Metro

Historic Moment: KI DKI dorong badan publik implementasikan keterbukaan informasi

KI DKI Jakarta Dorong Badan Publik Implementasikan Keterbukaan Informasi

Historic Moment – DKI Jakarta, sebuah wilayah yang dikenal sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi Indonesia, kembali memperkuat upaya transparansi informasi publik. Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta secara aktif mendorong badan publik yang telah meraih predikat Informatif untuk menyatukan komitmen dengan tindakan nyata. Salah satu langkah strategis yang disarankan adalah pemasangan Zona Badan Publik Informatif di lingkungan kerja masing-masing institusi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi, memperjelas prosedur pengajuan, serta menjadikan transparansi sebagai budaya yang rutin dijalankan.

Komitmen untuk Transparansi Informasi Publik

Menurut Ferid Nugroho, salah satu komisioner KI DKI Jakarta yang bertugas di bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), predikat Informatif harus menjadi bukti nyata komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi. “Predikat Informatif bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan penanda bahwa badan publik siap mewujudkan visi transparansi dalam pelayanan informasi,” ujarnya dalam keterangan pers yang dilayangkan dari Jakarta, Kamis lalu. Ferid menegaskan bahwa simbol-simbol seperti Zona Badan Publik Informatif diperlukan untuk menunjukkan bahwa institusi tersebut bukan hanya berkomitmen pada kertas, tetapi juga berupaya mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Salah satu implementasinya adalah menghadirkan Zona Badan Publik Informatif sebagai identitas pelayanan informasi publik di setiap badan publik penerima predikat Informatif,” kata Ferid dalam keterangannya.

Menurut Ferid, zona tersebut memiliki peran penting dalam menyederhanakan proses pengajuan informasi bagi masyarakat. “Zona ini bukan sekadar papan informasi atau alat peraga, tetapi sebagai bukti komitmen badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” lanjutnya. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya zona ini, warga dapat lebih mudah mengetahui posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosedur pengajuan, hingga hak mereka dalam memperoleh informasi secara cepat dan akurat.

Verifikasi Laporan dan Temuan Implementasi

Untuk memastikan bahwa predikat Informatif tidak hanya menjadi pernyataan formal, KI DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap 162 laporan pemasangan Alat Peraga Zona Badan Publik Informatif yang diterima dari berbagai instansi. Hasilnya, sebanyak 153 laporan berasal dari badan publik yang telah memperoleh predikat tersebut, sementara sembilan laporan lainnya berasal dari badan publik yang belum memenuhi kriteria Informatif. Ferid menekankan bahwa data ini menjadi indikator bahwa masih ada jarak antara keberhasilan akademik dan penerapan di lapangan.

Dalam laporan yang diungkapkan, ditemukan bahwa dari 189 badan publik penerima predikat Informatif pada tahun 2025, hanya sekitar 80,95 persen yang telah menempatkan Zona Badan Publik Informatif. Angka ini menunjukkan bahwa transparansi masih perlu ditingkatkan. Ferid menjelaskan bahwa keberadaan zona tersebut bukan hanya mengenai tampilan fisik, tetapi juga menyediakan fasilitas yang memudahkan warga mengetahui hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik. “Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Komisi Informasi,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa badan publik dengan predikat Informatif harus menjadi contoh dalam mengajak institusi lain untuk meniru tindakan transparansi.

Langkah Evaluasi Berikutnya

KI DKI Jakarta tidak hanya memantau pemasangan zona, tetapi juga memperkuat pengawasan melalui E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Ferid menyatakan bahwa pemasangan Zona Badan Publik Informatif akan menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi ini. “Indikator ini membantu mengukur konsistensi badan publik dalam menjaga kualitas pelayanan informasi,” ujarnya. Tujuan utama dari E-Monev, menurut Ferid, adalah memastikan transparansi bukan hanya diterapkan di masa awal, tetapi juga terus dijaga dalam jangka panjang.

Menurut Ferid, ada perbedaan signifikan antara penghargaan administratif dan tindakan nyata. Ia menekankan bahwa zona informatif harus menjadi sarana edukasi untuk warga agar mereka lebih paham tentang hak-hak informasi. “Zona ini harus diintegrasikan dengan sistem layanan yang ramah dan mudah diakses,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa transparansi informasi bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang kejelasan dan akuntabilitas, yang diperlukan agar masyarakat merasa dipercayai dan diuntungkan.

Menurut Ferid, meskipun 80,95 persen dari badan publik dengan predikat Informatif telah memasang zona, ada 19,05 persen yang masih ketinggalan. “Angka ini mengingatkan bahwa predikat Informatif adalah awal dari proses transparansi, bukan akhirnya,” ujarnya. Ia berharap bahwa E-Monev dapat mempercepat perbaikan, terutama pada badan publik yang belum menyediakan fasilitas ini. Ferid menegaskan bahwa transparansi informasi adalah kunci dalam membangun pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Peran Masyarakat dalam Mendukung Transparansi

Ferid juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi keberhasilan implementasi keterbukaan informasi. “Masyarakat harus aktif mengajukan permohonan informasi dan memberikan masukan untuk perbaikan,” katanya. Ia menjelaskan bahwa Zona Badan Publik Informatif adalah titik awal dari hubungan yang lebih kuat antara institusi dan warga. “Selain memudahkan akses, zona ini juga menjadi alat untuk membangun kepercayaan bersama,” tambahnya.

KI DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi. Ferid menyebutkan bahwa perlu adanya kebijakan yang memastikan semua badan publik siap menerapkan transparansi secara konsisten. “Keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan sekadar acara rutin,” ujarnya. Dengan demikian, predikat Informatif bisa menjadi pengingat bagi badan publik untuk terus berinovasi dalam pelayanan informasi.

Menurut Ferid, pengawasan terhadap pemasangan zona harus dilakukan secara terus-menerus. “Keterbukaan informasi adalah proses dinamis yang membutuhkan evaluasi berkala,” katanya. Ia menambahkan bahwa dengan adanya E-Monev, pemerintah bisa memastikan bahwa badan publik tetap menjalankan komitmen mereka setelah diberikan predikat. Ferid berharap bahwa ke depan, semua badan publik bisa menyeimbangkan antara aspirasi dan tindakan nyata dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi.

Masa Depan Keterbukaan Informasi di DKI Jakarta

KI DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas transparansi informasi melalui berbagai inisiatif. Ferid menegaskan bahwa pemasangan zona adalah salah satu langkah konkret yang bisa diimplementasikan. “Kita perlu

Nadia Hakim

Nadia Hakim adalah penulis yang menaruh perhatian pada aspek nilai, etika, dan tanggung jawab dalam berdonasi. Tulisan-tulisannya di atapkitadonasi.com membahas zakat, sedekah, dan amal dari sudut pandang sosial dan moral, dengan bahasa yang tenang dan informatif. Nadia berkomitmen menghadirkan konten yang mendorong kebaikan tanpa menyesatkan pembaca.