Hasil Pertemuan: Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas dan wewenangnya
Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas dan wewenangnya
Latar Belakang
Jakarta – Di dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang bertugas memastikan kehormatan dan etika para anggota dewan. Lembaga ini disebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang merupakan bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). MKD berupa lembaga tetap dan berperan dalam memperkuat ketaatan anggota dewan terhadap kode etik.
MKD layaknya ‘pengadilan’ di internal DPR.
Struktur dan Seleksi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, menjadi dasar pembentukan MKD. Sebelumnya, lembaga ini bernama Badan Kehormatan (BK). Tujuan MKD adalah menjaga integritas dan tanggung jawab para wakil rakyat, serta mempertahankan citra lembaga legislatif.
Tugas Utama MKD
Lembaga MKD memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:
- Melakukan pemantauan untuk menghindari pelanggaran oleh anggota dewan.
- Menyelidiki dan memverifikasi pengaduan terhadap anggota dewan.
- Mengadakan sidang untuk meninjau peristiwa yang mencurigakan terkait pelanggaran kode etik.
- Menerima surat dari pihak penegak hukum mengenai pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota dewan.
- Meminta keterangan dari penegak hukum terkait prosedur pemanggilan atau penyidikan terhadap anggota dewan.
- Memberikan persetujuan atau penolakan tertulis atas permintaan keterangan dari pihak penegak hukum.
- Mendampingi proses penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota dewan yang diduga bersalah.
Wewenang Lembaga MKD
Dalam menjalankan tugas, MKD memiliki wewenang sebagai berikut:
- Menerbitkan surat edaran untuk mendorong anggota dewan mematuhi tata tertib dan mencegah pelanggaran etik.
- Memantau perilaku serta kehadiran anggota dewan selama rapat.
- Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengantisipasi pelanggaran kode etik.
- Menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik, baik berdasarkan pengaduan atau secara spontan.
- Memanggil dan memeriksa individu yang terlibat dalam tindakan anggota dewan.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka tugasnya.
- Menghentikan proses sidang jika pengaduan dicabut atau ditetapkan oleh rapat MKD.
- Memutus perkara pelanggaran yang diduga dilakukan anggota dewan.
- Menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugas MKD, lalu menyampaikannya kepada badan urusan rumah tangga.
- Mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan DPR yang berkaitan dengan kode etik.
Dengan tugas dan wewenang yang telah dijelaskan, MKD tidak hanya bertindak sebagai pengawas dan pencegah, tetapi juga sebagai penjaga martabat serta citra lembaga legislatif.
