dalam melindungi hak-hak mereka. Hal ini tidak hanya memperkuat sistem hukum Indonesia, tetapi juga mendorong penggunaan kekayaan intelektual yang bermakna dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

Rafi Firmansyah

Rafi Firmansyah merupakan penulis yang tertarik pada topik donasi digital, teknologi, dan perubahan perilaku sosial. Di atapkitadonasi.com, Rafi mengulas bagaimana perkembangan platform online memengaruhi cara masyarakat berbagi. Ia berupaya menyajikan konten yang relevan dengan era digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.